Status Perubahan
Gabung Kode
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran mesin pertanian dan perlengkapannya, seperti traktor, mesin bajak, mesin pemupuk, mesin semai, mesin penanam, mesin penugal, mesin potong rumput, mesin penyemprot, mesin pengupas, mesin perontok, unit penggiling beras/rice milling unit, mesin perah susu, mesin jahit tangan/kaki, mesin jahit listrik, mesin obras, mesin bordir, mesin oversum, mesin pembangkit tenaga listrik/generator, mesin las, mesin giling kopi, mesin giling tepung, mesin gergaji, mesin bubut, turbin, kincir, mesin tenun, mesin rajut, dan mesin cetak serta komponen dan suku cadangnya.
Status Perubahan
Gabung Kode
Padanan KBLI 2020
47791 - Perdagangan Eceran Mesin Pertanian Dan PerlengkapannyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47792 - Perdagangan Eceran Mesin Jahit Dan PerlengkapannyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47793 - Perdagangan Eceran Mesin Lainnya Dan PerlengkapannyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran
Risiko Tertinggi
Rendah
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
47791
Perdagangan Eceran Berbagai Macam Mesin dan Perlengkapannya
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47791.
KBLI 47791 berjudul "Perdagangan Eceran Berbagai Macam Mesin dan Perlengkapannya". Menurut uraian resmi yang menjadi sumber utama, kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan eceran yang menjual berbagai jenis mesin dan perlengkapannya, termasuk mesin pertanian, mesin jahit, mesin industri kecil, serta komponen dan suku cadangnya.
Ruang lingkup didasarkan langsung pada uraian resmi. KBLI 47791 mencakup perdagangan eceran mesin pertanian dan perlengkapannya serta berbagai mesin dan peralatan lain seperti mesin jahit, mesin pembangkit listrik/generator, mesin las, mesin giling kopi, mesin bubut, turbin, kincir, mesin tenun, mesin rajut, mesin cetak, dan komponen serta suku cadangnya.
Uraian resmi tidak memuat pernyataan eksplisit pengecualian selain padanan KBLI 2020 yang tercantum. Untuk pemetaan dan pembedaannya, padanan KBLI 2020 yang relevan menurut data adalah:
Selain daftar padanan di atas, uraian resmi tidak menyebutkan kegiatan lain yang harus dibedakan atau dikecualikan.
Contoh usaha yang dapat digolongkan di bawah KBLI 47791 diturunkan langsung dari uraian resmi, antara lain:
Data skala risiko untuk KBLI 47791 menyebutkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Perlu dicatat bahwa data menunjukkan kemungkinan beberapa tingkat risiko untuk setiap skala usaha; penyebutan ini bukan pernyataan risiko pasti untuk setiap pelaku usaha.
Menurut data yang tercantum, perizinan berusaha yang terkait dengan KBLI 47791 adalah:
Penjelasan rinci mengenai persyaratan spesifik Izin atau mekanisme penerbitan NIB tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 5 Hari. Informasi ini dicantumkan sebagaimana tersedia dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut dalam semua kondisi.
Padanan KBLI 2020 berdasarkan data:
Jenis perubahan yang tercantum dalam data: Gabung Kode.
KBLI 47791 adalah klasifikasi untuk perdagangan eceran berbagai macam mesin dan perlengkapannya, sesuai uraian resmi yang mencakup mesin pertanian, mesin jahit, mesin pembangkit listrik, mesin giling, mesin bubut, turbin, dan sejenisnya beserta komponen dan suku cadangnya.
Kegiatan yang termasuk meliputi perdagangan eceran mesin pertanian (mis. traktor, mesin bajak), mesin jahit, mesin pembangkit listrik/generator, mesin las, mesin giling kopi/tepung, mesin gergaji, mesin bubut, turbin, mesin tenun/rajut/cetak, serta komponen dan suku cadangnya—semua sesuai uraian resmi.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Izin" dan "NIB".
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan sebesar 5 Hari. Informasi ini disampaikan sebagaimana tercantum dan bukan jaminan penerbitan.
Ya. Padanan dengan KBLI 2020 tercantum dalam data dan meliputi beberapa kode seperti 47791, 47792, 47793, 47919, dan 47999 sebagaimana tercantum pada bagian padanan.