← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Gabung Kode

47791 - Perdagangan Eceran Berbagai Macam Mesin dan Perlengkapannya

Kelompok ini mencakup perdagangan eceran mesin pertanian dan perlengkapannya, seperti traktor, mesin bajak, mesin pemupuk, mesin semai, mesin penanam, mesin penugal, mesin potong rumput, mesin penyemprot, mesin pengupas, mesin perontok, unit penggiling beras/rice milling unit, mesin perah susu, mesin jahit tangan/kaki, mesin jahit listrik, mesin obras, mesin bordir, mesin oversum, mesin pembangkit tenaga listrik/generator, mesin las, mesin giling kopi, mesin giling tepung, mesin gergaji, mesin bubut, turbin, kincir, mesin tenun, mesin rajut, dan mesin cetak serta komponen dan suku cadangnya.

Status Perubahan

Gabung Kode

Padanan KBLI 2020

47791 - Perdagangan Eceran Mesin Pertanian Dan PerlengkapannyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47792 - Perdagangan Eceran Mesin Jahit Dan PerlengkapannyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47793 - Perdagangan Eceran Mesin Lainnya Dan PerlengkapannyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran

Risiko Tertinggi

Rendah

Perizinan

-

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

2

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Besar

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

4

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 47791?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

47791

Perdagangan Eceran Berbagai Macam Mesin dan Perlengkapannya

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 47791: Perdagangan Eceran Berbagai Macam Mesin dan Perlengkapannya

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47791.

Pengertian KBLI 47791

KBLI 47791 berjudul "Perdagangan Eceran Berbagai Macam Mesin dan Perlengkapannya". Menurut uraian resmi yang menjadi sumber utama, kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan eceran yang menjual berbagai jenis mesin dan perlengkapannya, termasuk mesin pertanian, mesin jahit, mesin industri kecil, serta komponen dan suku cadangnya.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47791

Ruang lingkup didasarkan langsung pada uraian resmi. KBLI 47791 mencakup perdagangan eceran mesin pertanian dan perlengkapannya serta berbagai mesin dan peralatan lain seperti mesin jahit, mesin pembangkit listrik/generator, mesin las, mesin giling kopi, mesin bubut, turbin, kincir, mesin tenun, mesin rajut, mesin cetak, dan komponen serta suku cadangnya.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 47791

  • Perdagangan eceran mesin pertanian dan perlengkapannya (mis. traktor, mesin bajak, mesin pemupuk, mesin semai, mesin penanam, mesin penugal, mesin potong rumput, mesin penyemprot, mesin pengupas, mesin perontok, unit penggiling beras/rice milling unit).
  • Perdagangan eceran mesin peralatan pertanian dan proses panen (mis. mesin perah susu).
  • Perdagangan eceran mesin jahit dan aksesorinya (mis. mesin jahit tangan/kaki, mesin jahit listrik, mesin obras, mesin bordir, mesin oversum).
  • Perdagangan eceran mesin pembangkit tenaga listrik/generator dan mesin las.
  • Perdagangan eceran mesin penggiling dan pengolahan makanan/minuman (mis. mesin giling kopi, mesin giling tepung).
  • Perdagangan eceran mesin perkayuan dan logam (mis. mesin gergaji, mesin bubut).
  • Perdagangan eceran turbin, kincir, mesin tenun, mesin rajut, mesin cetak, serta komponen dan suku cadangnya.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi tidak memuat pernyataan eksplisit pengecualian selain padanan KBLI 2020 yang tercantum. Untuk pemetaan dan pembedaannya, padanan KBLI 2020 yang relevan menurut data adalah:

  • 47791 - Perdagangan Eceran Mesin Pertanian Dan Perlengkapannya
  • 47792 - Perdagangan Eceran Mesin Jahit Dan Perlengkapannya
  • 47793 - Perdagangan Eceran Mesin Lainnya Dan Perlengkapannya
  • 47919 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya
  • 47999 - Perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima dan los pasar lainnya YTDLPembatasan Perdagangan Besar/Eceran

Selain daftar padanan di atas, uraian resmi tidak menyebutkan kegiatan lain yang harus dibedakan atau dikecualikan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang dapat digolongkan di bawah KBLI 47791 diturunkan langsung dari uraian resmi, antara lain:

  • Toko eceran yang menjual traktor dan mesin pertanian lainnya beserta suku cadangnya.
  • Outlet eceran mesin jahit (mesin jahit tangan/kaki, listrik, obras, bordir).
  • Toko alat yang menyediakan generator dan mesin las untuk kebutuhan rumah tangga atau usaha kecil.
  • Perdagangan eceran mesin giling kopi atau mesin giling tepung untuk konsumen akhir.
  • Toko eceran mesin bubut, mesin gergaji, atau mesin cetak beserta komponen dan suku cadangnya.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data skala risiko untuk KBLI 47791 menyebutkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Perlu dicatat bahwa data menunjukkan kemungkinan beberapa tingkat risiko untuk setiap skala usaha; penyebutan ini bukan pernyataan risiko pasti untuk setiap pelaku usaha.

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Mikro — Tinggi
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Kecil — Tinggi
  • Usaha Menengah — Rendah
  • Usaha Menengah — Tinggi
  • Usaha Besar — Rendah
  • Usaha Besar — Tinggi

Perizinan Berusaha

Menurut data yang tercantum, perizinan berusaha yang terkait dengan KBLI 47791 adalah:

  • Izin
  • NIB

Penjelasan rinci mengenai persyaratan spesifik Izin atau mekanisme penerbitan NIB tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 5 Hari. Informasi ini dicantumkan sebagaimana tersedia dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut dalam semua kondisi.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 berdasarkan data:

  • 47791 - Perdagangan Eceran Mesin Pertanian Dan Perlengkapannya
  • 47792 - Perdagangan Eceran Mesin Jahit Dan Perlengkapannya
  • 47793 - Perdagangan Eceran Mesin Lainnya Dan Perlengkapannya
  • 47919 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya
  • 47999 - Perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima dan los pasar lainnya YTDLPembatasan Perdagangan Besar/Eceran

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum dalam data: Gabung Kode.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  • Pastikan kegiatan usaha yang didaftarkan sesuai dengan uraian resmi KBLI 47791.
  • Tentukan skala usaha yang sesuai dan periksa kombinasi tingkat risiko yang tercantum dalam data.
  • Perizinan berusaha yang tercantum pada data adalah "Izin" dan "NIB"; rincian persyaratan tidak tercantum dalam data ini.
  • Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah 5 Hari, namun informasi tersebut bukan jaminan penerbitan.
  • Untuk pembandingan dengan klasifikasi sebelumnya, perhatikan padanan KBLI 2020 yang tercantum.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian singkat KBLI 47791?

KBLI 47791 adalah klasifikasi untuk perdagangan eceran berbagai macam mesin dan perlengkapannya, sesuai uraian resmi yang mencakup mesin pertanian, mesin jahit, mesin pembangkit listrik, mesin giling, mesin bubut, turbin, dan sejenisnya beserta komponen dan suku cadangnya.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 47791?

Kegiatan yang termasuk meliputi perdagangan eceran mesin pertanian (mis. traktor, mesin bajak), mesin jahit, mesin pembangkit listrik/generator, mesin las, mesin giling kopi/tepung, mesin gergaji, mesin bubut, turbin, mesin tenun/rajut/cetak, serta komponen dan suku cadangnya—semua sesuai uraian resmi.

Apa perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI ini?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Izin" dan "NIB".

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data?

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan sebesar 5 Hari. Informasi ini disampaikan sebagaimana tercantum dan bukan jaminan penerbitan.

Apakah ada padanan dengan KBLI 2020?

Ya. Padanan dengan KBLI 2020 tercantum dalam data dan meliputi beberapa kode seperti 47791, 47792, 47793, 47919, dan 47999 sebagaimana tercantum pada bagian padanan.