KBLI 47781
Perdagangan Eceran Barang Kerajinan Dari Kayu, Bambu, Rotan, Pandan, Rumput Dan Sejenisnya
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang kerajinan dari kayu, bambu, rotan, pandan, rumput dan sejenisnya, seperti patung, topeng, relief, ukiran nama, wayang, pigura, kap lampu, bingkai, talam/baki, tas, keranjang, tikar, topi/tudung, kerai, hiasan dinding dan keset. Termasuk kegiatan galeri kesenian yang menjual barang kerajinan tersebut.
Baca penjelasan lengkap KBLI 47781Pengertian KBLI 47781
KBLI 47781 merupakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mencakup kegiatan perdagangan eceran khusus berbagai macam barang bekas. Kode KBLI 47781 ini digunakan untuk mengidentifikasi dan mengelompokkan usaha yang bergerak di bidang penjualan barang bekas secara eceran, baik melalui toko fisik maupun media daring. Penggunaan kode KBLI ini sangat penting dalam proses perizinan usaha di Indonesia, terutama dalam sistem OSS (Online Single Submission).
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47781
Ruang lingkup usaha yang tercakup dalam KBLI 47781 meliputi segala bentuk kegiatan perdagangan eceran barang bekas. Usaha yang termasuk dalam kategori ini adalah usaha yang membeli, mengumpulkan, dan menjual kembali barang-barang bekas kepada konsumen akhir. Barang-barang yang diperdagangkan dapat berupa pakaian, peralatan rumah tangga, elektronik, kendaraan, buku, mainan, hingga perabotan. Kegiatan usaha dalam KBLI 47781 dapat dilakukan di toko, kios, pasar loak, maupun secara online melalui platform marketplace.
Contoh Jenis Usaha KBLI 47781
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk ke dalam KBLI 47781 antara lain:
- Toko pakaian bekas (thrift shop)
- Toko barang elektronik bekas
- Toko perabotan rumah tangga bekas
- Usaha penjualan buku bekas
- Penjualan mainan bekas secara eceran
- Kios sepatu dan tas bekas
- Usaha jual beli kendaraan bekas secara eceran
Seluruh usaha tersebut wajib menggunakan KBLI 47781 pada saat melakukan pendaftaran dan perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 47781
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang perdagangan eceran barang bekas wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform terintegrasi yang memudahkan proses pendaftaran, penerbitan, dan pengelolaan izin usaha di Indonesia. Dengan memilih KBLI 47781 pada saat proses pendaftaran, pelaku usaha akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui OSS, pelaku usaha juga dapat mengurus izin-izin lain yang diperlukan, seperti Surat Keterangan Domisili Usaha, izin lingkungan, dan izin operasional sesuai kebutuhan. Pengurusan perizinan usaha melalui OSS sangat penting untuk memastikan legalitas dan kelancaran operasional usaha.
Ketentuan Penggabungan KBLI 47781
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan penggabungan KBLI 47781 dengan kode KBLI lainnya dalam satu legalitas usaha. Pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47781 dengan jenis usaha lain yang relevan, selama seluruh kegiatan usaha tercantum dengan jelas pada saat pendaftaran di OSS dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penggabungan KBLI ini memungkinkan pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya secara lebih fleksibel dan legal.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.