← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Gabung Kode, Recoding/Pindah Kode

47781 - Perdagangan Eceran Cendera mata, Kerajinan, dan Barang-barang Keagamaan

Kelompok ini mencakup perdagangan eceran cendera mata, barang kerajinan, dan barang-barang keagamaan dari berbagai bahan, seperti patung, topeng, relief, ukiran nama, wayang, pigura, kap lampu, bingkai, talam/baki, tas, keranjang, tikar, topi/tudung, kerai, hiasan dinding, keset, kipas dari kulit penyu, karangan bunga dari kulit kerang, pipa rokok dari tulang, pajangan tanduk, vas bunga, tempat lilin, piala, medali,

Status Perubahan

Gabung Kode, Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

47781 - Perdagangan Eceran Barang Kerajinan Dari Kayu, Bambu, Rotan, Pandan, Rumput Dan SejenisnyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47782 - Perdagangan Eceran Barang Kerajinan Dari Kulit, Tulang, Tanduk, Gading, Bulu Dan Binatang/Hewan Yang DiawetkanPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47783 - Perdagangan Eceran Barang Kerajinan Dari LogamPembatasan Perdagangan Besar/Eceran

Risiko Tertinggi

Rendah

Perizinan

-

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

2

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

2

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Besar

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

4

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 47781?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

47781

Perdagangan Eceran Cendera mata, Kerajinan, dan Barang-barang Keagamaan

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 47781: Perdagangan Eceran Cendera mata, Kerajinan, dan Barang-barang Keagamaan

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47781.

Pengertian KBLI 47781

KBLI 47781 berjudul "Perdagangan Eceran Cendera mata, Kerajinan, dan Barang-barang Keagamaan". Berdasarkan uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan eceran berbagai cendera mata, barang kerajinan, serta barang-barang keagamaan yang dibuat dari beragam bahan dan berbentuk beragam produk kerajinan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47781

Ruang lingkup merujuk pada perdagangan eceran barang kerajinan dan cendera mata dari berbagai bahan. Uraian resmi menyebutkan contoh barang yang luas, meliputi patung, topeng, relief, ukiran nama, wayang, pigura, dan beragam pernak-pernik dekoratif serta barang keagamaan dalam variasi bahan dan bentuk.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 47781

Berikut kegiatan dan jenis barang yang secara eksplisit disebutkan dalam uraian resmi sebagai bagian dari KBLI 47781:

  • Patung, topeng, relief, ukiran nama, wayang
  • Pigura, kap lampu, bingkai
  • Talam/baki, tas, keranjang, tikar
  • Topi/tudung, kerai, hiasan dinding, keset
  • Kipas dari kulit penyu, karangan bunga dari kulit kerang
  • Pipa rokok dari tulang, pajangan tanduk
  • Vas bunga, tempat lilin, piala, medali

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi untuk KBLI 47781 tidak memuat pernyataan eksplisit mengenai kegiatan yang "tidak termasuk" atau pengecualian tertentu. Data yang diberikan tidak mencantumkan daftar kegiatan yang perlu dibedakan secara tegas.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang dapat dikategorikan menurut uraian resmi KBLI 47781 meliputi toko eceran yang menjual patung, topeng, wayang, pigura, tas kerajinan, keranjang, hiasan dinding, pijar dekoratif seperti kap lampu dan bingkai, serta barang-barang keagamaan dan suvenir seperti piala atau medali. Semua contoh ini diturunkan langsung dari daftar barang dalam uraian resmi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risikonya sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Menengah — Rendah
  • Usaha Besar — Rendah

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 47781: NIB.

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "-" yang menunjukkan bahwa data tidak menyediakan keterangan waktu penerbitan. Keterangan ini bukan pernyataan tentang jaminan atau kepastian waktu penerbitan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:

  • 47781 - Perdagangan Eceran Barang Kerajinan Dari Kayu, Bambu, Rotan, Pandan, Rumput Dan Sejenisnya
  • 47782 - Perdagangan Eceran Barang Kerajinan Dari Kulit, Tulang, Tanduk, Gading, Bulu Dan Binatang/Hewan Yang Diawetkan
  • 47783 - Perdagangan Eceran Barang Kerajinan Dari Logam
  • 47784 - Perdagangan Eceran Barang Kerajinan Dari Keramik
  • 47789 - Perdagangan Eceran Barang Kerajinan Dan Lukisan Lainnya
  • 47881 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Kerajinan
  • 47919 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya
  • 47998 - Perdagangan Eceran Keliling Barang Kerajinan, Mainan Anak-anak Dan LukisanPembatasan Perdagangan Besar/Eceran

Status Perubahan KBLI

Status perubahan yang tercantum dalam data adalah:

  • Gabung Kode
  • Recoding/Pindah Kode

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 47781, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data yang tersedia: pastikan jenis barang dan aktivitas usaha sesuai dengan uraian resmi; verifikasi skala usaha dan tingkat risiko yang terkait; ketahui bahwa perizinan berusaha yang tercantum hanyalah NIB; dan periksa padanan KBLI 2020 serta status perubahan untuk memastikan kesesuaian klasifikasi. Data tidak memuat persyaratan teknis, jangka waktu penerbitan yang spesifik, atau pengecualian tambahan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KBLI 47781 mencakup penjualan wayang dan topeng?

Ya. Uraian resmi secara eksplisit menyebut wayang dan topeng sebagai bagian dari kegiatan yang termasuk dalam KBLI 47781.

Perizinan berusaha apa yang diperlukan untuk KBLI 47781 menurut data?

Data menyebutkan perizinan berusaha: NIB. Informasi lebih rinci tentang persyaratan tambahan tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Bagaimana tingkat risiko untuk usaha yang termasuk KBLI 47781?

Menurut data, tingkat risiko untuk semua skala usaha (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar) tercantum sebagai Rendah.

Apakah data mencantumkan jangka waktu penerbitan NIB untuk KBLI ini?

Data menunjukkan tanda "-" pada bagian jangka waktu penerbitan, yang berarti informasi waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan. Ini bukan pernyataan tentang kepastian waktu penerbitan.