Status Perubahan
Gabung Kode, Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran cendera mata, barang kerajinan, dan barang-barang keagamaan dari berbagai bahan, seperti patung, topeng, relief, ukiran nama, wayang, pigura, kap lampu, bingkai, talam/baki, tas, keranjang, tikar, topi/tudung, kerai, hiasan dinding, keset, kipas dari kulit penyu, karangan bunga dari kulit kerang, pipa rokok dari tulang, pajangan tanduk, vas bunga, tempat lilin, piala, medali,
Status Perubahan
Gabung Kode, Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
47781 - Perdagangan Eceran Barang Kerajinan Dari Kayu, Bambu, Rotan, Pandan, Rumput Dan SejenisnyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47782 - Perdagangan Eceran Barang Kerajinan Dari Kulit, Tulang, Tanduk, Gading, Bulu Dan Binatang/Hewan Yang DiawetkanPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47783 - Perdagangan Eceran Barang Kerajinan Dari LogamPembatasan Perdagangan Besar/Eceran
Risiko Tertinggi
Rendah
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
47781
Perdagangan Eceran Cendera mata, Kerajinan, dan Barang-barang Keagamaan
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47781.
KBLI 47781 berjudul "Perdagangan Eceran Cendera mata, Kerajinan, dan Barang-barang Keagamaan". Berdasarkan uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan eceran berbagai cendera mata, barang kerajinan, serta barang-barang keagamaan yang dibuat dari beragam bahan dan berbentuk beragam produk kerajinan.
Ruang lingkup merujuk pada perdagangan eceran barang kerajinan dan cendera mata dari berbagai bahan. Uraian resmi menyebutkan contoh barang yang luas, meliputi patung, topeng, relief, ukiran nama, wayang, pigura, dan beragam pernak-pernik dekoratif serta barang keagamaan dalam variasi bahan dan bentuk.
Berikut kegiatan dan jenis barang yang secara eksplisit disebutkan dalam uraian resmi sebagai bagian dari KBLI 47781:
Uraian resmi untuk KBLI 47781 tidak memuat pernyataan eksplisit mengenai kegiatan yang "tidak termasuk" atau pengecualian tertentu. Data yang diberikan tidak mencantumkan daftar kegiatan yang perlu dibedakan secara tegas.
Contoh usaha yang dapat dikategorikan menurut uraian resmi KBLI 47781 meliputi toko eceran yang menjual patung, topeng, wayang, pigura, tas kerajinan, keranjang, hiasan dinding, pijar dekoratif seperti kap lampu dan bingkai, serta barang-barang keagamaan dan suvenir seperti piala atau medali. Semua contoh ini diturunkan langsung dari daftar barang dalam uraian resmi.
Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risikonya sebagai berikut:
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 47781: NIB.
Informasi jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "-" yang menunjukkan bahwa data tidak menyediakan keterangan waktu penerbitan. Keterangan ini bukan pernyataan tentang jaminan atau kepastian waktu penerbitan.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:
Status perubahan yang tercantum dalam data adalah:
Sebelum mendaftarkan KBLI 47781, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data yang tersedia: pastikan jenis barang dan aktivitas usaha sesuai dengan uraian resmi; verifikasi skala usaha dan tingkat risiko yang terkait; ketahui bahwa perizinan berusaha yang tercantum hanyalah NIB; dan periksa padanan KBLI 2020 serta status perubahan untuk memastikan kesesuaian klasifikasi. Data tidak memuat persyaratan teknis, jangka waktu penerbitan yang spesifik, atau pengecualian tambahan.
Ya. Uraian resmi secara eksplisit menyebut wayang dan topeng sebagai bagian dari kegiatan yang termasuk dalam KBLI 47781.
Data menyebutkan perizinan berusaha: NIB. Informasi lebih rinci tentang persyaratan tambahan tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Menurut data, tingkat risiko untuk semua skala usaha (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar) tercantum sebagai Rendah.
Data menunjukkan tanda "-" pada bagian jangka waktu penerbitan, yang berarti informasi waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan. Ini bukan pernyataan tentang kepastian waktu penerbitan.