KBLI 47774
Perdagangan Eceran Aromatik/Penyegar (Minyak Atsiri)
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus aromatik/penyegar minyak atsiri, seperti minyak kenanga, minyak sereh, minyak kayu putih, minyak cendana, minyak lawang, minyak tengkawang, minyak gandapura, minyak jarak, minyak kapulaga, minyak pala, minyak delas dan minyak akar wangi.
Baca penjelasan lengkap KBLI 47774Pengertian KBLI 47774
KBLI 47774 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan perdagangan eceran khusus alat laboratorium, farmasi, dan kedokteran di toko. KBLI ini digunakan sebagai acuan utama dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem OSS (Online Single Submission). Dengan memiliki KBLI 47774, pelaku usaha dapat mengidentifikasi secara resmi ruang lingkup aktivitas bisnis yang dijalankan sesuai regulasi pemerintah.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47774
Ruang lingkup KBLI 47774 mencakup seluruh kegiatan perdagangan eceran alat laboratorium, farmasi, dan kedokteran yang dilakukan di toko-toko fisik. Usaha dalam KBLI ini meliputi penjualan berbagai perlengkapan laboratorium, alat kesehatan, serta perlengkapan farmasi yang digunakan oleh rumah sakit, laboratorium, klinik, apotek, maupun instansi pendidikan. Selain itu, ruang lingkupnya juga meliputi pelayanan pelanggan terkait produk-produk tersebut, termasuk konsultasi atau demonstrasi penggunaan alat.
Contoh Jenis Usaha KBLI 47774
Berikut adalah beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 47774:
- Toko alat laboratorium kimia dan biologi
- Toko alat kesehatan seperti stetoskop, tensimeter, atau termometer
- Toko perlengkapan farmasi, seperti botol obat, alat suntik steril, dan alat pengukur dosis
- Penjualan alat diagnostik, seperti rapid test dan alat uji laboratorium
- Distributor resmi alat laboratorium untuk sekolah, universitas, dan rumah sakit
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang KBLI 47774 wajib mengurus perizinan usaha melalui OSS. OSS merupakan sistem terintegrasi yang memudahkan proses pengajuan dan penerbitan izin usaha secara online. Melalui OSS, pelaku usaha harus mendaftarkan usahanya sesuai dengan KBLI yang tepat, melengkapi dokumen persyaratan, dan memenuhi ketentuan teknis yang berlaku, seperti persyaratan lokasi usaha, standar alat, serta ketentuan kesehatan dan keselamatan kerja.
Dengan mengurus perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha memperoleh NIB (Nomor Induk Berusaha) serta izin operasional atau komersial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini penting untuk memastikan legalitas dan kelancaran operasional bisnis di sektor alat laboratorium, farmasi, dan kedokteran.
Ketentuan Penggabungan KBLI 47774
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 47774 dengan kode KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47774 dengan KBLI lain sesuai dengan kebutuhan dan model bisnis yang dijalankan, selama tetap memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku. Penggabungan KBLI sangat bermanfaat bagi pelaku usaha yang ingin memperluas jenis layanan atau produk yang ditawarkan dalam satu entitas usaha, sehingga proses perizinan usaha melalui OSS menjadi lebih efisien dan terintegrasi.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.