← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Gabung Kode

47774 - Perdagangan Eceran Aromatik/Penyegar (Minyak Asiri)

Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus aromatik/penyegar minyak asiri, seperti minyak kenanga, minyak sereh, minyak kayu putih, minyak cendana, minyak lawang, minyak tengkawang, minyak gandapura, minyak jarak, minyak kapulaga, minyak pala, minyak delas, dan minyak akar wangi.

Status Perubahan

Gabung Kode

Padanan KBLI 2020

47774 - Perdagangan Eceran Aromatik/Penyegar (Minyak Atsiri)Pembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47846 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Aromatik/Penyegar (Minyak Atsiri)Pembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47911 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Makanan, Minuman, Tembakau, Kimia, Farmasi, Kosmetik Dan Alat LaboratoriumPembatasan Perdagangan Besar/Eceran

Risiko Tertinggi

Rendah

Perizinan

-

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

2

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Besar

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

4

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 47774?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

47774

Perdagangan Eceran Aromatik/Penyegar (Minyak Asiri)

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 47774: Perdagangan Eceran Aromatik/Penyegar (Minyak Asiri)

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47774.

Pengertian KBLI 47774

KBLI 47774 berjudul "Perdagangan Eceran Aromatik/Penyegar (Minyak Asiri)". Definisi resmi menjelaskan bahwa kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus aromatik/penyegar minyak asiri dan memberikan contoh jenis minyak asiri yang termasuk dalam cakupan tersebut.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47774

Ruang lingkup menurut uraian resmi adalah perdagangan eceran khusus minyak asiri aromatik/penyegar. Uraian tersebut mencantumkan beberapa jenis minyak asiri yang menjadi contoh cakupan kegiatan.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 47774

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah perdagangan eceran khusus minyak asiri aromatik/penyegar, antara lain melibatkan minyak kenanga, minyak sereh, minyak kayu putih, minyak cendana, minyak lawang, minyak tengkawang, minyak gandapura, minyak jarak, minyak kapulaga, minyak pala, minyak delas, dan minyak akar wangi.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi untuk KBLI 47774 tidak mencantumkan secara eksplisit kegiatan yang "tidak termasuk". Data yang tersedia tidak memuat daftar pengecualian tersendiri dalam uraian_resmi.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi adalah:

  • Toko eceran khusus yang menjual minyak kenanga untuk keperluan aromaterapi atau wangi-wangian.
  • Gerai eceran yang menyediakan minyak sereh dan minyak kayu putih untuk penggunaan penyegar ruangan atau konsumsi rumah tangga sesuai penjualan eceran.
  • Kios eceran yang memasarkan minyak cendana, minyak lawang, atau minyak kapulaga sebagai produk aromatik.
  • Outlet ritel yang menawarkan minyak pala, minyak akar wangi, atau minyak gandapura sebagai minyak asiri aromatik/penyegar.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut (seluruh kombinasi yang tercantum dituliskan):

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Mikro — Tinggi
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Kecil — Tinggi
  • Usaha Menengah — Rendah
  • Usaha Menengah — Tinggi
  • Usaha Besar — Rendah
  • Usaha Besar — Tinggi

Informasi ini menunjukkan bahwa, menurut data, setiap skala usaha tercantum memiliki kemungkinan untuk dikategorikan pada tingkat risiko rendah maupun tinggi. Data tidak menjelaskan kriteria spesifik yang menentukan satu tingkat risiko terhadap tingkat lainnya.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 47774 adalah:

  • Izin
  • NIB

Istilah tersebut dicantumkan persis dalam data sebagai jenis perizinan yang relevan. Data tidak menjabarkan dokumen atau persyaratan administratif spesifik yang harus dipenuhi untuk memperoleh masing-masing perizinan.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan "5 Hari" sebagai jangka waktu penerbitan. Pernyataan ini hanya merupakan informasi yang tercantum dalam data; bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut dalam setiap kasus.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan dengan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah sebagai berikut:

  • 47774 - Perdagangan Eceran Aromatik/Penyegar (Minyak Atsiri)
  • 47846 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Aromatik/Penyegar (Minyak Atsiri)
  • 47911 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Makanan, Minuman, Tembakau, Kimia, Farmasi, Kosmetik Dan Alat Laboratorium
  • 47999 - Perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima dan los pasar lainnya YTDLPembatasan Perdagangan Besar/Eceran

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum dalam data untuk KBLI 47774 adalah: Gabung Kode. Data tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai dampak teknis atau administratif dari perubahan tersebut.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 47774, perhatikan hal-hal yang tercantum dalam data: pastikan kegiatan usaha Anda sesuai dengan uraian resmi (perdagangan eceran khusus minyak asiri aromatik/penyegar), catat jenis perizinan berusaha yang disebutkan (Izin dan NIB), dan perhatikan bahwa tingkat risiko dapat berbeda menurut skala usaha. Jangka waktu penerbitan yang disebutkan dalam data (5 Hari) tidak dapat dianggap sebagai jaminan. Data tidak memuat persyaratan teknis, lingkungan, atau dokumen administratif rinci.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa itu KBLI 47774?

KBLI 47774 berjudul "Perdagangan Eceran Aromatik/Penyegar (Minyak Asiri)" dan menurut uraian resmi mencakup perdagangan eceran khusus minyak asiri aromatik/penyegar seperti minyak kenanga, sereh, kayu putih, cendana, lawang, tengkawang, gandapura, jarak, kapulaga, pala, delas, dan akar wangi.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI ini?

Data menyebutkan dua jenis perizinan berusaha: Izin dan NIB. Data tidak merinci persyaratan administratif atau dokumen yang harus dipenuhi untuk keduanya.

Bagaimana tingkat risiko untuk usaha ini?

Data mencantumkan kombinasi tingkat risiko Rendah dan Tinggi untuk setiap skala usaha (Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar). Data tidak menjelaskan kriteria yang menentukan penetapan suatu skala usaha pada tingkat risiko tertentu.

Berapa lama penerbitan perizinan menurut data?

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "5 Hari". Informasi ini tidak boleh dipahami sebagai jaminan penerbitan dalam jangka waktu tersebut untuk setiap kasus.