Status Perubahan
Gabung Kode
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus aromatik/penyegar minyak asiri, seperti minyak kenanga, minyak sereh, minyak kayu putih, minyak cendana, minyak lawang, minyak tengkawang, minyak gandapura, minyak jarak, minyak kapulaga, minyak pala, minyak delas, dan minyak akar wangi.
Status Perubahan
Gabung Kode
Padanan KBLI 2020
47774 - Perdagangan Eceran Aromatik/Penyegar (Minyak Atsiri)Pembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47846 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Aromatik/Penyegar (Minyak Atsiri)Pembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47911 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Makanan, Minuman, Tembakau, Kimia, Farmasi, Kosmetik Dan Alat LaboratoriumPembatasan Perdagangan Besar/Eceran
Risiko Tertinggi
Rendah
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
47774
Perdagangan Eceran Aromatik/Penyegar (Minyak Asiri)
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47774.
KBLI 47774 berjudul "Perdagangan Eceran Aromatik/Penyegar (Minyak Asiri)". Definisi resmi menjelaskan bahwa kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus aromatik/penyegar minyak asiri dan memberikan contoh jenis minyak asiri yang termasuk dalam cakupan tersebut.
Ruang lingkup menurut uraian resmi adalah perdagangan eceran khusus minyak asiri aromatik/penyegar. Uraian tersebut mencantumkan beberapa jenis minyak asiri yang menjadi contoh cakupan kegiatan.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah perdagangan eceran khusus minyak asiri aromatik/penyegar, antara lain melibatkan minyak kenanga, minyak sereh, minyak kayu putih, minyak cendana, minyak lawang, minyak tengkawang, minyak gandapura, minyak jarak, minyak kapulaga, minyak pala, minyak delas, dan minyak akar wangi.
Uraian resmi untuk KBLI 47774 tidak mencantumkan secara eksplisit kegiatan yang "tidak termasuk". Data yang tersedia tidak memuat daftar pengecualian tersendiri dalam uraian_resmi.
Contoh usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi adalah:
Data mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut (seluruh kombinasi yang tercantum dituliskan):
Informasi ini menunjukkan bahwa, menurut data, setiap skala usaha tercantum memiliki kemungkinan untuk dikategorikan pada tingkat risiko rendah maupun tinggi. Data tidak menjelaskan kriteria spesifik yang menentukan satu tingkat risiko terhadap tingkat lainnya.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 47774 adalah:
Istilah tersebut dicantumkan persis dalam data sebagai jenis perizinan yang relevan. Data tidak menjabarkan dokumen atau persyaratan administratif spesifik yang harus dipenuhi untuk memperoleh masing-masing perizinan.
Data menyebutkan "5 Hari" sebagai jangka waktu penerbitan. Pernyataan ini hanya merupakan informasi yang tercantum dalam data; bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut dalam setiap kasus.
Padanan dengan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah sebagai berikut:
Jenis perubahan yang tercantum dalam data untuk KBLI 47774 adalah: Gabung Kode. Data tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai dampak teknis atau administratif dari perubahan tersebut.
Sebelum mendaftarkan KBLI 47774, perhatikan hal-hal yang tercantum dalam data: pastikan kegiatan usaha Anda sesuai dengan uraian resmi (perdagangan eceran khusus minyak asiri aromatik/penyegar), catat jenis perizinan berusaha yang disebutkan (Izin dan NIB), dan perhatikan bahwa tingkat risiko dapat berbeda menurut skala usaha. Jangka waktu penerbitan yang disebutkan dalam data (5 Hari) tidak dapat dianggap sebagai jaminan. Data tidak memuat persyaratan teknis, lingkungan, atau dokumen administratif rinci.
KBLI 47774 berjudul "Perdagangan Eceran Aromatik/Penyegar (Minyak Asiri)" dan menurut uraian resmi mencakup perdagangan eceran khusus minyak asiri aromatik/penyegar seperti minyak kenanga, sereh, kayu putih, cendana, lawang, tengkawang, gandapura, jarak, kapulaga, pala, delas, dan akar wangi.
Data menyebutkan dua jenis perizinan berusaha: Izin dan NIB. Data tidak merinci persyaratan administratif atau dokumen yang harus dipenuhi untuk keduanya.
Data mencantumkan kombinasi tingkat risiko Rendah dan Tinggi untuk setiap skala usaha (Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar). Data tidak menjelaskan kriteria yang menentukan penetapan suatu skala usaha pada tingkat risiko tertentu.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "5 Hari". Informasi ini tidak boleh dipahami sebagai jaminan penerbitan dalam jangka waktu tersebut untuk setiap kasus.