KBLI 47773

Perdagangan Eceran Bahan Kimia

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus bahan kimia di dalam bangunan, seperti soda kostik, soda abu, kalium hidroksida, amoniak, argon, bahan pewarna, bahan pengawet, bahan untuk pestisida, pelarut dan eter.

Baca penjelasan lengkap KBLI 47773
GPerdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor

Pengertian KBLI 47773

KBLI 47773 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengelompokkan kegiatan usaha perdagangan eceran khusus kosmetik, alat laboratorium, dan farmasi di toko. Kode KBLI ini digunakan untuk mengidentifikasi dan mengatur jenis usaha yang bergerak di bidang penjualan produk kosmetik, alat laboratorium, maupun alat farmasi secara langsung kepada konsumen akhir. Penggunaan KBLI 47773 menjadi penting dalam proses perizinan usaha serta pendaftaran pada sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47773

Ruang lingkup KBLI 47773 mencakup aktivitas perdagangan eceran di toko-toko yang menjual berbagai produk kosmetik, alat laboratorium, dan alat farmasi. Kegiatan ini meliputi penjualan barang secara langsung kepada konsumen individu, baik dalam skala kecil maupun besar. Selain itu, ruang lingkup usaha ini juga termasuk penyediaan layanan konsultasi produk, informasi penggunaan produk, hingga pelayanan purna jual terkait produk-produk yang dijual.

Dalam praktiknya, pelaku usaha yang terdaftar dalam KBLI 47773 dapat menjalankan usaha di berbagai lokasi, seperti toko fisik, gerai di pusat perbelanjaan, maupun toko khusus yang menyediakan kosmetik dan alat farmasi. Aktivitas usaha ini wajib memenuhi standar keamanan dan kualitas produk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor kesehatan dan perdagangan.

Contoh Jenis Usaha KBLI 47773

Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 47773 antara lain:

  • Toko kosmetik yang menjual produk-produk kecantikan seperti make up, skincare, parfum, dan perawatan tubuh.
  • Toko alat laboratorium yang menyediakan mikroskop, tabung reaksi, pipet, dan perlengkapan laboratorium lainnya.
  • Toko alat farmasi yang menjual alat kesehatan sederhana seperti termometer, tensimeter, alat suntik non-resep, dan produk farmasi non-obat.
  • Gerai khusus di pusat perbelanjaan yang fokus pada penjualan kosmetik dan alat kesehatan.

Usaha-usaha tersebut wajib terdaftar dengan kode KBLI 47773 agar dapat menjalankan kegiatan usahanya secara legal di Indonesia.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang perdagangan eceran kosmetik, alat laboratorium, dan farmasi wajib melakukan pendaftaran dan memperoleh perizinan usaha melalui OSS. Sistem OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang mengintegrasikan seluruh proses perizinan usaha secara online. Dengan mendaftarkan usaha menggunakan KBLI 47773 di OSS, pelaku usaha akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin usaha yang relevan.

Pendaftaran melalui OSS wajib dilakukan sebelum memulai kegiatan usaha. Selain itu, pelaku usaha juga wajib memenuhi persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan, seperti izin edar dari BPOM untuk produk kosmetik, serta standar keamanan untuk alat laboratorium dan farmasi. Proses perizinan usaha melalui OSS memastikan legalitas dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha.

Ketentuan Penggabungan KBLI 47773

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan atau pembatasan dalam penggabungan KBLI 47773 dengan kode KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47773 dengan KBLI lain pada saat pendaftaran di OSS, selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan ketentuan dan peraturan

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.