KBLI 47763
Perdagangan Eceran Pupuk Dan Pemberantas Hama
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai macam pupuk dan pemberantas hama, seperti pupuk buatan tunggal (urea, ZA, TSP, DSP), pupuk buatan majemuk dan campuran (mono amonium fosfat, diamonium fosfat, nitrogen fosfat kalium), pupuk alam (pupuk kompos, pupuk dolomit, pupuk kapur), insektisida, fungisida, rodentisida, herbisida, nematisida dan akarisida.
Baca penjelasan lengkap KBLI 47763Panduan Lengkap KBLI 47763: Perizinan Usaha Melalui OSS
Dalam rangka mendukung kemudahan berusaha di Indonesia, pemahaman terhadap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sangat penting, khususnya untuk pelaku usaha yang ingin menjalankan bisnis di bidang perdagangan eceran khusus kosmetik dan alat kecantikan. Salah satu kode KBLI yang sering digunakan adalah KBLI 47763. Melalui penjelasan berikut, Anda akan memahami pengertian, ruang lingkup, contoh usaha, kewajiban perizinan melalui OSS, serta ketentuan penggabungan KBLI 47763.
Pengertian KBLI 47763
KBLI 47763 merupakan kode klasifikasi untuk “Perdagangan Eceran Khusus Kosmetik dan Alat Kecantikan di Toko”. KBLI ini digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha yang bergerak di bidang perdagangan eceran khusus produk kosmetik dan alat kecantikan yang dilakukan di toko fisik, baik dalam skala kecil maupun besar. Penggunaan KBLI 47763 sangat penting dalam proses pendaftaran dan pengajuan perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47763
Ruang lingkup KBLI 47763 meliputi seluruh aktivitas perdagangan eceran yang secara khusus menjual kosmetik dan alat kecantikan di toko. Produk yang termasuk dalam kategori ini antara lain make up, skincare, parfum, alat cukur, alat make up, serta perlengkapan kecantikan lainnya. Kegiatan usaha dalam KBLI ini tidak mencakup perdagangan eceran kosmetik secara daring (online marketplace), melainkan lebih ditekankan pada penjualan langsung di toko fisik.
Contoh Jenis Usaha KBLI 47763
Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 47763 antara lain:
- Toko kosmetik yang menjual make up dan skincare secara eceran
- Toko alat kecantikan seperti catokan, hair dryer, dan alat cukur
- Gerai parfum dan aksesoris kecantikan lainnya
- Counter kosmetik di pusat perbelanjaan
- Toko khusus perawatan kulit dan rambut
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang perdagangan eceran khusus kosmetik dan alat kecantikan dengan menggunakan KBLI 47763 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia untuk memudahkan proses pendaftaran, perizinan, dan pemantauan izin usaha secara terintegrasi. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Proses ini memastikan legalitas usaha serta memudahkan akses terhadap berbagai fasilitas dan perlindungan hukum.
Ketentuan Penggabungan KBLI 47763
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 47763 dengan KBLI lain. Hal ini berarti pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47763 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan jenis dan cakupan usahanya. Namun, penggabungan KBLI tetap harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memperhatikan
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.