← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Gabung Kode

47763 - Perdagangan Eceran Pupuk dan Pemberantas Hama

Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan eceran khusus berbagai macam pupuk dan pemberantas hama, seperti pupuk buatan tunggal (urea, ZA, TSP, DSP), pupuk buatan majemuk dan campuran (mono amonium fosfat, diamonium fosfat, nitrogen fosfat kalium), pupuk alam (pupuk kompos, pupuk dolomit, pupuk kapur), insektisida, fungisida, rodentisida, herbisida, nematisida, dan akarisida.

Status Perubahan

Gabung Kode

Padanan KBLI 2020

47763 - Perdagangan Eceran Pupuk Dan Pemberantas HamaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47845 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pupuk Dan Pemberantas HamaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47919 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang LainnyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran

Risiko Tertinggi

Rendah

Perizinan

-

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Besar

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 47763?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

47763

Perdagangan Eceran Pupuk dan Pemberantas Hama

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 47763: Perdagangan Eceran Pupuk dan Pemberantas Hama

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47763.

Pengertian KBLI 47763

KBLI 47763 dengan judul resmi "Perdagangan Eceran Pupuk dan Pemberantas Hama" adalah klasifikasi kegiatan usaha yang mencakup perdagangan eceran khusus berbagai macam pupuk dan pemberantas hama. Penjelasan resmi untuk KBLI 47763 digunakan sebagai acuan utama dalam menjelaskan ruang lingkup dan batasan kegiatan usaha ini.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47763

Ruang lingkup KBLI 47763 berdasarkan uraian resmi mencakup perdagangan eceran khusus berbagai macam pupuk dan pemberantas hama. Uraian resmi menyebutkan jenis pupuk dan bahan pemberantas hama yang termasuk dalam kelompok ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 47763

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah perdagangan eceran khusus untuk:

  • Pupuk buatan tunggal (contoh yang disebutkan: urea, ZA, TSP, DSP).
  • Pupuk buatan majemuk dan campuran (contoh yang disebutkan: mono amonium fosfat, diamonium fosfat, nitrogen fosfat kalium).
  • Pupuk alam (contoh yang disebutkan: pupuk kompos, pupuk dolomit, pupuk kapur).
  • Produk pemberantas hama seperti insektisida, fungisida, rodentisida, herbisida, nematisida, dan akarisida.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi pada DATA KBLI tidak menyertakan pernyataan tambahan tentang kegiatan yang secara eksplisit "tidak termasuk" atau perlu dibedakan. Jika ada kegiatan sejenis yang harus dibedakan, informasi tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha turunan langsung dari uraian resmi meliputi toko eceran yang khusus menjual berbagai jenis pupuk (misalnya urea, TSP, pupuk kompos) dan toko eceran yang menjual berbagai jenis pemberantas hama (misalnya insektisida, fungisida, herbisida). Semua contoh ini diturunkan secara langsung dari uraian resmi dan bukan tambahan di luar data.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

DATA KBLI mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Setiap kombinasi tercantum persis dalam data:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Mikro — Tinggi
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Kecil — Tinggi
  • Usaha Menengah — Rendah
  • Usaha Menengah — Tinggi
  • Usaha Besar — Rendah
  • Usaha Besar — Tinggi

Catatan: data menyajikan seluruh kombinasi tersebut; tidak semua skala usaha memiliki tingkat risiko yang sama dan tidak ada pilihan tunggal yang diutamakan dalam data.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam DATA KBLI untuk KBLI 47763 adalah:

  • Izin
  • NIB

Informasi ini berasal langsung dari data dan disajikan tanpa penambahan jenis perizinan lain.

Jangka Waktu Penerbitan

Dalam DATA KBLI tercantum jangka waktu penerbitan: 5 Hari. Informasi ini hanya merupakan data yang tercantum dan bukan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 47763 dengan KBLI 2020 menurut data adalah:

  • 47763 - Perdagangan Eceran Pupuk Dan Pemberantas Hama
  • 47845 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pupuk Dan Pemberantas Hama
  • 47919 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya
  • 47999 - Perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima dan los pasar lainnya YTDLPembatasan Perdagangan Besar/Eceran

Status Perubahan KBLI

Berdasarkan data, jenis perubahan tercatat sebagai: Gabung Kode. Data tidak memuat rincian lebih lanjut mengenai implikasi teknis perubahan tersebut.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 47763, perhatikan hal-hal berikut sesuai data yang tersedia: pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi, periksa kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum, catat jenis perizinan berusaha yang tercantum (Izin dan NIB), dan perhatikan jangka waktu penerbitan yang tercantum (5 Hari) sebagai informasi, bukan jaminan. DATA KBLI tidak mencantumkan persyaratan teknis rinci, Sertifikat Standar, atau informasi lokasi dan modal; jika informasi tersebut diperlukan, data yang digunakan tidak menyediakannya.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa saja aktivitas utama yang termasuk dalam KBLI 47763?

Aktivitas utama yang termasuk adalah perdagangan eceran khusus berbagai macam pupuk (misalnya urea, ZA, TSP, DSP, pupuk majemuk, pupuk kompos, dolomit, kapur) dan pemberantas hama (insektisida, fungisida, rodentisida, herbisida, nematisida, akarisida), sesuai uraian resmi.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 47763?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam DATA KBLI untuk kode ini adalah "Izin" dan "NIB".

Berapa lama jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data?

DATA KBLI menyebutkan jangka waktu penerbitan: 5 Hari. Ini adalah informasi dalam data dan bukan jaminan penerbitan.

Bagaimana tingkat risiko dikategorikan untuk KBLI 47763?

Data mencantumkan kombinasi tingkat risiko untuk setiap skala usaha: untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar masing-masing tercantum tingkat risiko Rendah dan Tinggi. Data tidak memilih salah satu tingkat risiko untuk suatu skala secara eksklusif.