KBLI 47754
Perdagangan Eceran Pakan Ternak/Unggas/Ikan dan Hewan Piaraan
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus pakan ternak/unggas/ikan dan makanan hewan piaraan di dalam bangunan, seperti ransum pakan ternak/unggas/ikan, konsentrat pakan ternak/unggas/ikan, tepung tulang, tepung darah dan tepung kerang.
Baca penjelasan lengkap KBLI 47754Pengertian KBLI 47754
KBLI 47754 merupakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengatur tentang Perdagangan Eceran Khusus Barang Bekas Bukan Mobil, Sepeda Motor, dan Barang Elektronik. KBLI ini digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha yang bergerak di bidang penjualan barang bekas, selain kendaraan bermotor dan barang elektronik, secara eceran atau langsung kepada konsumen akhir. KBLI 47754 menjadi salah satu kode penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47754
Ruang lingkup KBLI 47754 mencakup seluruh kegiatan perdagangan eceran barang bekas, kecuali mobil, sepeda motor, dan barang elektronik. Kegiatan usaha dalam KBLI ini meliputi proses pengadaan, penyimpanan, dan penjualan barang bekas kepada konsumen akhir. Pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan perdagangan di toko fisik maupun secara daring (online), selama produk yang diperjualbelikan sesuai dengan ketentuan KBLI 47754.
Barang bekas yang termasuk dalam KBLI ini dapat berupa pakaian bekas, perabot rumah tangga bekas, mainan bekas, buku bekas, alat olahraga bekas, serta barang-barang lain yang bukan termasuk kategori kendaraan bermotor dan elektronik.
Contoh Jenis Usaha KBLI 47754
Berikut beberapa contoh jenis usaha yang masuk dalam kategori KBLI 47754:
- Toko pakaian bekas (thrift shop)
- Toko buku bekas
- Toko mainan bekas
- Usaha penjualan perabot rumah tangga bekas
- Lapak alat olahraga bekas
- Pasar loak khusus non-elektronik dan non-otomotif
Semua jenis usaha tersebut wajib mencantumkan KBLI 47754 dalam proses perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha di bidang perdagangan eceran barang bekas sesuai KBLI 47754 diwajibkan untuk melakukan perizinan usaha melalui sistem OSS. Melalui OSS, pelaku usaha harus mendaftarkan usahanya, memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), dan memenuhi persyaratan perizinan berusaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses perizinan usaha melalui OSS bertujuan untuk memastikan legalitas dan kepatuhan usaha terhadap regulasi pemerintah. Dengan memiliki izin usaha yang sah, pelaku usaha dapat menjalankan bisnis secara aman dan memperoleh berbagai kemudahan dalam pengembangan usaha.
Ketentuan Penggabungan KBLI 47754
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI pada KBLI 47754. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47754 dengan kode KBLI lain yang relevan dengan kegiatan usaha yang dijalankan, selama tetap mematuhi ketentuan dan persyaratan perizinan usaha melalui OSS.
Penggabungan KBLI dapat mempermudah pelaku usaha dalam mengembangkan usaha di bidang lain yang masih berkaitan, serta memperluas cakupan bisnis secara legal dan terintegrasi.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.