← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Gabung Kode

47754 - Perdagangan Eceran Pakan Ternak/Unggas/Ikan dan Hewan Kesayangan

KESAYANGAN Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan eceran pakan ternak/unggas/ikan dan makanan hewan kesayangan, seperti ransum pakan ternak/unggas/ikan, konsentrat pakan ternak/unggas/ikan, tepung tulang, tepung darah, dan tepung kerang.

Status Perubahan

Gabung Kode

Padanan KBLI 2020

47754 - Perdagangan Eceran Pakan Ternak/Unggas/Ikan dan Hewan PiaraanPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47828 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pakan Ternak, Pakan Unggas Dan Pakan IkanPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47891 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Hewan HidupPembatasan Perdagangan Besar/Eceran

Risiko Tertinggi

Rendah

Perizinan

-

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Besar

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 47754?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

47754

Perdagangan Eceran Pakan Ternak/Unggas/Ikan dan Hewan Kesayangan

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 47754: Perdagangan Eceran Pakan Ternak/Unggas/Ikan dan Hewan Kesayangan

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47754.

Pengertian KBLI 47754

KBLI 47754 dengan judul resmi "Perdagangan Eceran Pakan Ternak/Unggas/Ikan dan Hewan Kesayangan" mengelompokkan kegiatan usaha yang berkaitan dengan penjualan eceran pakan untuk ternak, unggas, ikan, dan makanan hewan kesayangan. Uraian resmi menjadi sumber utama untuk memahami ruang lingkup dan batasan kegiatan ini.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47754

Ruang lingkup menurut uraian resmi mencakup perdagangan eceran pakan ternak/unggas/ikan serta makanan hewan kesayangan. Secara spesifik disebutkan contoh jenis produk yang termasuk dalam kelompok ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 47754

  • Perdagangan eceran ransum pakan ternak/unggas/ikan.
  • Perdagangan eceran konsentrat pakan ternak/unggas/ikan.
  • Perdagangan eceran tepung tulang.
  • Perdagangan eceran tepung darah.
  • Perdagangan eceran tepung kerang.
  • Perdagangan eceran makanan hewan kesayangan.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi yang digunakan tidak mencantumkan pernyataan eksplisit tentang kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dalam KBLI 47754. Jika terdapat kebutuhan pembeda terhadap kegiatan lain, data resmi tersebut tidak memberikan rincian tambahan mengenai pengecualian.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Toko eceran yang menjual ransum pakan ternak.
  • Kios pakan yang menyediakan konsentrat untuk unggas atau ikan.
  • Gerai eceran yang memperdagangkan tepung tulang, tepung darah, atau tepung kerang sebagai bahan pakan.
  • Toko yang menjual makanan hewan kesayangan.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI menyebutkan kombinasi tingkat risiko berdasarkan skala usaha sebagai berikut. Setiap kombinasi adalah bagian dari data resmi dan dicantumkan apa adanya.

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Mikro — Tinggi
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Kecil — Tinggi
  • Usaha Menengah — Rendah
  • Usaha Menengah — Tinggi
  • Usaha Besar — Rendah
  • Usaha Besar — Tinggi

Data menyajikan kedua kategori risiko (Rendah dan Tinggi) untuk setiap skala usaha; penetapan risiko spesifik untuk suatu usaha akan bergantung pada mekanisme penilaian risiko yang tidak dirinci dalam data ini.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data KBLI adalah:

  • Izin
  • NIB

Data tidak memuat rincian persyaratan administratif atau teknis untuk masing-masing perizinan tersebut.

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi jangka waktu yang disertakan dalam data adalah "5 Hari". Informasi ini dicantumkan sebagaimana adanya dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa izin atau dokumen lain pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:

  • 47754 - Perdagangan Eceran Pakan Ternak/Unggas/Ikan dan Hewan Piaraan
  • 47828 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pakan Ternak, Pakan Unggas Dan Pakan Ikan
  • 47891 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Hewan Hidup
  • 47919 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya
  • 47999 - Perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima dan los pasar lainnya YTDLPembatasan Perdagangan Besar/Eceran

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum dalam data adalah: Gabung Kode.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi KBLI 47754, khususnya terkait jenis pakan dan makanan hewan yang disebutkan.
  2. Perhatikan bahwa perizinan berusaha yang tercantum hanya disebutkan sebagai "Izin" dan "NIB"; data tidak memuat persyaratan rinci atau dokumen pendukung.
  3. Periksa tingkat risiko yang relevan untuk skala usaha Anda, karena data mencantumkan kombinasi risiko Rendah dan Tinggi untuk setiap skala usaha.
  4. Informasi jangka waktu penerbitan ("5 Hari") adalah data yang tercantum dan bukan jaminan waktu terbit perizinan.
  5. Jika memerlukan klarifikasi atau persyaratan teknis lebih lanjut, data ini tidak menyediakannya; rujukan ke sumber resmi lain diperlukan untuk detail yang tidak tercantum.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 47754?

KBLI 47754 berjudul "Perdagangan Eceran Pakan Ternak/Unggas/Ikan dan Hewan Kesayangan" dan mencakup perdagangan eceran pakan ternak/unggas/ikan serta makanan hewan kesayangan sesuai uraian resmi.

Apa saja kegiatan yang termasuk dalam KBLI 47754?

Kegiatan termasuk perdagangan eceran ransum dan konsentrat pakan ternak/unggas/ikan, serta perdagangan tepung tulang, tepung darah, tepung kerang, dan makanan hewan kesayangan, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.

Perizinan apa yang diperlukan menurut data?

Data menyebutkan dua jenis perizinan berusaha: Izin dan NIB. Data tidak merinci persyaratan atau prosedur untuk masing-masing perizinan tersebut.

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum?

Jangka waktu yang tercantum dalam data adalah "5 Hari". Ini merupakan informasi dalam data dan bukan jaminan bahwa penerbitan akan selalu terjadi dalam jangka waktu tersebut.