Status Perubahan
Gabung Kode
KESAYANGAN Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan eceran pakan ternak/unggas/ikan dan makanan hewan kesayangan, seperti ransum pakan ternak/unggas/ikan, konsentrat pakan ternak/unggas/ikan, tepung tulang, tepung darah, dan tepung kerang.
Status Perubahan
Gabung Kode
Padanan KBLI 2020
47754 - Perdagangan Eceran Pakan Ternak/Unggas/Ikan dan Hewan PiaraanPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47828 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pakan Ternak, Pakan Unggas Dan Pakan IkanPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47891 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Hewan HidupPembatasan Perdagangan Besar/Eceran
Risiko Tertinggi
Rendah
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
47754
Perdagangan Eceran Pakan Ternak/Unggas/Ikan dan Hewan Kesayangan
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47754.
KBLI 47754 dengan judul resmi "Perdagangan Eceran Pakan Ternak/Unggas/Ikan dan Hewan Kesayangan" mengelompokkan kegiatan usaha yang berkaitan dengan penjualan eceran pakan untuk ternak, unggas, ikan, dan makanan hewan kesayangan. Uraian resmi menjadi sumber utama untuk memahami ruang lingkup dan batasan kegiatan ini.
Ruang lingkup menurut uraian resmi mencakup perdagangan eceran pakan ternak/unggas/ikan serta makanan hewan kesayangan. Secara spesifik disebutkan contoh jenis produk yang termasuk dalam kelompok ini.
Uraian resmi yang digunakan tidak mencantumkan pernyataan eksplisit tentang kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dalam KBLI 47754. Jika terdapat kebutuhan pembeda terhadap kegiatan lain, data resmi tersebut tidak memberikan rincian tambahan mengenai pengecualian.
Contoh penerapan yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
Data KBLI menyebutkan kombinasi tingkat risiko berdasarkan skala usaha sebagai berikut. Setiap kombinasi adalah bagian dari data resmi dan dicantumkan apa adanya.
Data menyajikan kedua kategori risiko (Rendah dan Tinggi) untuk setiap skala usaha; penetapan risiko spesifik untuk suatu usaha akan bergantung pada mekanisme penilaian risiko yang tidak dirinci dalam data ini.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data KBLI adalah:
Data tidak memuat rincian persyaratan administratif atau teknis untuk masing-masing perizinan tersebut.
Informasi jangka waktu yang disertakan dalam data adalah "5 Hari". Informasi ini dicantumkan sebagaimana adanya dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa izin atau dokumen lain pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:
Jenis perubahan yang tercantum dalam data adalah: Gabung Kode.
KBLI 47754 berjudul "Perdagangan Eceran Pakan Ternak/Unggas/Ikan dan Hewan Kesayangan" dan mencakup perdagangan eceran pakan ternak/unggas/ikan serta makanan hewan kesayangan sesuai uraian resmi.
Kegiatan termasuk perdagangan eceran ransum dan konsentrat pakan ternak/unggas/ikan, serta perdagangan tepung tulang, tepung darah, tepung kerang, dan makanan hewan kesayangan, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.
Data menyebutkan dua jenis perizinan berusaha: Izin dan NIB. Data tidak merinci persyaratan atau prosedur untuk masing-masing perizinan tersebut.
Jangka waktu yang tercantum dalam data adalah "5 Hari". Ini merupakan informasi dalam data dan bukan jaminan bahwa penerbitan akan selalu terjadi dalam jangka waktu tersebut.