KBLI 47753

Perdagangan Eceran Ikan Hias

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran benih ikan hias dan ikan hias. Perdagangan ikan olahan dari perikanan masuk di kelompok 47245.

Baca penjelasan lengkap KBLI 47753
GPerdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor

Pengertian KBLI 47753

KBLI 47753 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan usaha perdagangan eceran khusus kosmetik dan alat kosmetik di toko. Kode KBLI ini digunakan sebagai acuan resmi dalam registrasi dan perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem OSS (Online Single Submission). Dengan adanya KBLI 47753, pelaku usaha dapat menjalankan aktivitas penjualan produk kosmetik secara ritel dengan legalitas yang jelas dan sesuai regulasi pemerintah.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47753

Ruang lingkup KBLI 47753 meliputi seluruh aktivitas perdagangan eceran kosmetik dan alat kosmetik yang dilakukan di toko fisik. Usaha dalam kategori ini mencakup penjualan produk-produk kecantikan, perawatan tubuh, dan perlengkapan kosmetik lainnya kepada konsumen akhir. Kegiatan usaha ini tidak termasuk penjualan secara grosir atau melalui media daring (online), melainkan secara langsung di gerai atau toko khusus kosmetik.

Contoh Jenis Usaha KBLI 47753

Beberapa contoh jenis usaha yang masuk dalam KBLI 47753 antara lain:

  • Toko kosmetik yang menjual produk perawatan kulit, make up, parfum, dan alat-alat kecantikan
  • Gerai khusus penjualan alat kosmetik seperti kuas, sponge, dan alat perawatan wajah
  • Toko ritel yang menyediakan produk perawatan rambut, sabun kecantikan, dan body lotion
  • Outlet resmi merek kosmetik nasional maupun internasional yang beroperasi secara offline

Usaha-usaha tersebut wajib memilih KBLI 47753 sebagai kode utama dalam proses perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang perdagangan eceran kosmetik dan alat kosmetik sesuai KBLI 47753 diwajibkan mengajukan perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform terintegrasi yang mempermudah proses perizinan, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga Izin Usaha. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh legalitas usaha, persetujuan teknis, dan pemenuhan komitmen lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Proses pengajuan perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 47753 meliputi:

  • Pendaftaran dan pembuatan akun OSS
  • Pengisian data usaha sesuai KBLI 47753
  • Pengajuan NIB dan perizinan dasar lainnya
  • Memenuhi persyaratan teknis dan komitmen sesuai bidang usaha

Dengan mengurus perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha akan mendapatkan kepastian hukum dan dapat menjalankan bisnis secara aman dan profesional.

Ketentuan Penggabungan KBLI 47753

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan atau ketentuan khusus yang membatasi penggabungan KBLI 47753 dengan kode KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47753 dengan KBLI lain yang relevan, selama kegiatan usaha yang dijalankan sesuai dengan ruang lingkup masing-masing KBLI dan tetap memenuhi seluruh persyaratan perizinan usaha melalui OSS. Penggabungan ini memungkinkan pelaku usaha untuk memperluas cakupan bisnis dan meningkatkan daya saing di pasar.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.