← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

47753 - Perdagangan Eceran Ikan dan Biota Air Hidup Lainnya

Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan eceran ikan dan biota air hidup lainnya yang bukan untuk dikonsumsi, seperti ikan hias, kerang mutiara, bunga karang, nener (benih bandeng), benur (benih udang), benih ikan, dan benih bening lobster (BBL). Perdagangan ikan olahan dari perikanan masuk di kelompok 47245.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

47753 - Perdagangan Eceran Ikan HiasPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47891 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Hewan HidupPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47919 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang LainnyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran

Risiko Tertinggi

Menengah Rendah

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Laporan kegiatan usaha

2

Menerapkan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan dan

3

Menerapkan cara distribusi ikan yang baik

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Laporan kegiatan usaha

2

Menerapkan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan dan

3

Menerapkan cara distribusi ikan yang baik

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh PMDN

Kewenangan: Gubernur

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan standar mutu fisik, penanganan ikan hias, sanitasi dan higienis

2

Laporan kegiatan usaha paling sedikit memuat: a. Jenis dan kapasitas sarana dan prasarana b. Perkembangan omzet dan aset c. Penggunaan tenaga kerja yang meliputi asal tenaga kerja, status tenaga kerja, dan jenis kelamin tenaga kerja serta jumlah hari kerja tenaga kerja d. Asal bahan baku, wilayah distribusi dan mitra usaha e. Jenis dan volume bahan baku dan f. Jenis dan volume produk yang dihasilkan

3

Memiliki Sertifikat penerapan distribusi ikan paling lama 2 (dua) tahun setelah Perizinan Berusaha terbit

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Seluruh PMDN

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan standar mutu fisik, penanganan ikan hias, sanitasi dan higienis

2

Laporan kegiatan usaha paling sedikit memuat: a. Jenis dan kapasitas sarana dan prasarana b. Perkembangan omzet dan aset c. Penggunaan tenaga kerja yang meliputi asal tenaga kerja, status tenaga kerja, dan jenis kelamin tenaga kerja serta jumlah hari kerja tenaga kerja d. Asal bahan baku, wilayah distribusi dan mitra usaha e. Jenis dan volume bahan baku dan f. Jenis dan volume produk yang dihasilkan

3

Memiliki Sertifikat penerapan distribusi ikan paling lama 2 (dua) tahun setelah Perizinan Berusaha terbit

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 47753?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

47753

Perdagangan Eceran Ikan dan Biota Air Hidup Lainnya

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 47753: Perdagangan Eceran Ikan dan Biota Air Hidup Lainnya

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47753.

Pengertian KBLI 47753

KBLI 47753 berjudul Perdagangan Eceran Ikan dan Biota Air Hidup Lainnya. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan eceran ikan dan biota air hidup yang bukan untuk dikonsumsi, seperti ikan hias, kerang mutiara, bunga karang, nener (benih bandeng), benur (benih udang), benih ikan, dan benih bening lobster (BBL).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47753

Ruang lingkup didasarkan pada uraian resmi: perdagangan eceran biota air hidup yang bukan untuk dikonsumsi. Ruang lingkup ini membatasi kegiatan pada barang hidup untuk tujuan selain konsumsi manusia dan tidak mencakup produk perikanan olahan untuk konsumsi.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 47753

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah perdagangan eceran dari jenis biota air hidup nonkonsumsi, antara lain:

  • Ikan hias
  • Kerang mutiara
  • Bunga karang
  • Nener (benih bandeng)
  • Benur (benih udang)
  • Benih ikan
  • Benih bening lobster (BBL)

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyatakan bahwa perdagangan ikan olahan dari perikanan tidak termasuk dalam kelompok ini, melainkan masuk pada kelompok lain (disebutkan sebagai 47245 dalam uraian). Oleh karena itu, kegiatan perdagangan produk perikanan olahan untuk konsumsi harus dibedakan dari kegiatan dalam KBLI 47753.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh kegiatan usaha yang sesuai dengan uraian resmi KBLI 47753 meliputi:

  • Toko eceran ikan hias yang menjual ikan hidup untuk aquaria.
  • Pedagang eceran benih ikan atau benur untuk kebutuhan budidaya (mis. nener, benur, benih ikan).
  • Perdagangan eceran bunga karang atau kerang mutiara sebagai barang hidup/nonkonsumsi sesuai definisi uraian.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menunjukkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai bagian dari penetapan risiko OSS. Seluruh kombinasi yang tercantum untuk KBLI 47753 adalah:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Mikro — Tinggi
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Kecil — Tinggi
  • Usaha Menengah — Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Tinggi
  • Usaha Besar — Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Tinggi

Perlu diperhatikan bahwa data menunjukkan variasi tingkat risiko untuk setiap skala usaha; bukan semua skala memiliki tingkat risiko tunggal.

Perizinan Berusaha

Menurut data KBLI, perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 47753 adalah:

  • Izin
  • NIB
  • Sertifikat Standar

Istilah-istilah ini tercantum dalam data; pelaku usaha perlu merujuk pada sistem OSS dan peraturan terkait untuk pemahaman teknis pelaksanaan perizinan.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan 5 Hari sebagai jangka waktu penerbitan. Informasi ini berasal dari data KBLI dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan dengan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:

  • 47753 - Perdagangan Eceran Ikan Hias
  • 47891 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Hewan Hidup
  • 47919 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya
  • 47999 - Perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima dan los pasar lainnya YTDLPembatasan Perdagangan Besar/Eceran

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum dalam data adalah: -

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 47753, perhatikan hal-hal berikut sesuai data:

  • Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi, yaitu perdagangan eceran biota air hidup yang bukan untuk dikonsumsi.
  • Bedakan kegiatan yang terkait produk perikanan olahan untuk konsumsi, karena tidak termasuk dalam KBLI ini menurut uraian resmi.
  • Perhatikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum, karena risiko dapat berbeda antar skala usaha.
  • Perizinan berusaha yang tercantum dalam data harus menjadi rujukan; detail teknis pelaksanaan perizinan tidak tercantum dalam data ini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 47753?

KBLI 47753 berjudul "Perdagangan Eceran Ikan dan Biota Air Hidup Lainnya" dan menurut uraian resmi mencakup perdagangan eceran biota air hidup yang bukan untuk dikonsumsi, seperti ikan hias dan berbagai benih air.

Apakah perdagangan ikan olahan termasuk dalam KBLI 47753?

Tidak. Uraian resmi menyebutkan perdagangan ikan olahan dari perikanan masuk dalam kelompok lain (47245), sehingga kegiatan olahan untuk konsumsi tidak termasuk dalam KBLI 47753.

Perizinan apa saja yang tercantum untuk KBLI 47753?

Perizinan yang tercantum dalam data adalah: Izin, NIB, dan Sertifikat Standar. Detail teknis pelaksanaan perizinan tidak tercantum dalam data ini.

Berapa jangka waktu penerbitan perizinan menurut data?

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan "5 Hari". Informasi ini berasal dari data yang digunakan dan bukan jaminan penerbitan dalam praktik.