Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan eceran ikan dan biota air hidup lainnya yang bukan untuk dikonsumsi, seperti ikan hias, kerang mutiara, bunga karang, nener (benih bandeng), benur (benih udang), benih ikan, dan benih bening lobster (BBL). Perdagangan ikan olahan dari perikanan masuk di kelompok 47245.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
47753 - Perdagangan Eceran Ikan HiasPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47891 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Hewan HidupPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47919 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang LainnyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran
Risiko Tertinggi
Menengah Rendah
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Laporan kegiatan usaha
Menerapkan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan dan
Menerapkan cara distribusi ikan yang baik
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Laporan kegiatan usaha
Menerapkan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan dan
Menerapkan cara distribusi ikan yang baik
Seluruh PMDN
Kewenangan: Gubernur
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menerapkan standar mutu fisik, penanganan ikan hias, sanitasi dan higienis
Laporan kegiatan usaha paling sedikit memuat: a. Jenis dan kapasitas sarana dan prasarana b. Perkembangan omzet dan aset c. Penggunaan tenaga kerja yang meliputi asal tenaga kerja, status tenaga kerja, dan jenis kelamin tenaga kerja serta jumlah hari kerja tenaga kerja d. Asal bahan baku, wilayah distribusi dan mitra usaha e. Jenis dan volume bahan baku dan f. Jenis dan volume produk yang dihasilkan
Memiliki Sertifikat penerapan distribusi ikan paling lama 2 (dua) tahun setelah Perizinan Berusaha terbit
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh PMDN
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menerapkan standar mutu fisik, penanganan ikan hias, sanitasi dan higienis
Laporan kegiatan usaha paling sedikit memuat: a. Jenis dan kapasitas sarana dan prasarana b. Perkembangan omzet dan aset c. Penggunaan tenaga kerja yang meliputi asal tenaga kerja, status tenaga kerja, dan jenis kelamin tenaga kerja serta jumlah hari kerja tenaga kerja d. Asal bahan baku, wilayah distribusi dan mitra usaha e. Jenis dan volume bahan baku dan f. Jenis dan volume produk yang dihasilkan
Memiliki Sertifikat penerapan distribusi ikan paling lama 2 (dua) tahun setelah Perizinan Berusaha terbit
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
47753
Perdagangan Eceran Ikan dan Biota Air Hidup Lainnya
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47753.
KBLI 47753 berjudul Perdagangan Eceran Ikan dan Biota Air Hidup Lainnya. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan eceran ikan dan biota air hidup yang bukan untuk dikonsumsi, seperti ikan hias, kerang mutiara, bunga karang, nener (benih bandeng), benur (benih udang), benih ikan, dan benih bening lobster (BBL).
Ruang lingkup didasarkan pada uraian resmi: perdagangan eceran biota air hidup yang bukan untuk dikonsumsi. Ruang lingkup ini membatasi kegiatan pada barang hidup untuk tujuan selain konsumsi manusia dan tidak mencakup produk perikanan olahan untuk konsumsi.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah perdagangan eceran dari jenis biota air hidup nonkonsumsi, antara lain:
Uraian resmi menyatakan bahwa perdagangan ikan olahan dari perikanan tidak termasuk dalam kelompok ini, melainkan masuk pada kelompok lain (disebutkan sebagai 47245 dalam uraian). Oleh karena itu, kegiatan perdagangan produk perikanan olahan untuk konsumsi harus dibedakan dari kegiatan dalam KBLI 47753.
Contoh kegiatan usaha yang sesuai dengan uraian resmi KBLI 47753 meliputi:
Data menunjukkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai bagian dari penetapan risiko OSS. Seluruh kombinasi yang tercantum untuk KBLI 47753 adalah:
Perlu diperhatikan bahwa data menunjukkan variasi tingkat risiko untuk setiap skala usaha; bukan semua skala memiliki tingkat risiko tunggal.
Menurut data KBLI, perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 47753 adalah:
Istilah-istilah ini tercantum dalam data; pelaku usaha perlu merujuk pada sistem OSS dan peraturan terkait untuk pemahaman teknis pelaksanaan perizinan.
Data menyebutkan 5 Hari sebagai jangka waktu penerbitan. Informasi ini berasal dari data KBLI dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan dengan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:
Jenis perubahan yang tercantum dalam data adalah: -
Sebelum mendaftarkan KBLI 47753, perhatikan hal-hal berikut sesuai data:
KBLI 47753 berjudul "Perdagangan Eceran Ikan dan Biota Air Hidup Lainnya" dan menurut uraian resmi mencakup perdagangan eceran biota air hidup yang bukan untuk dikonsumsi, seperti ikan hias dan berbagai benih air.
Tidak. Uraian resmi menyebutkan perdagangan ikan olahan dari perikanan masuk dalam kelompok lain (47245), sehingga kegiatan olahan untuk konsumsi tidak termasuk dalam KBLI 47753.
Perizinan yang tercantum dalam data adalah: Izin, NIB, dan Sertifikat Standar. Detail teknis pelaksanaan perizinan tidak tercantum dalam data ini.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan "5 Hari". Informasi ini berasal dari data yang digunakan dan bukan jaminan penerbitan dalam praktik.