KBLI 47752
Perdagangan Eceran Hewan Ternak
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran hewan ternak, seperti sapi, kambing, dan unggas.
Baca penjelasan lengkap KBLI 47752Pengertian KBLI 47752
KBLI 47752 merupakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengelompokkan jenis usaha perdagangan eceran khusus jam dan perhiasan imitasi di Indonesia. KBLI ini berperan penting sebagai acuan dalam proses perizinan usaha, khususnya melalui sistem OSS (Online Single Submission). Dengan adanya pengelompokan ini, pemerintah dapat memastikan bahwa kegiatan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47752
Ruang lingkup KBLI 47752 secara spesifik mencakup kegiatan perdagangan eceran yang berfokus pada penjualan jam tangan, jam dinding, jam meja, serta perhiasan imitasi secara langsung kepada konsumen akhir. Kegiatan usaha yang masuk dalam KBLI ini tidak hanya terbatas pada penjualan di toko fisik, tetapi juga dapat dilakukan melalui platform daring atau toko online. Dengan demikian, pelaku usaha yang menjalankan aktivitas perdagangan eceran produk-produk tersebut wajib menggunakan KBLI 47752 sebagai kode utama dalam proses perizinan usaha melalui OSS.
Contoh Jenis Usaha pada KBLI 47752
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 47752 antara lain:
- Toko jam tangan dan jam dinding, baik di pusat perbelanjaan maupun ruko mandiri
- Usaha penjualan perhiasan imitasi seperti gelang, cincin, kalung, dan anting yang tidak terbuat dari logam mulia
- Gerai aksesoris yang menyediakan produk jam dan perhiasan imitasi secara eceran
- Usaha online shop yang khusus menjual jam tangan dan perhiasan imitasi
Semua usaha tersebut wajib mencantumkan KBLI 47752 sebagai kode kegiatan usaha pada saat melakukan pendaftaran atau pembaruan izin usaha melalui sistem OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS untuk KBLI 47752
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang perdagangan eceran jam dan perhiasan imitasi wajib mengurus perizinan usaha melalui OSS. Sistem OSS memfasilitasi proses perizinan secara terpadu dan efisien, sehingga pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin usaha yang dibutuhkan sesuai KBLI 47752. Proses ini meliputi pendaftaran usaha, pemilihan KBLI yang sesuai, serta pemenuhan persyaratan administratif dan teknis yang berlaku.
Dengan memiliki izin usaha yang sah melalui OSS, pelaku usaha tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memperoleh kemudahan akses terhadap fasilitas pemerintah, perlindungan hukum, serta peluang pengembangan usaha yang lebih luas.
Ketentuan Penggabungan KBLI 47752
Terkait penggabungan KBLI, hingga saat ini tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 47752 dengan kode KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha diperbolehkan untuk menggabungkan KBLI 47752 dengan kode KBLI lain yang relevan dengan kegiatan usahanya, selama memenuhi persyaratan dan ketentuan perizinan usaha melalui OSS. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk menjalankan lebih dari satu jenis kegiatan usaha dalam satu entitas usaha.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.