Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan eceran hewan ternak dan bibit hewan, seperti sapi, kambing, dan unggas beserta bibitnya.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
47752 - Perdagangan Eceran Hewan TernakPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47891 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Hewan HidupPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47919 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang LainnyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran
Risiko Tertinggi
Rendah
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
47752
Perdagangan Eceran Hewan Ternak dan Bibit Hewan
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47752.
KBLI 47752, berjudul "Perdagangan Eceran Hewan Ternak dan Bibit Hewan", didefinisikan oleh uraian resmi sebagai kegiatan perdagangan eceran hewan ternak dan bibit hewan, seperti sapi, kambing, dan unggas beserta bibitnya.
Ruang lingkup mengikuti uraian resmi: kegiatan yang tergolong adalah perdagangan secara eceran atas hewan ternak dan bibit hewan. Uraian resmi menekankan contoh jenis hewan yang dicakup yaitu sapi, kambing, dan unggas serta bibit dari hewan tersebut.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 47752 meliputi secara khusus:
Data yang digunakan tidak mencantumkan pernyataan eksplisit mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan untuk KBLI 47752. Informasi mengenai pembeda secara rinci tidak tercantum dalam uraian resmi yang tersedia.
Contoh penerapan usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
Data mencantumkan kombinasi tingkat risiko untuk setiap skala usaha. Informasi menunjukkan bahwa untuk KBLI 47752 tersedia tingkat risiko Rendah dan Tinggi pada setiap skala usaha yang tercantum, yaitu:
Data menunjukkan bahwa tidak seluruh skala usaha memiliki satu tingkat risiko yang tunggal; beberapa skala mempunyai lebih dari satu tingkat risiko menurut daftar resmi.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 47752 adalah:
Daftar ini disajikan persis sesuai dengan data yang tersedia.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan "5 Hari". Informasi ini tercantum sebagai data tetapi bukan merupakan pernyataan jaminan atau kepastian penerbitan dalam praktik administratif.
Padanan KBLI 2020 yang tercatat dalam data adalah sebagai berikut (dituliskan persis sesuai sumber):
Bagian jenis perubahan pada data tercantum sebagai "-" yang menunjukkan bahwa data jenis perubahan tidak berisi keterangan tambahan dalam sumber yang digunakan.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha dengan KBLI 47752, perhatikan kecocokan kegiatan usaha dengan uraian resmi yang tersedia, perizinan berusaha yang tercantum (Izin dan NIB), serta catatan tingkat risiko berdasarkan skala usaha sebagaimana tercantum dalam data.
Ya. Uraian resmi menyatakan KBLI 47752 mencakup kegiatan perdagangan eceran hewan ternak dan bibit hewan, termasuk sapi, kambing, dan unggas beserta bibitnya.
Data mencantumkan dua jenis perizinan berusaha: Izin dan NIB.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan "5 Hari". Catatan ini merupakan informasi yang tercantum dalam sumber data.
Tidak. Data menunjukkan kombinasi tingkat risiko Rendah dan Tinggi tersedia untuk tiap skala usaha yang tercantum (Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar).
Padanan dengan KBLI 2020 tercantum dalam data dan dituliskan pada bagian "Padanan dengan KBLI 2020" di atas.