← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

47752 - Perdagangan Eceran Hewan Ternak dan Bibit Hewan

Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan eceran hewan ternak dan bibit hewan, seperti sapi, kambing, dan unggas beserta bibitnya.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

47752 - Perdagangan Eceran Hewan TernakPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47891 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Hewan HidupPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47919 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang LainnyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran

Risiko Tertinggi

Rendah

Perizinan

-

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Besar

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

4

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 47752?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

47752

Perdagangan Eceran Hewan Ternak dan Bibit Hewan

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 47752: Perdagangan Eceran Hewan Ternak dan Bibit Hewan

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47752.

Pengertian KBLI 47752

KBLI 47752, berjudul "Perdagangan Eceran Hewan Ternak dan Bibit Hewan", didefinisikan oleh uraian resmi sebagai kegiatan perdagangan eceran hewan ternak dan bibit hewan, seperti sapi, kambing, dan unggas beserta bibitnya.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47752

Ruang lingkup mengikuti uraian resmi: kegiatan yang tergolong adalah perdagangan secara eceran atas hewan ternak dan bibit hewan. Uraian resmi menekankan contoh jenis hewan yang dicakup yaitu sapi, kambing, dan unggas serta bibit dari hewan tersebut.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 47752

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 47752 meliputi secara khusus:

  • Perdagangan eceran hewan ternak berupa sapi.
  • Perdagangan eceran hewan ternak berupa kambing.
  • Perdagangan eceran unggas beserta bibit unggas.
  • Perdagangan eceran bibit hewan yang terkait dengan jenis hewan ternak yang disebutkan.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Data yang digunakan tidak mencantumkan pernyataan eksplisit mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan untuk KBLI 47752. Informasi mengenai pembeda secara rinci tidak tercantum dalam uraian resmi yang tersedia.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Usaha penjualan eceran sapi untuk konsumsi atau pemeliharaan.
  • Usaha penjualan eceran kambing untuk keperluan peternakan atau konsumsi.
  • Usaha penjualan eceran unggas (misalnya ayam) dan bibit unggas untuk pemeliharaan.
  • Usaha penjualan bibit hewan ternak yang dimaksud dalam uraian resmi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data mencantumkan kombinasi tingkat risiko untuk setiap skala usaha. Informasi menunjukkan bahwa untuk KBLI 47752 tersedia tingkat risiko Rendah dan Tinggi pada setiap skala usaha yang tercantum, yaitu:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Mikro — Tinggi
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Kecil — Tinggi
  • Usaha Menengah — Rendah
  • Usaha Menengah — Tinggi
  • Usaha Besar — Rendah
  • Usaha Besar — Tinggi

Data menunjukkan bahwa tidak seluruh skala usaha memiliki satu tingkat risiko yang tunggal; beberapa skala mempunyai lebih dari satu tingkat risiko menurut daftar resmi.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 47752 adalah:

  • Izin
  • NIB

Daftar ini disajikan persis sesuai dengan data yang tersedia.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan "5 Hari". Informasi ini tercantum sebagai data tetapi bukan merupakan pernyataan jaminan atau kepastian penerbitan dalam praktik administratif.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercatat dalam data adalah sebagai berikut (dituliskan persis sesuai sumber):

  • 47752 - Perdagangan Eceran Hewan Ternak
  • 47891 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Hewan Hidup
  • 47919 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya
  • 47999 - Perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima dan los pasar lainnya YTDLPembatasan Perdagangan Besar/Eceran

Status Perubahan KBLI

Bagian jenis perubahan pada data tercantum sebagai "-" yang menunjukkan bahwa data jenis perubahan tidak berisi keterangan tambahan dalam sumber yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha dengan KBLI 47752, perhatikan kecocokan kegiatan usaha dengan uraian resmi yang tersedia, perizinan berusaha yang tercantum (Izin dan NIB), serta catatan tingkat risiko berdasarkan skala usaha sebagaimana tercantum dalam data.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KBLI 47752 mencakup perdagangan eceran hewan dan bibit hewan?

Ya. Uraian resmi menyatakan KBLI 47752 mencakup kegiatan perdagangan eceran hewan ternak dan bibit hewan, termasuk sapi, kambing, dan unggas beserta bibitnya.

Perizinan berusaha apa yang tercantum untuk KBLI 47752?

Data mencantumkan dua jenis perizinan berusaha: Izin dan NIB.

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data?

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan "5 Hari". Catatan ini merupakan informasi yang tercantum dalam sumber data.

Apakah semua skala usaha memiliki tingkat risiko yang sama menurut data?

Tidak. Data menunjukkan kombinasi tingkat risiko Rendah dan Tinggi tersedia untuk tiap skala usaha yang tercantum (Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar).

Apa padanan KBLI 2020 untuk kategori ini?

Padanan dengan KBLI 2020 tercantum dalam data dan dituliskan pada bagian "Padanan dengan KBLI 2020" di atas.