KBLI 47751

Perdagangan Eceran Hewan Piaraan (Pet Animals)

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran hewan piaraan, seperti kucing, anjing, ular, kelinci, biawak, dan lain-lain, misalnya pet shop.

Baca penjelasan lengkap KBLI 47751
GPerdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor

Pengertian KBLI 47751

KBLI 47751 merupakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha perdagangan eceran khusus barang kosmetik dan alat kecantikan yang dilakukan di toko. KBLI ini menjadi acuan penting bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan aktivitas perdagangan eceran produk kosmetik, baik berupa toko fisik maupun gerai khusus, sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47751

Ruang lingkup KBLI 47751 mencakup seluruh kegiatan perdagangan eceran khusus barang kosmetik dan alat kecantikan yang dilakukan di toko atau gerai. Kegiatan ini meliputi penjualan produk-produk kosmetik seperti make-up, perawatan kulit, parfum, sabun kecantikan, serta alat-alat kecantikan seperti sisir, alat cukur, dan aksesoris kecantikan lainnya. Semua aktivitas usaha yang berfokus pada penjualan barang kosmetik dan alat kecantikan kepada konsumen akhir, baik secara langsung di toko maupun melalui sistem pemesanan di toko, termasuk dalam kategori ini.

Contoh Jenis Usaha KBLI 47751

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 47751 antara lain toko kosmetik, gerai kecantikan, outlet peralatan make-up, toko parfum, dan toko perlengkapan perawatan kulit. Selain itu, usaha waralaba yang menjual produk kecantikan secara eceran di mal, pusat perbelanjaan, hingga toko mandiri juga termasuk dalam kategori ini. Usaha yang hanya menjual alat-alat kecantikan seperti alat cukur, catokan rambut, dan aksesoris kecantikan juga dapat menggunakan KBLI 47751 sebagai dasar perizinan usaha mereka.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha di bidang perdagangan eceran kosmetik dan alat kecantikan wajib memiliki izin usaha yang sah. Proses perizinan usaha untuk KBLI 47751 dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang telah ditetapkan pemerintah Indonesia. OSS memudahkan pelaku usaha untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan izin operasional lainnya secara terintegrasi. Dengan mendaftarkan usaha melalui OSS, pelaku usaha memastikan legalitas operasional, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta memudahkan akses terhadap program pemerintah dan kemitraan bisnis.

Ketentuan Penggabungan KBLI 47751

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 47751. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47751 dengan kode KBLI lainnya yang relevan sesuai dengan kebutuhan dan ruang lingkup usaha. Penggabungan KBLI ini dapat dilakukan pada saat proses pendaftaran perizinan usaha melalui OSS, sehingga pelaku usaha dapat menjalankan lebih dari satu jenis kegiatan usaha secara legal dan terintegrasi dalam satu entitas usaha.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.