Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan eceran hewan kesayangan, seperti kucing, anjing, ular, kelinci, biawak, dan lain-lain.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
47751 - Perdagangan Eceran Hewan Piaraan (Pet Animals)Pembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47891 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Hewan HidupPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47919 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang LainnyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran
Risiko Tertinggi
Rendah
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
47751
Perdagangan Eceran Hewan Kesayangan (Pet Animals)
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47751.
KBLI 47751 berjudul "Perdagangan Eceran Hewan Kesayangan (Pet Animals)". Definisi resmi menyebutkan bahwa kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan eceran hewan kesayangan, seperti kucing, anjing, ular, kelinci, biawak, dan lain-lain.
Ruang lingkup didasarkan pada uraian resmi: kegiatan yang termasuk adalah perdagangan eceran hewan kesayangan. Uraian resmi menitikberatkan pada aktivitas eceran yang menjual hewan-hewan yang disebutkan secara eksplisit.
Dalam data yang digunakan tidak tercantum secara eksplisit daftar kegiatan yang dikecualikan atau harus dibedakan dari KBLI 47751. Oleh karena itu, informasi tentang pengecualian kegiatan tidak tersedia dalam data ini.
Contoh usaha yang dapat dikategorikan dalam KBLI 47751, diturunkan langsung dari uraian resmi, antara lain toko eceran yang menjual kucing atau anjing, serta gerai eceran yang menyediakan ular, kelinci, biawak, dan hewan kesayangan lainnya.
Data mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai bagian dari klasifikasi risiko. Semua kombinasi yang tercantum adalah:
Catatan: data hanya mencantumkan kombinasi skala dan tingkat risiko di atas; tidak ada informasi tambahan dalam data mengenai kriteria yang menentukan satu tingkat risiko terhadap tingkat risiko lainnya.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 47751 adalah:
Penulisan perizinan di atas disajikan persis sesuai data yang digunakan; data tidak merinci prosedur, syarat teknis, atau instansi penerbit.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 5 Hari. Informasi ini disampaikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa izin atau NIB pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah sebagai berikut:
Data bagian "jenis perubahan" memuat nilai "-". Berdasarkan data ini, tidak ada keterangan perubahan yang dijabarkan dalam sumber yang digunakan.
KBLI 47751 adalah "Perdagangan Eceran Hewan Kesayangan (Pet Animals)" yang menurut uraian resmi mencakup kegiatan perdagangan eceran hewan kesayangan seperti kucing, anjing, ular, kelinci, biawak, dan lain-lain.
Yang termasuk adalah perdagangan eceran hewan kesayangan, dengan contoh hewan yang tercantum dalam uraian resmi: kucing, anjing, ular, kelinci, biawak, dan sebagainya.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Izin" dan "NIB". Data tidak memberikan rincian prosedural atau persyaratan teknis terkait perizinan tersebut.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 5 Hari. Informasi ini adalah apa yang tercantum dalam data dan bukan jaminan bahwa dokumen perizinan pasti akan diterbitkan dalam waktu tersebut.