← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

47751 - Perdagangan Eceran Hewan Kesayangan (Pet Animals)

Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan eceran hewan kesayangan, seperti kucing, anjing, ular, kelinci, biawak, dan lain-lain.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

47751 - Perdagangan Eceran Hewan Piaraan (Pet Animals)Pembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47891 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Hewan HidupPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47919 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang LainnyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran

Risiko Tertinggi

Rendah

Perizinan

-

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Besar

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

4

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 47751?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

47751

Perdagangan Eceran Hewan Kesayangan (Pet Animals)

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 47751: Perdagangan Eceran Hewan Kesayangan (Pet Animals)

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47751.

Pengertian KBLI 47751

KBLI 47751 berjudul "Perdagangan Eceran Hewan Kesayangan (Pet Animals)". Definisi resmi menyebutkan bahwa kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan eceran hewan kesayangan, seperti kucing, anjing, ular, kelinci, biawak, dan lain-lain.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47751

Ruang lingkup didasarkan pada uraian resmi: kegiatan yang termasuk adalah perdagangan eceran hewan kesayangan. Uraian resmi menitikberatkan pada aktivitas eceran yang menjual hewan-hewan yang disebutkan secara eksplisit.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 47751

  • Perdagangan eceran hewan kesayangan yang menjual kucing dan anjing.
  • Perdagangan eceran hewan kesayangan yang menjual ular, kelinci, biawak, dan hewan kesayangan lain sebagaimana disebutkan dalam uraian resmi.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data yang digunakan tidak tercantum secara eksplisit daftar kegiatan yang dikecualikan atau harus dibedakan dari KBLI 47751. Oleh karena itu, informasi tentang pengecualian kegiatan tidak tersedia dalam data ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang dapat dikategorikan dalam KBLI 47751, diturunkan langsung dari uraian resmi, antara lain toko eceran yang menjual kucing atau anjing, serta gerai eceran yang menyediakan ular, kelinci, biawak, dan hewan kesayangan lainnya.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai bagian dari klasifikasi risiko. Semua kombinasi yang tercantum adalah:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Mikro — Tinggi
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Kecil — Tinggi
  • Usaha Menengah — Rendah
  • Usaha Menengah — Tinggi
  • Usaha Besar — Rendah
  • Usaha Besar — Tinggi

Catatan: data hanya mencantumkan kombinasi skala dan tingkat risiko di atas; tidak ada informasi tambahan dalam data mengenai kriteria yang menentukan satu tingkat risiko terhadap tingkat risiko lainnya.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 47751 adalah:

  • Izin
  • NIB

Penulisan perizinan di atas disajikan persis sesuai data yang digunakan; data tidak merinci prosedur, syarat teknis, atau instansi penerbit.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 5 Hari. Informasi ini disampaikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa izin atau NIB pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah sebagai berikut:

  • 47751 - Perdagangan Eceran Hewan Piaraan (Pet Animals)
  • 47891 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Hewan Hidup
  • 47919 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya
  • 47999 - Perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima dan los pasar lainnya YTDLPembatasan Perdagangan Besar/Eceran

Status Perubahan KBLI

Data bagian "jenis perubahan" memuat nilai "-". Berdasarkan data ini, tidak ada keterangan perubahan yang dijabarkan dalam sumber yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi KBLI 47751, yakni perdagangan eceran hewan kesayangan seperti yang disebutkan.
  2. Perhatikan skala usaha karena data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang beragam; pilih kombinasi yang sesuai dengan keadaan usaha Anda.
  3. Perizinan berusaha yang tercantum adalah "Izin" dan "NIB"; data tidak merinci persyaratan teknis atau langkah penerbitan.
  4. Jangka waktu penerbitan tercantum 5 Hari dalam data, namun informasi tersebut bukan jaminan waktu penerbitan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 47751?

KBLI 47751 adalah "Perdagangan Eceran Hewan Kesayangan (Pet Animals)" yang menurut uraian resmi mencakup kegiatan perdagangan eceran hewan kesayangan seperti kucing, anjing, ular, kelinci, biawak, dan lain-lain.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 47751?

Yang termasuk adalah perdagangan eceran hewan kesayangan, dengan contoh hewan yang tercantum dalam uraian resmi: kucing, anjing, ular, kelinci, biawak, dan sebagainya.

Apa perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 47751?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Izin" dan "NIB". Data tidak memberikan rincian prosedural atau persyaratan teknis terkait perizinan tersebut.

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data?

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 5 Hari. Informasi ini adalah apa yang tercantum dalam data dan bukan jaminan bahwa dokumen perizinan pasti akan diterbitkan dalam waktu tersebut.