KBLI 47749

Perdagangan Eceran Barang Bekas Lainnya

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang bekas lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 47741 s.d. 47746.

Baca penjelasan lengkap KBLI 47749
GPerdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor

Pengertian KBLI 47749

KBLI 47749 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kelompok usaha perdagangan eceran khusus barang-barang baru lainnya di toko, yang tidak diklasifikasikan pada kelompok khusus. KBLI ini menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem OSS (Online Single Submission). Dengan adanya KBLI 47749, pelaku usaha dapat menentukan kategori usaha secara tepat dalam mengajukan izin usaha dan menjalankan kegiatan operasional secara legal sesuai regulasi pemerintah.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47749

Ruang lingkup KBLI 47749 mencakup perdagangan eceran berbagai barang baru di toko yang tidak termasuk dalam kategori barang khusus seperti pakaian, elektronik, alat kesehatan, maupun kendaraan bermotor. Usaha yang masuk dalam KBLI ini umumnya menjual produk-produk baru yang belum memiliki pengelompokan tersendiri di klasifikasi KBLI lainnya. Kegiatan usaha dalam KBLI 47749 meliputi pembelian, penyimpanan, penjualan, serta pelayanan konsumen terkait produk-produk tersebut.

Contoh Jenis Usaha KBLI 47749

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 47749 antara lain toko yang menjual aneka barang souvenir, toko barang hadiah, toko perlengkapan pesta, toko perlengkapan kerajinan tangan, serta toko barang-barang koleksi. Selain itu, usaha yang menjual produk-produk unik atau barang-barang baru yang belum diklasifikasikan secara khusus dalam KBLI lain, juga dapat menggunakan kode KBLI 47749 untuk keperluan perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang perdagangan eceran khusus barang-barang baru lainnya wajib mengajukan perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS memfasilitasi proses perizinan secara terintegrasi dan efisien, sehingga memudahkan pelaku usaha dalam memperoleh legalitas usaha. Proses pengajuan perizinan usaha dengan KBLI 47749 melalui OSS meliputi pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha), pemenuhan komitmen perizinan, serta pelaporan kegiatan usaha secara berkala. Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan usaha berjalan sesuai ketentuan, terlindungi secara hukum, dan terpantau oleh pemerintah.

Ketentuan Penggabungan KBLI 47749

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk kode 47749. Dengan demikian, pelaku usaha yang memiliki kegiatan usaha beragam dapat menggabungkan KBLI 47749 dengan kode KBLI lainnya selama kegiatan usaha tersebut saling mendukung dan sesuai dengan regulasi OSS. Penggabungan ini memberikan fleksibilitas kepada pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis, memperluas jangkauan produk, serta meningkatkan daya saing di pasar.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.