← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

47749 - Perdagangan Eceran Barang Bekas Lainnya

Kelompok ini mencakup perdagangan eceran barang bekas lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 47741 s.d. 47746.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

47749 - Perdagangan Eceran Barang Bekas LainnyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47897 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Bekas CampuranPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47899 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang LainnyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran

Risiko Tertinggi

Rendah

Perizinan

-

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Besar

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

4

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 47749?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

47749

Perdagangan Eceran Barang Bekas Lainnya

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 47749: Perdagangan Eceran Barang Bekas Lainnya

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47749.

Pengertian KBLI 47749

KBLI 47749, berjudul "Perdagangan Eceran Barang Bekas Lainnya", didefinisikan sebagai kelompok yang mencakup perdagangan eceran barang bekas lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 47741 s.d. 47746. Uraian resmi ini menjadi acuan utama untuk menentukan apakah suatu kegiatan eceran barang bekas masuk dalam kategori KBLI 47749.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47749

Ruang lingkup KBLI 47749 terbatas pada aktivitas perdagangan eceran barang bekas yang tidak termasuk dalam kelompok 47741 sampai 47746. Dengan kata lain, kelompok ini berfungsi sebagai kategori untuk jenis-jenis usaha eceran barang bekas yang belum diatur secara spesifik dalam kelompok-kelompok yang dicantumkan tersebut.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 47749

Secara ringkas, kegiatan yang termasuk adalah: perdagangan eceran barang bekas lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 47741 s.d. 47746. Uraian resmi tidak merinci item barang tertentu; oleh karena itu, penentuan masuknya suatu barang ke dalam KBLI ini harus merujuk pada pengecualian terhadap kelompok 47741–47746.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyatakan bahwa KBLI 47749 tidak mencakup kegiatan yang sudah diatur dalam kelompok 47741 sampai 47746. Oleh karena itu, kegiatan eceran barang bekas yang termasuk dalam kelompok 47741 s.d. 47746 harus dibedakan dan tidak dikategorikan ke dalam 47749.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang sesuai dengan uraian resmi adalah usaha eceran yang menawar atau menjual barang bekas yang belum tercakup dalam kelompok 47741 s.d. 47746. Karena uraian resmi bersifat umum, contoh-contoh usaha harus turun langsung dari kriteria pengecualian tersebut.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Rendah

Perizinan Berusaha

Data KBLI mencantumkan perizinan berusaha berikut untuk KBLI 47749: NIB. Informasi ini adalah satu-satunya perizinan yang tercantum dalam data untuk kelompok ini.

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi jangka waktu penerbitan dalam data KBLI untuk 47749 tercatat sebagai "-" dan oleh karena itu tidak tercantum dalam data yang digunakan. Catatan ini bukan jaminan atau estimasi waktu penerbitan perizinan apa pun.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan dengan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah sebagai berikut:

  • 47749 - Perdagangan Eceran Barang Bekas Lainnya 47897 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Bekas Campuran 47899 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Lainnya 47919 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya 47998 - Perdagangan Eceran Keliling Barang Kerajinan, Mainan Anak-anak Dan LukisanPembatasan Perdagangan Besar/Eceran

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan untuk KBLI 47749 menurut data adalah: Tetap.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 47749, perhatikan hal-hal yang tercantum dalam data: pastikan kegiatan usaha merupakan perdagangan eceran barang bekas yang tidak termasuk dalam kelompok 47741 s.d. 47746; catat bahwa perizinan berusaha yang tercantum adalah NIB; dan perhatikan bahwa jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data. Selain itu, perhatikan bahwa semua kombinasi skala usaha pada data ini memiliki tingkat risiko yang tercatat sebagai rendah.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 47749?

KBLI 47749 adalah kategori untuk perdagangan eceran barang bekas lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 47741 s.d. 47746, sebagaimana dinyatakan dalam uraian resmi.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 47749?

Termasuk perdagangan eceran barang bekas lainnya yang tidak tercakup dalam kelompok 47741 sampai 47746. Uraian resmi tidak merinci item tertentu.

Kegiatan apa yang tidak termasuk dalam KBLI 47749?

Kegiatan yang sudah diklasifikasikan dalam kelompok 47741 s.d. 47746 tidak termasuk dalam KBLI 47749 dan perlu dibedakan sesuai uraian resmi.

Perizinan berusaha apa yang tercantum untuk KBLI 47749?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 47749 adalah NIB. Tidak ada perizinan lain yang tercantum dalam data.

Berapa jangka waktu penerbitan untuk perizinan KBLI 47749?

Data untuk KBLI 47749 mencantumkan jangka waktu penerbitan sebagai "-" sehingga jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan.