Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran barang bekas lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 47741 s.d. 47746.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
47749 - Perdagangan Eceran Barang Bekas LainnyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47897 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Bekas CampuranPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47899 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang LainnyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran
Risiko Tertinggi
Rendah
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
47749
Perdagangan Eceran Barang Bekas Lainnya
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47749.
KBLI 47749, berjudul "Perdagangan Eceran Barang Bekas Lainnya", didefinisikan sebagai kelompok yang mencakup perdagangan eceran barang bekas lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 47741 s.d. 47746. Uraian resmi ini menjadi acuan utama untuk menentukan apakah suatu kegiatan eceran barang bekas masuk dalam kategori KBLI 47749.
Ruang lingkup KBLI 47749 terbatas pada aktivitas perdagangan eceran barang bekas yang tidak termasuk dalam kelompok 47741 sampai 47746. Dengan kata lain, kelompok ini berfungsi sebagai kategori untuk jenis-jenis usaha eceran barang bekas yang belum diatur secara spesifik dalam kelompok-kelompok yang dicantumkan tersebut.
Secara ringkas, kegiatan yang termasuk adalah: perdagangan eceran barang bekas lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 47741 s.d. 47746. Uraian resmi tidak merinci item barang tertentu; oleh karena itu, penentuan masuknya suatu barang ke dalam KBLI ini harus merujuk pada pengecualian terhadap kelompok 47741–47746.
Uraian resmi menyatakan bahwa KBLI 47749 tidak mencakup kegiatan yang sudah diatur dalam kelompok 47741 sampai 47746. Oleh karena itu, kegiatan eceran barang bekas yang termasuk dalam kelompok 47741 s.d. 47746 harus dibedakan dan tidak dikategorikan ke dalam 47749.
Contoh penerapan yang sesuai dengan uraian resmi adalah usaha eceran yang menawar atau menjual barang bekas yang belum tercakup dalam kelompok 47741 s.d. 47746. Karena uraian resmi bersifat umum, contoh-contoh usaha harus turun langsung dari kriteria pengecualian tersebut.
Data KBLI mencantumkan perizinan berusaha berikut untuk KBLI 47749: NIB. Informasi ini adalah satu-satunya perizinan yang tercantum dalam data untuk kelompok ini.
Informasi jangka waktu penerbitan dalam data KBLI untuk 47749 tercatat sebagai "-" dan oleh karena itu tidak tercantum dalam data yang digunakan. Catatan ini bukan jaminan atau estimasi waktu penerbitan perizinan apa pun.
Padanan dengan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah sebagai berikut:
Jenis perubahan untuk KBLI 47749 menurut data adalah: Tetap.
Sebelum mendaftarkan KBLI 47749, perhatikan hal-hal yang tercantum dalam data: pastikan kegiatan usaha merupakan perdagangan eceran barang bekas yang tidak termasuk dalam kelompok 47741 s.d. 47746; catat bahwa perizinan berusaha yang tercantum adalah NIB; dan perhatikan bahwa jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data. Selain itu, perhatikan bahwa semua kombinasi skala usaha pada data ini memiliki tingkat risiko yang tercatat sebagai rendah.
KBLI 47749 adalah kategori untuk perdagangan eceran barang bekas lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 47741 s.d. 47746, sebagaimana dinyatakan dalam uraian resmi.
Termasuk perdagangan eceran barang bekas lainnya yang tidak tercakup dalam kelompok 47741 sampai 47746. Uraian resmi tidak merinci item tertentu.
Kegiatan yang sudah diklasifikasikan dalam kelompok 47741 s.d. 47746 tidak termasuk dalam KBLI 47749 dan perlu dibedakan sesuai uraian resmi.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 47749 adalah NIB. Tidak ada perizinan lain yang tercantum dalam data.
Data untuk KBLI 47749 mencantumkan jangka waktu penerbitan sebagai "-" sehingga jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan.