KBLI 47744

Perdagangan Eceran Barang Listrik Dan Elektronik Bekas

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang listrik dan elektronik bekas, seperti radio bekas, tape recorder bekas, televisi bekas, mesin cuci bekas, seterika listrik bekas dan pengering/pengeriting rambut bekas.

Baca penjelasan lengkap KBLI 47744
GPerdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor

Pengertian KBLI 47744

KBLI 47744 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kelompok usaha perdagangan eceran khusus alat laboratorium, farmasi, dan kedokteran di toko. Kode KBLI ini digunakan sebagai acuan dalam pendaftaran dan perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia. Dengan adanya KBLI 47744, pelaku usaha dapat mengidentifikasikan jenis kegiatannya secara spesifik sesuai regulasi pemerintah.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47744

Ruang lingkup KBLI 47744 meliputi kegiatan perdagangan eceran alat laboratorium, farmasi, dan kedokteran yang dilakukan di toko-toko khusus. Kegiatan ini mencakup penjualan berbagai perlengkapan dan peralatan yang digunakan dalam bidang laboratorium, farmasi, serta kebutuhan medis lainnya. Usaha dalam kelompok ini fokus pada penyediaan alat-alat yang menunjang aktivitas penelitian, pengujian, dan pelayanan kesehatan.

Selain itu, KBLI 47744 juga mengatur usaha yang menjual alat kesehatan diagnostik, alat laboratorium kimia, alat farmasi, serta perlengkapan medis lainnya secara langsung kepada konsumen akhir, baik individu, institusi pendidikan, maupun fasilitas kesehatan.

Contoh Jenis Usaha KBLI 47744

Contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 47744 antara lain:

  • Toko alat laboratorium kimia dan biologi
  • Toko perlengkapan farmasi seperti alat ukur, timbangan, dan botol obat
  • Toko alat kedokteran seperti stetoskop, termometer, dan alat pemeriksaan kesehatan lainnya
  • Distributor alat kesehatan diagnostik untuk keperluan rumah sakit atau klinik
  • Penyedia alat laboratorium sekolah dan universitas

Usaha-usaha tersebut wajib mengklasifikasikan kegiatan usahanya ke dalam KBLI 47744 dalam proses perizinan usaha.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang perdagangan eceran alat laboratorium, farmasi, dan kedokteran wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses perizinan ini meliputi pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), pemenuhan standar dan sertifikasi alat kesehatan, serta perizinan operasional sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui OSS, seluruh proses perizinan usaha KBLI 47744 menjadi lebih terintegrasi dan efisien. Pelaku usaha dapat memantau status perizinan, melakukan pembaruan data, hingga memperoleh legalitas usaha yang dibutuhkan untuk menjalankan operasional secara sah di Indonesia. Kewajiban ini bertujuan menciptakan tata kelola usaha yang transparan dan terstandarisasi.

Ketentuan Penggabungan KBLI 47744

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 47744. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47744 dengan KBLI lain yang relevan sesuai dengan kegiatan operasional usahanya, selama memenuhi regulasi dan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Penggabungan KBLI dapat memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan lini bisnis yang lebih luas, asalkan tetap mematuhi prosedur perizinan usaha melalui OSS serta memenuhi standar keamanan dan kualitas produk yang diperdagangkan.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.