Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran barang listrik dan elektronik bekas, seperti radio bekas, tape recorder bekas, televisi bekas, mesin cuci bekas, setrika listrik bekas, dan pengering/pengeriting rambut bekas.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
47744 - Perdagangan Eceran Barang Listrik Dan Elektronik BekasPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47896 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Listrik Dan Elektronik BekasPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47897 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Bekas CampuranPembatasan Perdagangan Besar/Eceran
Risiko Tertinggi
Rendah
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
47744
Perdagangan Eceran Barang Listrik dan Elektronik Bekas
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47744.
KBLI 47744 dengan judul resmi "Perdagangan Eceran Barang Listrik dan Elektronik Bekas" mengacu pada klasifikasi kegiatan usaha yang fokus pada perdagangan eceran barang listrik dan elektronik dalam kondisi bekas. Uraian resmi menyebutkan contoh-contoh barang yang termasuk dalam kelompok ini sebagai acuan ruang lingkup kegiatan.
Berdasarkan uraian resmi, ruang lingkup KBLI 47744 meliputi perdagangan eceran barang listrik dan elektronik bekas. Uraian resmi memberikan daftar contoh barang yang menggambarkan jenis komoditas yang termasuk dalam kelompok ini dan menjadi rujukan untuk penentuan kesesuaian kegiatan usaha dengan kode tersebut.
Dalam data yang digunakan tidak tercantum secara spesifik kegiatan yang dinyatakan "tidak termasuk" atau perlu dibedakan dari KBLI 47744. Oleh karena itu, tidak ada pengecualian atau pembeda yang diuraikan dalam sumber data ini.
Contoh kegiatan usaha yang dapat dipahami langsung dari uraian resmi meliputi toko eceran yang menjual radio bekas, usaha yang memperdagangkan tape recorder bekas, pedagang eceran televisi bekas, pengecer mesin cuci bekas, penjualan setrika listrik bekas, serta usaha yang menjual pengering atau pengeriting rambut bekas. Semua contoh ini diturunkan langsung dari uraian resmi dan menggambarkan jenis barang yang menjadi fokus aktivitas perdagangan eceran menurut KBLI 47744.
Data menyajikan tingkat risiko yang dikaitkan dengan setiap skala usaha. Berikut kombinasi skala usaha dan tingkat risikonya sebagaimana tercantum dalam data:
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 47744 adalah: NIB. Data ini hanya mencantumkan NIB sebagai perizinan yang relevan; tidak ada perizinan lain yang disebutkan dalam sumber data yang digunakan.
Informasi jangka waktu penerbitan pada data menunjukkan nilai "-" sehingga jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan. Keterangan ini merupakan informasi yang ada dalam data dan bukan pernyataan jaminan mengenai proses penerbitan perizinan.
Jenis perubahan yang tercantum dalam data untuk KBLI 47744 adalah: Tetap.
Uraian resmi KBLI 47744 menyebutkan secara eksplisit "barang listrik dan elektronik bekas", sehingga fokus klasifikasi ini adalah pada perdagangan eceran barang-barang listrik dan elektronik dalam kondisi bekas sebagaimana tercantum dalam data.
Data menyebutkan perizinan berusaha: NIB. Tidak ada perizinan lain yang tercantum dalam sumber data ini.
Menurut data, untuk skala usaha Kecil tingkat risikonya tercantum sebagai "Rendah".
Dalam data yang digunakan tidak ada penyebutan kegiatan yang "tidak termasuk" atau pengecualian spesifik; oleh karena itu tidak ada daftar kegiatan yang dibedakan dalam sumber ini.