← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

47744 - Perdagangan Eceran Barang Listrik dan Elektronik Bekas

Kelompok ini mencakup perdagangan eceran barang listrik dan elektronik bekas, seperti radio bekas, tape recorder bekas, televisi bekas, mesin cuci bekas, setrika listrik bekas, dan pengering/pengeriting rambut bekas.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

47744 - Perdagangan Eceran Barang Listrik Dan Elektronik BekasPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47896 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Listrik Dan Elektronik BekasPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47897 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Bekas CampuranPembatasan Perdagangan Besar/Eceran

Risiko Tertinggi

Rendah

Perizinan

-

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Besar

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

4

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 47744?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

47744

Perdagangan Eceran Barang Listrik dan Elektronik Bekas

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 47744: Perdagangan Eceran Barang Listrik dan Elektronik Bekas

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47744.

Pengertian KBLI 47744

KBLI 47744 dengan judul resmi "Perdagangan Eceran Barang Listrik dan Elektronik Bekas" mengacu pada klasifikasi kegiatan usaha yang fokus pada perdagangan eceran barang listrik dan elektronik dalam kondisi bekas. Uraian resmi menyebutkan contoh-contoh barang yang termasuk dalam kelompok ini sebagai acuan ruang lingkup kegiatan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47744

Berdasarkan uraian resmi, ruang lingkup KBLI 47744 meliputi perdagangan eceran barang listrik dan elektronik bekas. Uraian resmi memberikan daftar contoh barang yang menggambarkan jenis komoditas yang termasuk dalam kelompok ini dan menjadi rujukan untuk penentuan kesesuaian kegiatan usaha dengan kode tersebut.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 47744

  • Perdagangan eceran radio bekas
  • Perdagangan eceran tape recorder bekas
  • Perdagangan eceran televisi bekas
  • Perdagangan eceran mesin cuci bekas
  • Perdagangan eceran setrika listrik bekas
  • Perdagangan eceran pengering/pengeriting rambut bekas

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data yang digunakan tidak tercantum secara spesifik kegiatan yang dinyatakan "tidak termasuk" atau perlu dibedakan dari KBLI 47744. Oleh karena itu, tidak ada pengecualian atau pembeda yang diuraikan dalam sumber data ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh kegiatan usaha yang dapat dipahami langsung dari uraian resmi meliputi toko eceran yang menjual radio bekas, usaha yang memperdagangkan tape recorder bekas, pedagang eceran televisi bekas, pengecer mesin cuci bekas, penjualan setrika listrik bekas, serta usaha yang menjual pengering atau pengeriting rambut bekas. Semua contoh ini diturunkan langsung dari uraian resmi dan menggambarkan jenis barang yang menjadi fokus aktivitas perdagangan eceran menurut KBLI 47744.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan tingkat risiko yang dikaitkan dengan setiap skala usaha. Berikut kombinasi skala usaha dan tingkat risikonya sebagaimana tercantum dalam data:

  1. Usaha Mikro — Rendah
  2. Usaha Kecil — Rendah
  3. Usaha Menengah — Rendah
  4. Usaha Besar — Rendah

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 47744 adalah: NIB. Data ini hanya mencantumkan NIB sebagai perizinan yang relevan; tidak ada perizinan lain yang disebutkan dalam sumber data yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi jangka waktu penerbitan pada data menunjukkan nilai "-" sehingga jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan. Keterangan ini merupakan informasi yang ada dalam data dan bukan pernyataan jaminan mengenai proses penerbitan perizinan.

Padanan dengan KBLI 2020

  • 47744 - Perdagangan Eceran Barang Listrik Dan Elektronik Bekas 47896 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Listrik Dan Elektronik Bekas 47897 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Bekas Campuran 47919 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya 47995 - Perdagangan Eceran Keliling Perlengkapan Rumah Tangga Dan Perlengkapan DapurPembatasan Perdagangan Besar/Eceran

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum dalam data untuk KBLI 47744 adalah: Tetap.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  • Gunakan judul resmi KBLI 47744: "Perdagangan Eceran Barang Listrik dan Elektronik Bekas" sebagaimana tercantum dalam data.
  • Pastikan aktivitas usaha sesuai dengan uraian resmi, yaitu fokus pada perdagangan eceran barang listrik dan elektronik dalam kondisi bekas, dengan contoh barang yang tercantum sebagai acuan.
  • Perhatikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tersedia dalam data; semua skala usaha (Mikro, Kecil, Menengah, Besar) memiliki tingkat risiko yang tercantum sebagai "Rendah" dalam sumber data ini.
  • Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah NIB; data tidak mencantumkan perizinan lain.
  • Informasi jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data ("-"); keterangan ini bukan jaminan penerbitan atau waktu penyelesaian perizinan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KBLI 47744 hanya untuk barang listrik dan elektronik bekas?

Uraian resmi KBLI 47744 menyebutkan secara eksplisit "barang listrik dan elektronik bekas", sehingga fokus klasifikasi ini adalah pada perdagangan eceran barang-barang listrik dan elektronik dalam kondisi bekas sebagaimana tercantum dalam data.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 47744?

Data menyebutkan perizinan berusaha: NIB. Tidak ada perizinan lain yang tercantum dalam sumber data ini.

Apa tingkat risiko untuk usaha kecil yang mendaftarkan KBLI 47744?

Menurut data, untuk skala usaha Kecil tingkat risikonya tercantum sebagai "Rendah".

Apakah terdapat pembeda atau pengecualian kegiatan dalam data?

Dalam data yang digunakan tidak ada penyebutan kegiatan yang "tidak termasuk" atau pengecualian spesifik; oleh karena itu tidak ada daftar kegiatan yang dibedakan dalam sumber ini.