KBLI 47742

Perdagangan Eceran Pakaian, Alas Kaki Dan Pelengkap Pakaian Bekas

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran pakaian, alas kaki dan pelengkap pakaian bekas, seperti baju bekas, celana bekas, mantel bekas, sepatu bekas, selendang dan topi bekas.

Baca penjelasan lengkap KBLI 47742
GPerdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor

Pengertian KBLI 47742

KBLI 47742 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha tertentu dalam sistem OSS (Online Single Submission). KBLI 47742 secara spesifik merujuk pada kegiatan usaha perdagangan eceran khusus alat laboratorium, farmasi, dan kedokteran di toko. Dengan adanya KBLI ini, pelaku usaha dapat mengurus perizinan usaha secara terintegrasi dan sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47742

Ruang lingkup KBLI 47742 mencakup seluruh kegiatan perdagangan eceran yang berfokus pada alat laboratorium, farmasi, dan kedokteran. Kegiatan ini dilakukan melalui toko fisik yang menyediakan berbagai perlengkapan dan peralatan yang digunakan untuk kebutuhan laboratorium, penelitian, pendidikan, serta peralatan medis dan farmasi. Usaha yang termasuk dalam KBLI ini tidak hanya melayani kebutuhan rumah sakit, klinik, dan laboratorium, tetapi juga masyarakat umum yang membutuhkan alat-alat kesehatan dan laboratorium.

Contoh Jenis Usaha KBLI 47742

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 47742 antara lain:

  • Toko alat laboratorium kimia dan biologi
  • Toko perlengkapan laboratorium sekolah dan universitas
  • Toko alat kesehatan seperti termometer, stetoskop, dan alat diagnosa medis lainnya
  • Toko alat farmasi, seperti alat ukur dosis, alat pengaduk obat, dan botol obat
  • Toko perlengkapan penelitian dan pengujian medis

Semua usaha tersebut wajib mencantumkan KBLI 47742 dalam proses perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 47742 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia untuk mengintegrasikan seluruh proses perizinan usaha secara elektronik. Dengan mendaftarkan usaha pada OSS dan memilih KBLI 47742, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional dan komersial yang diperlukan. Proses ini penting untuk memastikan legalitas usaha, kemudahan akses pembiayaan, serta kepatuhan terhadap ketentuan pemerintah.

Selain itu, pelaku usaha juga harus memenuhi persyaratan teknis dan administratif sesuai bidang usaha, seperti izin edar alat kesehatan dari Kementerian Kesehatan dan sertifikat kelayakan toko alat laboratorium.

Ketentuan Penggabungan KBLI 47742

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 47742. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47742 dengan kode KBLI lainnya dalam satu izin usaha, selama kegiatan usaha yang dijalankan memang relevan dan sesuai dengan klasifikasi KBLI yang dipilih. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya secara legal dan terintegrasi, serta memudahkan proses perizinan usaha melalui OSS.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.