KBLI 47741

Perdagangan Eceran Barang Bekas Perlengkapan Rumah Tangga

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang bekas perlengkapan rumah tangga, seperti meja bekas, kursi bekas, lemari bekas, tempat tidur bekas, bufet bekas dan perangkat untuk makan dan minum bekas. Perdagangan eceran mobil dan sepeda motor bekas dimasukkan dalam kelompok 45104 dan 45404.

Baca penjelasan lengkap KBLI 47741
GPerdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor

Pengertian KBLI 47741

KBLI 47741 merupakan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha perdagangan eceran khusus kosmetik dan barang farmasi tradisional di Indonesia. Kode ini menjadi acuan penting dalam proses pendaftaran dan perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang diatur oleh pemerintah Indonesia. Dengan adanya KBLI 47741, pelaku usaha dapat mengetahui standar dan regulasi yang harus dipenuhi dalam menjalankan usaha di bidang ini.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47741

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 47741 meliputi perdagangan eceran berbagai jenis kosmetik, produk kecantikan, serta barang farmasi tradisional yang dijual secara langsung kepada konsumen akhir. Usaha dalam kategori ini dapat dilakukan melalui toko fisik, gerai khusus, maupun secara daring melalui platform digital. Selain itu, KBLI ini juga mencakup penjualan produk-produk herbal, jamu, dan suplemen kesehatan yang berbasis bahan alami serta produk kecantikan yang tidak memerlukan resep dokter.

Contoh Jenis Usaha KBLI 47741

Beberapa contoh jenis usaha yang masuk dalam KBLI 47741 antara lain:

  • Toko kosmetik yang menjual make up, skincare, parfum, dan produk perawatan tubuh
  • Gerai jamu dan suplemen herbal tradisional
  • Retail produk perawatan rambut dan kuku
  • Penjualan online kosmetik dan produk kecantikan alami
  • Usaha penjualan produk spa dan aromaterapi berbahan alami

Usaha-usaha tersebut wajib memilih KBLI 47741 saat mengajukan perizinan usaha melalui OSS agar kegiatan usahanya terklasifikasi dengan tepat sesuai aturan pemerintah.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak pada sektor perdagangan eceran kosmetik dan barang farmasi tradisional sesuai KBLI 47741, wajib mengajukan perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS adalah platform resmi pemerintah yang memudahkan proses pendaftaran, perizinan, dan pemenuhan komitmen bagi pelaku usaha di seluruh Indonesia. Dengan melakukan pendaftaran melalui OSS, pelaku usaha akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional yang sah, sehingga usahanya dapat berjalan legal dan terlindungi secara hukum.

Selain itu, melalui OSS, pelaku usaha dapat memastikan bahwa seluruh persyaratan administratif dan teknis telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku untuk KBLI 47741, termasuk izin edar produk dari BPOM jika diperlukan.

Ketentuan Penggabungan KBLI 47741

Berdasarkan informasi terbaru, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 47741. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47741 dengan kode KBLI lain dalam satu NIB selama kegiatan usaha yang dijalankan masih relevan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Proses penggabungan KBLI ini juga dilakukan melalui sistem OSS agar seluruh kegiatan usaha yang dijalankan terdaftar dan memiliki legalitas yang jelas.

Dengan demikian, fleksibilitas dalam penggabungan KBLI memberikan peluang lebih luas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya di berbagai bidang yang masih terkait, tanpa mengabaikan kewajiban

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.