← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Gabung Kode

47741 - Perdagangan Eceran Perlengkapan Rumah Tangga Bekas

Kelompok ini mencakup perdagangan eceran perlengkapan rumah tangga bekas, seperti meja bekas, kursi bekas, lemari bekas, tempat tidur bekas, bufet bekas dan perangkat untuk makan dan minum bekas. Perdagangan eceran mobil dan sepeda motor bekas dimasukkan dalam kelompok 47812 dan 47832.

Status Perubahan

Gabung Kode

Padanan KBLI 2020

47741 - Perdagangan Eceran Barang Bekas Perlengkapan Rumah TanggaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47894 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Bekas Perlengkapan Rumah TanggaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47897 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Bekas CampuranPembatasan Perdagangan Besar/Eceran

Risiko Tertinggi

Rendah

Perizinan

-

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

2

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Besar

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

4

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 47741?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

47741

Perdagangan Eceran Perlengkapan Rumah Tangga Bekas

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 47741: Perdagangan Eceran Perlengkapan Rumah Tangga Bekas

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47741.

Pengertian KBLI 47741

KBLI 47741 berjudul Perdagangan Eceran Perlengkapan Rumah Tangga Bekas. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan eceran yang menjual perlengkapan rumah tangga bekas, seperti meja bekas, kursi bekas, lemari bekas, tempat tidur bekas, bufet bekas, serta perangkat untuk makan dan minum bekas.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47741

Ruang lingkup KBLI 47741 berdasarkan uraian resmi terbatas pada perdagangan eceran perlengkapan rumah tangga bekas. Uraian resmi menjabarkan contoh jenis barang yang termasuk dalam kelompok ini dan membatasi cakupan terhadap barang-barang perlengkapan rumah tangga yang sudah bekas pakai.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 47741

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah perdagangan eceran barang bekas berupa:

  • Meja bekas
  • Kursi bekas
  • Lemari bekas
  • Tempat tidur bekas
  • Bufet bekas
  • Perangkat untuk makan dan minum bekas

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyatakan pengecualian yang perlu dibedakan: perdagangan eceran mobil bekas dan sepeda motor bekas tidak termasuk dalam KBLI 47741, melainkan dimasukkan pada kode lain (disebutkan dalam uraian resmi sebagai 47812 dan 47832). Informasi ini menunjukkan batasan jenis barang yang tidak dicakup oleh KBLI 47741.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan kegiatan usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi toko eceran yang menjual meja bekas, kursi bekas, lemari bekas, tempat tidur bekas, bufet bekas, dan perangkat makan/minum bekas. Contoh-contoh ini diambil satu-satu dari daftar yang disebutkan dalam uraian resmi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Setiap kombinasi berikut tercantum dalam data dan ditampilkan tanpa interpretasi tambahan:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Rendah

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 47741 adalah:

  • NIB

Informasi ini diambil langsung dari bagian perizinan dalam data KBLI dan dicantumkan apa adanya.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menunjukkan nilai jangka waktu penerbitan sebagai: "-". Catatan: tanda ini merupakan informasi yang tercantum dalam data dan bukan pernyataan jaminan atau kepastian mengenai waktu penerbitan perizinan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum dalam data terhadap klasifikasi KBLI 2020 adalah sebagai berikut (ditulis persis sesuai data):

  • 47741 - Perdagangan Eceran Barang Bekas Perlengkapan Rumah Tangga
  • 47894 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Bekas Perlengkapan Rumah Tangga
  • 47897 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Bekas Campuran
  • 47919 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya
  • 47995 - Perdagangan Eceran Keliling Perlengkapan Rumah Tangga Dan Perlengkapan DapurPembatasan Perdagangan Besar/Eceran

Status Perubahan KBLI

Dalam data tercantum jenis perubahan: "Gabung Kode". Informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data tanpa interpretasi lebih lanjut mengenai implikasi administratif atau historis.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan uraian kegiatan usaha yang diajukan sesuai dengan uraian resmi KBLI 47741, yaitu perdagangan eceran perlengkapan rumah tangga bekas dan contoh barang yang tercantum.
  2. Perhatikan pengecualian yang tercantum dalam uraian resmi—perdagangan eceran mobil dan sepeda motor bekas bukan bagian dari KBLI ini.
  3. Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah NIB; informasi perizinan lainnya tidak tercantum dalam data.
  4. Jangka waktu penerbitan pada data tercantum sebagai "-", yang berarti data tidak menyediakan informasi waktu penerbitan; ini bukan jaminan waktu penerbitan.
  5. Informasi lain di luar yang tercantum dalam data KBLI tidak ditambahkan di sini; jika diperlukan, rujuk data resmi yang relevan untuk detail lebih lanjut.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 47741?

KBLI 47741 berjudul "Perdagangan Eceran Perlengkapan Rumah Tangga Bekas" dan mencakup perdagangan eceran perlengkapan rumah tangga bekas seperti meja, kursi, lemari, tempat tidur, bufet, serta perangkat makan dan minum bekas, sesuai uraian resmi.

Apakah perdagangan mobil atau sepeda motor bekas termasuk dalam KBLI 47741?

Tidak. Uraian resmi menyatakan perdagangan eceran mobil bekas dan sepeda motor bekas tidak termasuk dalam KBLI 47741 dan dimasukkan pada kode lain yang disebutkan dalam uraian resmi.

Perizinan berusaha apa yang diperlukan menurut data untuk KBLI 47741?

Data KBLI mencantumkan perizinan berusaha "NIB". Informasi perizinan lain tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Berapa tingkat risiko usaha untuk KBLI 47741?

Data mencantumkan tingkat risiko "Rendah" untuk semua skala usaha yang tercatat: Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar.