KBLI 47736
Perdagangan Eceran Perlengkapan Pengendara Kendaraan Bermotor
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran perlengkapan pengendara kendaraan bermotor, seperti helm, jaket, jas hujan, sarung tangan, masker dan lain-lainnya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 47736Pengertian KBLI 47736
KBLI 47736 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengatur tentang Perdagangan Eceran Kaki Lima dan/atau Keliling Barang Bekas. KBLI ini digunakan sebagai acuan dalam pendaftaran dan pengelompokan jenis usaha di Indonesia, khususnya bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang penjualan barang bekas secara eceran, baik menggunakan gerobak, kendaraan, maupun secara keliling. Penggunaan kode KBLI 47736 sangat penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission), sehingga setiap pelaku usaha wajib memahami dan mencantumkan KBLI ini secara tepat sesuai bidang usahanya.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47736
Ruang lingkup KBLI 47736 mencakup seluruh aktivitas perdagangan eceran barang bekas yang dilakukan secara tidak menetap atau berpindah-pindah, seperti di kaki lima, pasar tumpah, atau secara keliling dari satu tempat ke tempat lainnya. Barang bekas yang diperjualbelikan meliputi berbagai jenis barang, di antaranya pakaian, sepatu, tas, aksesoris, mainan, peralatan rumah tangga, hingga elektronik bekas. Usaha dengan KBLI ini pada umumnya melayani konsumen akhir secara langsung dan tidak memiliki lokasi usaha permanen.
Contoh Jenis Usaha KBLI 47736
Berikut adalah beberapa contoh usaha yang termasuk dalam kategori KBLI 47736:
- Pedagang pakaian bekas di pasar loak atau kaki lima
- Penjual sepatu dan tas bekas secara keliling
- Usaha mainan anak bekas yang dijajakan di area publik
- Penjual peralatan rumah tangga bekas menggunakan gerobak
- Pedagang elektronik bekas dengan sistem keliling
Semua jenis usaha di atas wajib memilih KBLI 47736 saat melakukan pendaftaran usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha KBLI 47736 melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan sesuai KBLI 47736 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS adalah platform terintegrasi yang memudahkan pelaku usaha dalam memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta perizinan berusaha lainnya secara online. Proses pendaftaran KBLI 47736 di OSS mencakup pengisian data usaha, pemilihan kode KBLI yang sesuai, serta pemenuhan persyaratan administratif dan teknis yang berlaku.
Dengan memiliki perizinan usaha yang sah melalui OSS, pelaku usaha KBLI 47736 akan mendapatkan legalitas, perlindungan hukum, serta kemudahan dalam mengembangkan usaha, termasuk akses pembiayaan dan kemitraan bisnis.
Ketentuan Penggabungan KBLI 47736
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 47736. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47736 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan jenis kegiatan usaha yang dijalankan, selama memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing kode KBLI. Penggabungan ini dapat memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam menjalankan beberapa bidang usaha sekaligus, namun tetap wajib memastikan seluruh kegiatan usaha tercantum dan memiliki perizinan usaha yang sah di OSS.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.