KBLI 47735
Perdagangan Eceran Barang Perhiasan
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang perhiasan baik terbuat dari batu mulia, berlian, intan, batu aji, serbuk dan bubuk intan, batu permata, batu permata tiruan, logam mulia ataupun bukan logam mulia, seperti cincin, kalung, gelang, giwang (anting-anting), tusuk konde peniti, bross, ikat pinggang dan kancing dari logam mulia (platina, emas dan perak).
Baca penjelasan lengkap KBLI 47735Pengertian KBLI 47735
KBLI 47735 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi usaha perdagangan eceran khusus kosmetik dan alat kecantikan, bukan di apotek. Kode KBLI ini diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan utama dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem OSS (Online Single Submission). KBLI 47735 memfasilitasi pelaku usaha yang ingin menjalankan bisnis penjualan eceran produk kecantikan secara legal dan terorganisir.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47735
Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 47735 meliputi seluruh aktivitas perdagangan eceran produk kosmetik dan peralatan kecantikan yang dilakukan di luar apotek. Kegiatan ini mencakup penjualan berbagai kategori produk kecantikan, baik berupa kosmetik, skincare, alat make-up, hingga perlengkapan kecantikan lainnya yang dijual langsung kepada konsumen untuk kebutuhan pribadi. Usaha dengan KBLI 47735 biasanya beroperasi melalui toko fisik, gerai di pusat perbelanjaan, maupun toko online.
Contoh Jenis Usaha KBLI 47735
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 47735 antara lain:
- Toko kosmetik yang menjual produk perawatan wajah, tubuh, dan rambut
- Gerai alat kecantikan seperti alat make-up, cat kuku, hair dryer, dan alat cukur elektrik
- Usaha penjualan eceran skincare seperti serum, pelembap, masker wajah, dan sunscreen
- Retail produk perawatan tubuh, parfum, sabun kecantikan, dan deodoran
- Penjualan online produk kosmetik dan alat kecantikan melalui marketplace atau website sendiri
Semua usaha di atas wajib mencantumkan KBLI 47735 dalam dokumen perizinan usahanya.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 47735
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan sesuai KBLI 47735 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses perizinan ini meliputi pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), pemenuhan persyaratan sektoral seperti izin edar kosmetik dari BPOM, serta perizinan lingkungan jika diperlukan. Pengurusan perizinan usaha melalui OSS memberikan kemudahan, kecepatan, dan transparansi dalam legalisasi usaha, sehingga seluruh kegiatan bisnis dapat berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dengan mengurus perizinan usaha KBLI 47735 melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh legalitas yang dibutuhkan untuk menjalankan dan mengembangkan bisnisnya secara profesional.
Ketentuan Penggabungan KBLI 47735
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 47735. Artinya, pelaku usaha diperbolehkan menggabungkan kode KBLI 47735 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan kebutuhan dan jenis usaha yang dijalankan. Namun, setiap penggabungan KBLI tetap harus disesuaikan dengan persyaratan dan perizinan usaha yang berlaku melalui OSS agar usaha dapat berjalan sesuai ketentuan hukum di Indonesia.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.