← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Gabung Kode

47735 - Perdagangan Eceran Barang Perhiasan

Kelompok ini mencakup perdagangan eceran barang perhiasan, baik terbuat dari batu mulia, berlian, intan, batu aji, serbuk dan bubuk intan, batu permata, batu permata tiruan, logam mulia maupun bukan logam mulia, seperti cincin, kalung, gelang, giwang (anting-anting), tusuk konde peniti, bros, ikat pinggang, dan kancing dari logam mulia (platina, emas, dan perak).

Status Perubahan

Gabung Kode

Padanan KBLI 2020

47735 - Perdagangan Eceran Barang PerhiasanPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47852 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang PerhiasanPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47919 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang LainnyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran

Risiko Tertinggi

Rendah

Perizinan

-

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Besar

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

2

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 47735?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

47735

Perdagangan Eceran Barang Perhiasan

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 47735: Perdagangan Eceran Barang Perhiasan

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47735.

Pengertian KBLI 47735

KBLI 47735 berjudul Perdagangan Eceran Barang Perhiasan. Menurut uraian resmi, "Kelompok ini mencakup perdagangan eceran barang perhiasan, baik terbuat dari batu mulia, berlian, intan, batu aji, serbuk dan bubuk intan, batu permata, batu permata tiruan, logam mulia maupun bukan logam mulia, seperti cincin, kalung, gelang, giwang (anting-anting), tusuk konde peniti, bros, ikat pinggang, dan kancing dari logam mulia (platina, emas, dan perak)." Uraian resmi ini menjadi dasar utama untuk menentukan apakah suatu usaha termasuk dalam klasifikasi KBLI 47735.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47735

Ruang lingkup KBLI 47735 adalah perdagangan eceran barang perhiasan sebagaimana tercantum dalam uraian resmi. Kelompok ini meliputi perhiasan yang terbuat dari berbagai bahan, baik batu mulia maupun bukan, serta berbagai bentuk perhiasan dan aksesori yang secara eksplisit disebutkan dalam uraian resmi.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 47735

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 47735 meliputi perdagangan eceran barang perhiasan, antara lain:

  • Perdagangan eceran cincin, kalung, dan gelang.
  • Perdagangan eceran giwang (anting-anting).
  • Perdagangan eceran tusuk konde dan peniti.
  • Perdagangan eceran bros.
  • Perdagangan eceran ikat pinggang dan kancing yang terbuat dari logam mulia.
  • Perdagangan eceran perhiasan dari batu mulia, berlian/intan, batu permata, batu permata tiruan, serta serbuk dan bubuk intan.
  • Perdagangan eceran perhiasan dari logam mulia seperti platina, emas, dan perak, maupun bukan logam mulia sesuai uraian resmi.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi untuk KBLI 47735 tidak memuat pernyataan tegas mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan. Informasi mengenai pengecualian atau pembedaan kegiatan tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi termasuk usaha ritel yang menjual:

  • Cincin, kalung, dan gelang yang terbuat dari emas, perak, atau logam mulia lain.
  • Perhiasan yang mengandung batu permata, berlian, atau batu permata tiruan.
  • Aksesori perhiasan seperti giwang (anting-anting), tusuk konde, peniti, dan bros.
  • Aksesori pakaian berbahan logam mulia seperti ikat pinggang dan kancing dari platina, emas, atau perak.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan kombinasi tingkat risiko yang berbeda untuk setiap skala usaha. Seluruh kombinasi yang tercantum adalah sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Mikro — Tinggi
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Kecil — Tinggi
  • Usaha Menengah — Rendah
  • Usaha Menengah — Tinggi
  • Usaha Besar — Rendah
  • Usaha Besar — Tinggi

Informasi ini menunjukkan bahwa untuk setiap skala usaha (mikro, kecil, menengah, besar) terdapat tingkat risiko yang dikategorikan baik rendah maupun tinggi menurut data; penentuan tingkat risiko spesifik untuk suatu usaha tidak tercantum di luar daftar kombinasi tersebut dalam data yang digunakan.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 47735 adalah:

  • Izin
  • NIB

Daftar di atas sesuai dengan data; rincian lebih lanjut mengenai jenis, persyaratan teknis, atau proses penerbitan izin tidak tersedia dalam data yang digunakan di sini.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan sebesar 5 Hari. Pernyataan ini hanya merupakan informasi yang tercantum dalam data dan bukan jaminan bahwa izin atau NIB akan terbit dalam jangka waktu tersebut untuk setiap permohonan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum dengan KBLI 2020 menurut data adalah:

  • 47735 - Perdagangan Eceran Barang Perhiasan 47852 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Perhiasan 47919 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya 47999 - Perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima dan los pasar lainnya YTDLPembatasan Perdagangan Besar/Eceran

Status Perubahan KBLI

Berdasarkan data, jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI 47735 adalah: Gabung Kode.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 47735, perhatikan hal-hal berikut sesuai data yang tersedia:

  1. Pastikan uraian kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi KBLI 47735 sehingga kegiatan usaha benar-benar termasuk dalam kelompok "Perdagangan Eceran Barang Perhiasan".
  2. Perhatikan perizinan berusaha yang tercantum: Izin dan NIB. Detail lebih lanjut mengenai jenis izin atau persyaratan tidak tercantum dalam data ini.
  3. Perhatikan kategori skala usaha dan tingkat risiko: data menunjukkan setiap skala (mikro, kecil, menengah, besar) dapat terkait dengan tingkat risiko rendah maupun tinggi. Penetapan tingkat risiko untuk kasus spesifik tidak dijelaskan dalam data.
  4. Jangka waktu penerbitan tercantum sebagai "5 Hari" dalam data; informasi ini bukan jaminan waktu penerbitan untuk setiap permohonan.
  5. Data tidak memuat informasi mengenai persyaratan teknis, modal, luas lahan, tenaga kerja, lokasi, atau persyaratan lingkungan. Jika informasi tersebut diperlukan, data ini tidak menyediakan rinciannya.
  6. Periksa padanan KBLI 2020 dan status perubahan yang tercantum, karena data menyebutkan padanan dan bahwa jenis perubahan adalah "Gabung Kode".

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian singkat KBLI 47735?

KBLI 47735 berjudul "Perdagangan Eceran Barang Perhiasan" dan menurut uraian resmi mencakup perdagangan eceran berbagai jenis perhiasan dari batu mulia, berlian/intan, batu permata (termasuk tiruan), logam mulia maupun bukan logam mulia, serta berbagai bentuk perhiasan dan aksesori yang disebutkan dalam uraian.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI ini?

Termasuk perdagangan eceran cincin, kalung, gelang, giwang (anting-anting), tusuk konde, peniti, bros, ikat pinggang, kancing dari logam mulia, serta perhiasan yang mengandung batu permata, intan, serbuk/bubuk intan, dan batu permata tiruan, sesuai uraian resmi.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 47735?

Data menyebutkan perizinan berusaha yang relevan adalah "Izin" dan "NIB". Rincian lebih jauh mengenai masing-masing perizinan tidak tersedia dalam data ini.

Berapa lama jangka waktu penerbitan menurut data?

Data mencantumkan jangka waktu penerbitan sebesar "5 Hari". Pernyataan ini hanya informasi yang tercantum dan bukan jaminan bahwa izin atau NIB akan terbit dalam jangka waktu tersebut untuk setiap permohonan.