Status Perubahan
Gabung Kode
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran barang perhiasan, baik terbuat dari batu mulia, berlian, intan, batu aji, serbuk dan bubuk intan, batu permata, batu permata tiruan, logam mulia maupun bukan logam mulia, seperti cincin, kalung, gelang, giwang (anting-anting), tusuk konde peniti, bros, ikat pinggang, dan kancing dari logam mulia (platina, emas, dan perak).
Status Perubahan
Gabung Kode
Padanan KBLI 2020
47735 - Perdagangan Eceran Barang PerhiasanPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47852 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang PerhiasanPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47919 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang LainnyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran
Risiko Tertinggi
Rendah
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
47735
Perdagangan Eceran Barang Perhiasan
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47735.
KBLI 47735 berjudul Perdagangan Eceran Barang Perhiasan. Menurut uraian resmi, "Kelompok ini mencakup perdagangan eceran barang perhiasan, baik terbuat dari batu mulia, berlian, intan, batu aji, serbuk dan bubuk intan, batu permata, batu permata tiruan, logam mulia maupun bukan logam mulia, seperti cincin, kalung, gelang, giwang (anting-anting), tusuk konde peniti, bros, ikat pinggang, dan kancing dari logam mulia (platina, emas, dan perak)." Uraian resmi ini menjadi dasar utama untuk menentukan apakah suatu usaha termasuk dalam klasifikasi KBLI 47735.
Ruang lingkup KBLI 47735 adalah perdagangan eceran barang perhiasan sebagaimana tercantum dalam uraian resmi. Kelompok ini meliputi perhiasan yang terbuat dari berbagai bahan, baik batu mulia maupun bukan, serta berbagai bentuk perhiasan dan aksesori yang secara eksplisit disebutkan dalam uraian resmi.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 47735 meliputi perdagangan eceran barang perhiasan, antara lain:
Uraian resmi untuk KBLI 47735 tidak memuat pernyataan tegas mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan. Informasi mengenai pengecualian atau pembedaan kegiatan tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi termasuk usaha ritel yang menjual:
Data menyajikan kombinasi tingkat risiko yang berbeda untuk setiap skala usaha. Seluruh kombinasi yang tercantum adalah sebagai berikut:
Informasi ini menunjukkan bahwa untuk setiap skala usaha (mikro, kecil, menengah, besar) terdapat tingkat risiko yang dikategorikan baik rendah maupun tinggi menurut data; penentuan tingkat risiko spesifik untuk suatu usaha tidak tercantum di luar daftar kombinasi tersebut dalam data yang digunakan.
Perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 47735 adalah:
Daftar di atas sesuai dengan data; rincian lebih lanjut mengenai jenis, persyaratan teknis, atau proses penerbitan izin tidak tersedia dalam data yang digunakan di sini.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan sebesar 5 Hari. Pernyataan ini hanya merupakan informasi yang tercantum dalam data dan bukan jaminan bahwa izin atau NIB akan terbit dalam jangka waktu tersebut untuk setiap permohonan.
Padanan yang tercantum dengan KBLI 2020 menurut data adalah:
Berdasarkan data, jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI 47735 adalah: Gabung Kode.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 47735, perhatikan hal-hal berikut sesuai data yang tersedia:
KBLI 47735 berjudul "Perdagangan Eceran Barang Perhiasan" dan menurut uraian resmi mencakup perdagangan eceran berbagai jenis perhiasan dari batu mulia, berlian/intan, batu permata (termasuk tiruan), logam mulia maupun bukan logam mulia, serta berbagai bentuk perhiasan dan aksesori yang disebutkan dalam uraian.
Termasuk perdagangan eceran cincin, kalung, gelang, giwang (anting-anting), tusuk konde, peniti, bros, ikat pinggang, kancing dari logam mulia, serta perhiasan yang mengandung batu permata, intan, serbuk/bubuk intan, dan batu permata tiruan, sesuai uraian resmi.
Data menyebutkan perizinan berusaha yang relevan adalah "Izin" dan "NIB". Rincian lebih jauh mengenai masing-masing perizinan tidak tersedia dalam data ini.
Data mencantumkan jangka waktu penerbitan sebesar "5 Hari". Pernyataan ini hanya informasi yang tercantum dan bukan jaminan bahwa izin atau NIB akan terbit dalam jangka waktu tersebut untuk setiap permohonan.