KBLI 47734
Perdagangan Eceran Jam
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai jam, seperti arloji tangan, arloji saku, jam dinding, jam beker, lonceng dan alat ukur waktu lainnya, termasuk perdagangan eceran bagian dari arloji dan jam.
Baca penjelasan lengkap KBLI 47734Pengertian KBLI 47734
KBLI 47734 merupakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengatur tentang perdagangan eceran khusus alat musik, termasuk alat musik tradisional maupun modern, baik yang dilakukan di toko maupun melalui media daring. Kode KBLI 47734 digunakan sebagai acuan dalam sistem perizinan usaha di Indonesia, khususnya saat pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui OSS (Online Single Submission).
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47734
Ruang lingkup kegiatan usaha KBLI 47734 meliputi segala aktivitas perdagangan eceran alat musik. Ini mencakup penjualan alat musik tiup, gesek, petik, perkusi, serta perlengkapan dan aksesori penunjangnya. Kegiatan usaha ini dapat dilakukan secara langsung melalui toko fisik, gerai khusus alat musik, maupun secara daring melalui platform e-commerce atau marketplace. Selain itu, ruang lingkupnya juga mencakup penjualan alat musik baru maupun bekas, serta layanan konsultasi terkait produk alat musik.
Contoh Jenis Usaha KBLI 47734
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 47734 antara lain:
- Toko alat musik modern seperti gitar, keyboard, drum, dan piano
- Gerai alat musik tradisional seperti angklung, gamelan, dan sasando
- Toko daring khusus penjualan alat musik dan aksesori
- Usaha penjualan perlengkapan alat musik seperti senar, pick, atau drumstick
- Penjualan alat musik bekas melalui toko fisik atau platform digital
Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang perdagangan eceran alat musik wajib memiliki perizinan usaha sesuai KBLI 47734. Proses perizinan dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan platform resmi pemerintah yang mempermudah proses pengajuan dan penerbitan perizinan berusaha. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha lainnya yang relevan, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kewajiban perizinan ini bertujuan untuk menjamin legalitas, perlindungan konsumen, serta kepatuhan terhadap regulasi pemerintah.
Ketentuan Penggabungan KBLI 47734
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 47734. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47734 dengan kode KBLI lain yang relevan dalam satu NIB, selama kegiatan usaha yang dijalankan memang mencakup beberapa bidang usaha. Penggabungan KBLI ini memudahkan pelaku usaha untuk mengelola berbagai jenis usaha dalam satu entitas legal, serta memaksimalkan potensi bisnis secara efisien melalui satu proses perizinan usaha di OSS.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.