← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Gabung Kode

47734 - Perdagangan Eceran Jam

Kelompok ini mencakup perdagangan eceran berbagai jenis jam, seperti arloji tangan, arloji saku, jam dinding, jam beker, dan lonceng, termasuk perdagangan eceran bagian dari arloji dan jam.

Status Perubahan

Gabung Kode

Padanan KBLI 2020

47734 - Perdagangan Eceran JamPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47853 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar JamPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47919 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang LainnyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran

Risiko Tertinggi

Rendah

Perizinan

-

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Besar

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

4

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 47734?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

47734

Perdagangan Eceran Jam

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 47734: Perdagangan Eceran Jam

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47734.

Pengertian KBLI 47734

KBLI 47734 berjudul "Perdagangan Eceran Jam". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup perdagangan eceran berbagai jenis jam dan bagian-bagiannya. Judul dan uraian resmi merupakan acuan utama untuk menentukan apakah suatu kegiatan usaha sejalan dengan klasifikasi ini.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47734

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup perdagangan eceran berbagai jenis jam, termasuk arloji tangan, arloji saku, jam dinding, jam beker, dan lonceng, serta perdagangan eceran bagian dari arloji dan jam. Penekanan pada kata "eceran" menunjukkan fokus pada penjualan langsung kepada konsumen akhir dalam bentuk jam dan bagian jam.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 47734

Kegiatan yang secara eksplisit tercantum dalam uraian resmi adalah:

  • Perdagangan eceran arloji tangan.
  • Perdagangan eceran arloji saku.
  • Perdagangan eceran jam dinding.
  • Perdagangan eceran jam beker.
  • Perdagangan eceran lonceng.
  • Perdagangan eceran bagian dari arloji dan jam.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Data mencantumkan padanan KBLI 2020 yang relevan dan menunjukkan kategori lain pada klasifikasi sebelumnya yang perlu dibedakan dari KBLI 47734. Padanan tersebut adalah sebagai berikut:

  • 47734 - Perdagangan Eceran Jam 47853 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Jam 47919 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya 47999 - Perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima dan los pasar lainnya YTDLPembatasan Perdagangan Besar/Eceran

Catatan: daftar padanan di atas disajikan persis sesuai data dan dapat membantu membedakan lingkup kegiatan yang serupa pada klasifikasi sebelumnya.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Toko eceran yang menjual arloji tangan kepada konsumen.
  • Gerai yang menjual arloji saku sebagai barang koleksi.
  • Toko peralatan rumah tangga yang menjual jam dinding eceran.
  • Pedagang eceran yang menawarkan jam beker atau lonceng untuk konsumen.
  • Penjualan eceran suku cadang atau bagian dari arloji dan jam untuk konsumen akhir.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Berdasarkan data, tiap skala usaha memiliki tingkat risiko yang tercatat. Seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tersedia dalam data adalah:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Mikro — Tinggi
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Kecil — Tinggi
  • Usaha Menengah — Rendah
  • Usaha Menengah — Tinggi
  • Usaha Besar — Rendah
  • Usaha Besar — Tinggi

Informasi ini disajikan sesuai data; pengelompokan risiko berbeda antar skala dan keseluruhan kombinasi harus diperhatikan saat menilai kebutuhan perizinan dan kepatuhan.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah:

  • Izin
  • NIB

Penulisan di atas mengikuti informasi yang tersedia dalam DATA KBLI tanpa penambahan keterangan peraturan atau jenis izin sektoral lain.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "5 Hari". Informasi ini hanya merupakan data yang disediakan dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan dengan KBLI 2020 sesuai data adalah:

  • 47734 - Perdagangan Eceran Jam 47853 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Jam 47919 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya 47999 - Perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima dan los pasar lainnya YTDLPembatasan Perdagangan Besar/Eceran

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercatat dalam data adalah: Gabung Kode. Informasi ini disajikan sesuai data yang diberikan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum memilih KBLI 47734 untuk pendaftaran usaha, perhatikan hal-hal yang tercantum dalam data: pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi (jualan eceran jam dan bagian jam), ketahui skala usaha dan kombinasi tingkat risikonya, dan catat bahwa perizinan yang tercantum dalam data adalah "Izin" dan "NIB". Jangka waktu penerbitan yang disebutkan juga tercantum pada data sebagai "5 Hari" tetapi tidak menjamin pencapaian waktu tersebut.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 47734?

KBLI 47734 berjudul "Perdagangan Eceran Jam" dan menurut uraian resmi mencakup perdagangan eceran berbagai jenis jam serta perdagangan eceran bagian dari arloji dan jam.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI ini?

Kegiatan yang termasuk meliputi perdagangan eceran arloji tangan, arloji saku, jam dinding, jam beker, lonceng, serta perdagangan eceran bagian dari arloji dan jam, sesuai uraian resmi.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 47734?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Izin" dan "NIB".

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum?

Jangka waktu yang tercantum dalam data adalah "5 Hari". Informasi ini bersifat data dan bukan jaminan penerbitan dalam jangka waktu tersebut.