Status Perubahan
Gabung Kode
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran berbagai jenis jam, seperti arloji tangan, arloji saku, jam dinding, jam beker, dan lonceng, termasuk perdagangan eceran bagian dari arloji dan jam.
Status Perubahan
Gabung Kode
Padanan KBLI 2020
47734 - Perdagangan Eceran JamPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47853 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar JamPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47919 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang LainnyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran
Risiko Tertinggi
Rendah
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
47734
Perdagangan Eceran Jam
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47734.
KBLI 47734 berjudul "Perdagangan Eceran Jam". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup perdagangan eceran berbagai jenis jam dan bagian-bagiannya. Judul dan uraian resmi merupakan acuan utama untuk menentukan apakah suatu kegiatan usaha sejalan dengan klasifikasi ini.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup perdagangan eceran berbagai jenis jam, termasuk arloji tangan, arloji saku, jam dinding, jam beker, dan lonceng, serta perdagangan eceran bagian dari arloji dan jam. Penekanan pada kata "eceran" menunjukkan fokus pada penjualan langsung kepada konsumen akhir dalam bentuk jam dan bagian jam.
Kegiatan yang secara eksplisit tercantum dalam uraian resmi adalah:
Data mencantumkan padanan KBLI 2020 yang relevan dan menunjukkan kategori lain pada klasifikasi sebelumnya yang perlu dibedakan dari KBLI 47734. Padanan tersebut adalah sebagai berikut:
Catatan: daftar padanan di atas disajikan persis sesuai data dan dapat membantu membedakan lingkup kegiatan yang serupa pada klasifikasi sebelumnya.
Contoh penerapan yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
Berdasarkan data, tiap skala usaha memiliki tingkat risiko yang tercatat. Seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tersedia dalam data adalah:
Informasi ini disajikan sesuai data; pengelompokan risiko berbeda antar skala dan keseluruhan kombinasi harus diperhatikan saat menilai kebutuhan perizinan dan kepatuhan.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah:
Penulisan di atas mengikuti informasi yang tersedia dalam DATA KBLI tanpa penambahan keterangan peraturan atau jenis izin sektoral lain.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "5 Hari". Informasi ini hanya merupakan data yang disediakan dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut.
Padanan dengan KBLI 2020 sesuai data adalah:
Jenis perubahan yang tercatat dalam data adalah: Gabung Kode. Informasi ini disajikan sesuai data yang diberikan.
Sebelum memilih KBLI 47734 untuk pendaftaran usaha, perhatikan hal-hal yang tercantum dalam data: pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi (jualan eceran jam dan bagian jam), ketahui skala usaha dan kombinasi tingkat risikonya, dan catat bahwa perizinan yang tercantum dalam data adalah "Izin" dan "NIB". Jangka waktu penerbitan yang disebutkan juga tercantum pada data sebagai "5 Hari" tetapi tidak menjamin pencapaian waktu tersebut.
KBLI 47734 berjudul "Perdagangan Eceran Jam" dan menurut uraian resmi mencakup perdagangan eceran berbagai jenis jam serta perdagangan eceran bagian dari arloji dan jam.
Kegiatan yang termasuk meliputi perdagangan eceran arloji tangan, arloji saku, jam dinding, jam beker, lonceng, serta perdagangan eceran bagian dari arloji dan jam, sesuai uraian resmi.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Izin" dan "NIB".
Jangka waktu yang tercantum dalam data adalah "5 Hari". Informasi ini bersifat data dan bukan jaminan penerbitan dalam jangka waktu tersebut.