KBLI 47731
Perdagangan Eceran Alat Fotografi Dan Perlengkapannya
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus alat fotografi dan perlengkapannya, seperti kamera foto, kamera sinematografi, proyektor sinematografi, pesawat rekam suara, pesawat reproduksi suara proyektor gambar, over head projector, aparat cahaya kilat fotografi, frame kamera, camera bodies, perlengkapan proyektor gambar dan cassete film transfer.
Baca penjelasan lengkap KBLI 47731Pengertian KBLI 47731
KBLI 47731 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha perdagangan eceran khusus alat farmasi, obat tradisional, dan kosmetik di toko. Kode ini sangat penting dalam proses perizinan usaha sebagai acuan legalitas dan pengaturan aktivitas bisnis sesuai standar yang berlaku di Indonesia. KBLI 47731 menjadi referensi utama bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang penjualan eceran produk farmasi dan sejenisnya, terutama dalam pengurusan izin melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47731
Ruang lingkup KBLI 47731 meliputi seluruh aktivitas perdagangan eceran produk farmasi, obat tradisional, dan kosmetik yang dilakukan di toko fisik. Kegiatan ini mencakup penjualan berbagai produk mulai dari obat-obatan, vitamin, suplemen kesehatan, ramuan tradisional, hingga perlengkapan kosmetik dan alat kesehatan ringan. Usaha yang termasuk dalam KBLI ini juga dapat menjual produk-produk farmasi yang bersifat bebas atau terbatas, selama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Contoh Jenis Usaha KBLI 47731
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 47731 antara lain apotek, toko obat, toko kosmetik, dan toko alat kesehatan yang menjual produk secara eceran. Misalnya, apotek yang menyediakan obat resep dan non-resep, toko herbal yang menawarkan jamu dan obat tradisional, serta toko kosmetik yang menjual produk kecantikan dan perawatan tubuh. Semua usaha ini wajib mencantumkan KBLI 47731 dalam dokumen perizinan usaha mereka.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan usaha dengan KBLI 47731 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi yang disediakan pemerintah untuk mempermudah proses perizinan berusaha di Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha, dan izin operasional lainnya yang diperlukan untuk menjalankan usaha perdagangan eceran produk farmasi, obat tradisional, dan kosmetik. Proses perizinan usaha melalui OSS memastikan bahwa kegiatan usaha berjalan sesuai regulasi dan mendapatkan legalitas yang sah.
Ketentuan Penggabungan KBLI 47731
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 47731. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47731 dengan kode KBLI lain yang relevan selama kegiatan usahanya masih sesuai dan memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan. Namun, setiap penggabungan KBLI tetap harus dicantumkan secara jelas dalam dokumen perizinan usaha yang diajukan melalui OSS, agar seluruh aktivitas usaha memiliki legalitas yang lengkap dan terdaftar secara resmi.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.