← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Gabung Kode

47731 - Perdagangan Eceran Alat Fotografi dan Perlengkapannya

Kelompok ini mencakup perdagangan eceran alat fotografi dan perlengkapannya, seperti kamera foto, kamera sinematografi, proyektor sinematografi, pesawat rekam suara, pesawat reproduksi suara proyektor gambar, over head projector, aparat cahaya kilat fotografi, frame kamera, camera bodies, serta perlengkapan proyektor gambar dan cassete film transfer.

Status Perubahan

Gabung Kode

Padanan KBLI 2020

47731 - Perdagangan Eceran Alat Fotografi Dan PerlengkapannyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47875 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Fotografi, Alat Optik Dan PerlengkapannyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47919 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang LainnyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran

Risiko Tertinggi

Rendah

Perizinan

-

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Besar

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 47731?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

47731

Perdagangan Eceran Alat Fotografi dan Perlengkapannya

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 47731: Perdagangan Eceran Alat Fotografi dan Perlengkapannya

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47731.

Pengertian KBLI 47731

KBLI 47731 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mencakup kegiatan Perdagangan Eceran Alat Fotografi dan Perlengkapannya. Kode ini digunakan dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui platform OSS untuk mengklasifikasikan usaha yang bergerak di bidang penjualan eceran produk fotografi kepada konsumen akhir.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47731

Berdasarkan uraian resmi, KBLI 47731 mencakup perdagangan eceran alat fotografi dan perlengkapannya. Kegiatan usaha dalam kelompok ini berfokus pada penjualan secara eceran, artinya produk dijual langsung kepada konsumen akhir, bukan kepada pihak yang akan menjual kembali dalam skala besar.

Produk yang termasuk dalam ruang lingkup kode ini meliputi berbagai perangkat dan aksesori yang berkaitan langsung dengan kegiatan fotografi dan sinematografi, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi KBLI 47731.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 47731

Uraian resmi KBLI 47731 menyebutkan secara eksplisit jenis-jenis produk yang termasuk dalam kelompok ini, antara lain:

  • Kamera foto
  • Kamera sinematografi
  • Proyektor sinematografi
  • Pesawat rekam suara
  • Pesawat reproduksi suara proyektor gambar
  • Over head projector
  • Aparat cahaya kilat fotografi
  • Frame kamera
  • Camera bodies
  • Perlengkapan proyektor gambar
  • Cassette film transfer

Keseluruhan produk di atas merupakan alat dan perlengkapan yang secara langsung mendukung kegiatan fotografi maupun sinematografi, mulai dari perangkat pengambilan gambar hingga perangkat proyeksi dan perekaman suara.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi KBLI 47731 tidak secara eksplisit menyebutkan kegiatan yang dikecualikan dengan frasa "tidak mencakup" atau "tidak termasuk". Meskipun demikian, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk menghindari kekeliruan klasifikasi.

KBLI 47731 hanya mencakup perdagangan eceran. Kegiatan perdagangan dalam jumlah besar yang ditujukan kepada pengecer atau pelaku usaha lain bukan merupakan bagian dari kelompok ini dan tunduk pada klasifikasi yang berbeda dalam kelompok perdagangan besar.

Selain itu, penjualan alat optik dan perlengkapannya yang sebelumnya terpisah dalam KBLI 2020 perlu dicermati kesesuaiannya dengan uraian resmi KBLI 47731 ini, mengingat terdapat penggabungan dari beberapa kode KBLI 2020. Produk yang tidak secara langsung berkaitan dengan fotografi atau sinematografi sebagaimana disebutkan dalam uraian resmi sebaiknya diklasifikasikan sesuai kode KBLI yang tepat.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Berikut adalah contoh penerapan kegiatan usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi KBLI 47731:

  • Toko yang menjual kamera foto berbagai merek secara eceran kepada konsumen perorangan
  • Gerai yang menjual camera bodies dan frame kamera untuk keperluan fotografer
  • Usaha eceran yang menyediakan aparat cahaya kilat fotografi atau flash unit untuk konsumen akhir
  • Toko yang menjual proyektor sinematografi dan perlengkapannya secara eceran
  • Usaha eceran yang menawarkan pesawat rekam suara dan pesawat reproduksi suara proyektor gambar
  • Penjualan eceran over head projector beserta aksesorisnya
  • Toko yang menjual cassette film transfer dan perlengkapan proyektor gambar secara eceran

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Berdasarkan data yang tersedia, seluruh skala usaha dalam KBLI 47731 ditetapkan memiliki tingkat risiko Rendah. Berikut rincian kombinasi skala usaha dan tingkat risikonya:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Rendah

Penetapan tingkat risiko ini bersumber dari sistem perizinan berusaha berbasis risiko yang berlaku. Tingkat risiko rendah pada seluruh skala usaha mencerminkan bahwa kegiatan perdagangan eceran alat fotografi dan perlengkapannya dinilai tidak menimbulkan dampak signifikan terhadap keselamatan, kesehatan, lingkungan, atau kepentingan umum berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Perizinan Berusaha

Sesuai data yang tersedia, perizinan berusaha yang diperlukan untuk menjalankan usaha dengan KBLI 47731 adalah NIB (Nomor Induk Berusaha). NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS dan berfungsi sebagai legalitas dasar untuk menjalankan kegiatan usaha.

Mengingat seluruh skala usaha dalam KBLI ini ditetapkan berisiko rendah, NIB menjadi dokumen perizinan yang disebutkan dalam data untuk kode ini. Data yang digunakan tidak mencantumkan persyaratan berupa Sertifikat Standar atau Izin tambahan lainnya untuk KBLI 47731.

Jangka Waktu Penerbitan

Data yang tersedia untuk KBLI 47731 tidak mencantumkan informasi mengenai jangka waktu penerbitan perizinan berusaha. Oleh karena itu, informasi ini tidak dapat disampaikan berdasarkan data yang digunakan sebagai acuan. Pelaku usaha disarankan memantau proses penerbitan NIB secara langsung melalui sistem OSS yang dikelola pemerintah.

Padanan dengan KBLI 2020

KBLI 47731 dalam KBLI 2025 merupakan hasil penggabungan dari beberapa kode yang sebelumnya terpisah dalam KBLI 2020. Kode-kode KBLI 2020 yang menjadi padanan KBLI 47731 adalah sebagai berikut:

  • 47731 — Perdagangan Eceran Alat Fotografi Dan Perlengkapannya
  • 47875 — Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Fotografi, Alat Optik Dan Perlengkapannya
  • 47919 — Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya
  • 47997 — Perdagangan Eceran Keliling Kertas, Barang Dari Kertas, Alat Tulis, Barang Cetakan, Alat Olahraga, Alat Musik, Alat Fotografi Dan Komputer Pembatasan Perdagangan Besar/Eceran

Status Perubahan KBLI

Berdasarkan data yang tersedia, status perubahan KBLI 47731 adalah Gabung Kode. Hal ini berarti kode KBLI 47731 dalam klasifikasi terbaru merupakan hasil penggabungan dari beberapa kode yang sebelumnya berdiri sendiri dalam KBLI 2020. Pelaku usaha yang sebelumnya terdaftar menggunakan salah satu kode padanan tersebut perlu memastikan kesesuaian klasifikasi usahanya dengan KBLI 47731 sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI 47731

  • Pastikan kegiatan usaha yang akan dijalankan benar-benar berupa perdagangan eceran alat fotografi dan perlengkapannya sebagaimana disebutkan dalam uraian resmi, bukan perdagangan besar atau kegiatan lain yang berbeda klasifikasinya.
  • Produk yang diperdagangkan harus sesuai dengan daftar yang tercantum dalam uraian resmi KBLI 47731, seperti kamera foto, kamera sinematografi, proyektor sinematografi, dan produk lain yang disebutkan secara eksplisit.
  • Periksa kembali apakah usaha yang direncanakan sebelumnya menggunakan salah satu kode padanan KBLI 2020, sehingga dapat dipastikan klasifikasinya telah sesuai dengan KBLI 47731.
  • Proses perizinan dilakukan melalui sistem OSS. Pastikan data usaha yang dimasukkan akurat agar proses penerbitan NIB dapat berjalan sebagaimana mestinya.
  • Data yang digunakan tidak mencantumkan persyaratan teknis, modal minimum, luas lahan, atau jumlah tenaga kerja tertentu. Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan tersebut dapat dikonfirmasi langsung melalui sistem OSS atau instansi berwenang.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa saja produk yang termasuk dalam KBLI 47731?

Berdasarkan uraian resmi, produk yang termasuk dalam KBLI 47731 antara lain kamera foto, kamera sinematografi, proyektor sinematografi, pesawat rekam suara, pesawat reproduksi suara proyektor gambar, over head projector, aparat cahaya kilat fotografi, frame kamera, camera bodies, perlengkapan proyektor gambar, dan cassette film transfer.

Apa perizinan yang dibutuhkan untuk usaha dengan KBLI 47731?

Berdasarkan data yang tersedia, perizinan berusaha yang diperlukan adalah NIB (Nomor Induk Berusaha) yang diterbitkan melalui sistem OSS. Data tidak mencantumkan persyaratan izin sektoral lain untuk kode ini.

Apakah semua skala usaha dalam KBLI 47731 memiliki tingkat risiko yang sama?

Berdasarkan data yang tersedia, seluruh skala usaha — mulai dari Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, hingga Usaha Besar — ditetapkan dengan tingkat risiko Rendah untuk KBLI 47731.

Apakah KBLI 47731 merupakan kode baru dalam KBLI 2025?

KBLI 47731 bukan kode yang sepenuhnya baru. Kode ini mengalami perubahan berupa penggabungan dari beberapa kode KBLI 2020, yaitu kode 47731, 47875, 47919, dan 47997, menjadi satu kode dalam klasifikasi terbaru.

Berapa lama proses penerbitan NIB untuk KBLI 47731?

Data yang digunakan untuk KBLI 47731 tidak mencantumkan informasi mengenai jangka waktu penerbitan. Pelaku usaha disarankan memantau langsung proses tersebut melalui sistem OSS yang dikelola pemerintah.