Status Perubahan
Gabung Kode
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran alat fotografi dan perlengkapannya, seperti kamera foto, kamera sinematografi, proyektor sinematografi, pesawat rekam suara, pesawat reproduksi suara proyektor gambar, over head projector, aparat cahaya kilat fotografi, frame kamera, camera bodies, serta perlengkapan proyektor gambar dan cassete film transfer.
Status Perubahan
Gabung Kode
Padanan KBLI 2020
47731 - Perdagangan Eceran Alat Fotografi Dan PerlengkapannyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47875 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Fotografi, Alat Optik Dan PerlengkapannyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47919 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang LainnyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran
Risiko Tertinggi
Rendah
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
47731
Perdagangan Eceran Alat Fotografi dan Perlengkapannya
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47731.
KBLI 47731 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mencakup kegiatan Perdagangan Eceran Alat Fotografi dan Perlengkapannya. Kode ini digunakan dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui platform OSS untuk mengklasifikasikan usaha yang bergerak di bidang penjualan eceran produk fotografi kepada konsumen akhir.
Berdasarkan uraian resmi, KBLI 47731 mencakup perdagangan eceran alat fotografi dan perlengkapannya. Kegiatan usaha dalam kelompok ini berfokus pada penjualan secara eceran, artinya produk dijual langsung kepada konsumen akhir, bukan kepada pihak yang akan menjual kembali dalam skala besar.
Produk yang termasuk dalam ruang lingkup kode ini meliputi berbagai perangkat dan aksesori yang berkaitan langsung dengan kegiatan fotografi dan sinematografi, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi KBLI 47731.
Uraian resmi KBLI 47731 menyebutkan secara eksplisit jenis-jenis produk yang termasuk dalam kelompok ini, antara lain:
Keseluruhan produk di atas merupakan alat dan perlengkapan yang secara langsung mendukung kegiatan fotografi maupun sinematografi, mulai dari perangkat pengambilan gambar hingga perangkat proyeksi dan perekaman suara.
Uraian resmi KBLI 47731 tidak secara eksplisit menyebutkan kegiatan yang dikecualikan dengan frasa "tidak mencakup" atau "tidak termasuk". Meskipun demikian, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk menghindari kekeliruan klasifikasi.
KBLI 47731 hanya mencakup perdagangan eceran. Kegiatan perdagangan dalam jumlah besar yang ditujukan kepada pengecer atau pelaku usaha lain bukan merupakan bagian dari kelompok ini dan tunduk pada klasifikasi yang berbeda dalam kelompok perdagangan besar.
Selain itu, penjualan alat optik dan perlengkapannya yang sebelumnya terpisah dalam KBLI 2020 perlu dicermati kesesuaiannya dengan uraian resmi KBLI 47731 ini, mengingat terdapat penggabungan dari beberapa kode KBLI 2020. Produk yang tidak secara langsung berkaitan dengan fotografi atau sinematografi sebagaimana disebutkan dalam uraian resmi sebaiknya diklasifikasikan sesuai kode KBLI yang tepat.
Berikut adalah contoh penerapan kegiatan usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi KBLI 47731:
Berdasarkan data yang tersedia, seluruh skala usaha dalam KBLI 47731 ditetapkan memiliki tingkat risiko Rendah. Berikut rincian kombinasi skala usaha dan tingkat risikonya:
Penetapan tingkat risiko ini bersumber dari sistem perizinan berusaha berbasis risiko yang berlaku. Tingkat risiko rendah pada seluruh skala usaha mencerminkan bahwa kegiatan perdagangan eceran alat fotografi dan perlengkapannya dinilai tidak menimbulkan dampak signifikan terhadap keselamatan, kesehatan, lingkungan, atau kepentingan umum berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Sesuai data yang tersedia, perizinan berusaha yang diperlukan untuk menjalankan usaha dengan KBLI 47731 adalah NIB (Nomor Induk Berusaha). NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS dan berfungsi sebagai legalitas dasar untuk menjalankan kegiatan usaha.
Mengingat seluruh skala usaha dalam KBLI ini ditetapkan berisiko rendah, NIB menjadi dokumen perizinan yang disebutkan dalam data untuk kode ini. Data yang digunakan tidak mencantumkan persyaratan berupa Sertifikat Standar atau Izin tambahan lainnya untuk KBLI 47731.
Data yang tersedia untuk KBLI 47731 tidak mencantumkan informasi mengenai jangka waktu penerbitan perizinan berusaha. Oleh karena itu, informasi ini tidak dapat disampaikan berdasarkan data yang digunakan sebagai acuan. Pelaku usaha disarankan memantau proses penerbitan NIB secara langsung melalui sistem OSS yang dikelola pemerintah.
KBLI 47731 dalam KBLI 2025 merupakan hasil penggabungan dari beberapa kode yang sebelumnya terpisah dalam KBLI 2020. Kode-kode KBLI 2020 yang menjadi padanan KBLI 47731 adalah sebagai berikut:
Berdasarkan data yang tersedia, status perubahan KBLI 47731 adalah Gabung Kode. Hal ini berarti kode KBLI 47731 dalam klasifikasi terbaru merupakan hasil penggabungan dari beberapa kode yang sebelumnya berdiri sendiri dalam KBLI 2020. Pelaku usaha yang sebelumnya terdaftar menggunakan salah satu kode padanan tersebut perlu memastikan kesesuaian klasifikasi usahanya dengan KBLI 47731 sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan uraian resmi, produk yang termasuk dalam KBLI 47731 antara lain kamera foto, kamera sinematografi, proyektor sinematografi, pesawat rekam suara, pesawat reproduksi suara proyektor gambar, over head projector, aparat cahaya kilat fotografi, frame kamera, camera bodies, perlengkapan proyektor gambar, dan cassette film transfer.
Berdasarkan data yang tersedia, perizinan berusaha yang diperlukan adalah NIB (Nomor Induk Berusaha) yang diterbitkan melalui sistem OSS. Data tidak mencantumkan persyaratan izin sektoral lain untuk kode ini.
Berdasarkan data yang tersedia, seluruh skala usaha — mulai dari Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, hingga Usaha Besar — ditetapkan dengan tingkat risiko Rendah untuk KBLI 47731.
KBLI 47731 bukan kode yang sepenuhnya baru. Kode ini mengalami perubahan berupa penggabungan dari beberapa kode KBLI 2020, yaitu kode 47731, 47875, 47919, dan 47997, menjadi satu kode dalam klasifikasi terbaru.
Data yang digunakan untuk KBLI 47731 tidak mencantumkan informasi mengenai jangka waktu penerbitan. Pelaku usaha disarankan memantau langsung proses tersebut melalui sistem OSS yang dikelola pemerintah.