KBLI 47729
Perdagangan Eceran Khusus Barang Dan Obat Farmasi, Alat Kedokteran, Parfum Dan Kosmetik Lainnya
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 47721 s.d. 47728, seperti bahan obat farmasi dan bahan baku obat tradisional (simplisia) untuk manusia dan hewan; serta alat laboratorium, alat farmasi, dan alat kesehatan untuk hewan antara lain berbagai macam alat laboratorium dari gelas (tabung uji, tabung ukur, kaca sorong mikroskop, cuvet, botol serum/infus); alat laboratorium dari porselen (tabung kimia, piring penapis, lumpang dan alu, cawan); alat dan perlengkapan profesi kedokteran hewan seperti (instrumen dan pesawat bedah, instrumen dan pesawat perawatan gigi, aparat elektro medis, termometer, pengukuran tekanan darah, dan lainnya), alat kesehatan hewan, dan alat-alat diagnosa medis, dan lainnya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 47729Pengertian KBLI 47729
KBLI 47729 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis kegiatan perdagangan eceran khusus barang rumah tangga dan perlengkapan rumah tangga lainnya di luar toko, kios, dan pasar. Kode ini sangat relevan dalam proses perizinan usaha di Indonesia, terutama melalui sistem Online Single Submission (OSS). Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang ini wajib memahami dan mengacu pada KBLI 47729 dalam kegiatan operasionalnya.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47729
Ruang lingkup KBLI 47729 mencakup seluruh kegiatan perdagangan eceran khusus barang-barang rumah tangga dan perlengkapan rumah tangga yang dilakukan di luar toko fisik, kios, maupun pasar tradisional. Kegiatan ini dapat meliputi penjualan secara keliling, direct selling, penjualan melalui katalog, atau media lain yang tidak memerlukan lokasi tetap seperti toko. Dengan perkembangan teknologi, ruang lingkup ini juga dapat mencakup penjualan melalui platform daring dengan sistem pengantaran langsung kepada konsumen.
Contoh Jenis Usaha KBLI 47729
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 47729 antara lain:
- Penjualan alat-alat rumah tangga secara keliling (door to door sales)
- Usaha direct selling perlengkapan rumah tangga seperti alat kebersihan, alat dapur, dan perlengkapan tidur
- Penjualan produk rumah tangga melalui katalog atau brosur yang diantar langsung ke rumah konsumen
- Penjualan perlengkapan rumah tangga melalui media sosial atau aplikasi pesan instan tanpa memiliki toko fisik
Seluruh kegiatan usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 47729 pada saat mengurus perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS untuk KBLI 47729
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang perdagangan eceran khusus barang rumah tangga di luar toko wajib memiliki perizinan usaha yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Proses perizinan usaha di Indonesia saat ini terintegrasi dalam sistem OSS (Online Single Submission). Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan lainnya yang diperlukan untuk menjalankan usaha KBLI 47729.
Pengurusan perizinan melalui OSS memberikan kemudahan dan transparansi, sehingga pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan bisnis dengan legal dan aman.
Ketentuan Penggabungan KBLI 47729
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 47729. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47729 dengan kode KBLI lain dalam satu badan usaha selama kegiatan usaha yang dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penggabungan ini harus dicantumkan secara jelas pada saat pengajuan perizinan usaha melalui OSS agar seluruh aktivitas usaha dapat tercakup secara legal dan administratif.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.