← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

47729 - Perdagangan Eceran Bahan Baku Farmasi dan Alat Kesehatan Lainnya

Kelompok ini mencakup perdagangan eceran lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 47721 s.d. 47728, seperti bahan baku sediaan farmasi dan bahan baku obat tradisional (simplisia) untuk manusia dan hewan; dan alat kesehatan lainnya.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

47729 - Perdagangan Eceran Khusus Barang Dan Obat Farmasi, Alat Kedokteran, Parfum Dan Kosmetik LainnyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47849 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Bahan Kimia, Farmasi, Kosmetik Dan Alat Laboratorium dan YBDI YTDLPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47911 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Makanan, Minuman, Tembakau, Kimia, Farmasi, Kosmetik Dan Alat LaboratoriumPembatasan Perdagangan Besar/Eceran

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Apotek veteriner, depo obat hewan, pet shop, poultry shop dan toko obat hewan

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar20 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Surat pernyataan memiliki Penanggung Jawab Teknis Obat Hewan (PJTOH yang dilengkapi dengan pernyataan dari PJTOH, ijazah PJTOH, dan sertifikat pelatihan PJTOH

Jangka Waktu: 20 Hari

2

Surat pernyataan memiliki/menguasai sarana/ peralatan dan tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu

Jangka Waktu: 20 Hari

3

Dokumen Standar Operasional prosedur (SOP)

Jangka Waktu: 20 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 20 Hari

2

Menyampaikan laporan dan permohonan persetujuan perubahan apabila terjadi perubahan data terhadap izin usaha yang telah terbit, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangka Waktu: 20 Hari

3

Menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan persyaratan dan standar yang telah ditetapkan.

Jangka Waktu: 20 Hari

4

Memiliki penanggung jawab teknis obat hewan (PJTOH).

Jangka Waktu: 20 Hari

5

Memiliki sarana prasarana usaha.

Jangka Waktu: 20 Hari

6

Memiliki prosedur dalam menjalankan kegiatan usaha.

Jangka Waktu: 20 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar20 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Surat pernyataan memiliki Penanggung Jawab Teknis Obat Hewan (PJTOH yang dilengkapi dengan pernyataan dari PJTOH, ijazah PJTOH, dan sertifikat pelatihan PJTOH

Jangka Waktu: 20 Hari

2

Surat pernyataan memiliki/menguasai sarana/ peralatan dan tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu

Jangka Waktu: 20 Hari

3

Dokumen Standar Operasional prosedur (SOP)

Jangka Waktu: 20 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 20 Hari

2

Menyampaikan laporan dan permohonan persetujuan perubahan apabila terjadi perubahan data terhadap izin usaha yang telah terbit, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangka Waktu: 20 Hari

3

Menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan persyaratan dan standar yang telah ditetapkan.

Jangka Waktu: 20 Hari

4

Memiliki penanggung jawab teknis obat hewan (PJTOH).

Jangka Waktu: 20 Hari

5

Memiliki sarana prasarana usaha.

Jangka Waktu: 20 Hari

6

Memiliki prosedur dalam menjalankan kegiatan usaha.

Jangka Waktu: 20 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar20 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Surat pernyataan memiliki Penanggung Jawab Teknis Obat Hewan (PJTOH yang dilengkapi dengan pernyataan dari PJTOH, ijazah PJTOH, dan sertifikat pelatihan PJTOH

Jangka Waktu: 20 Hari

2

Surat pernyataan memiliki/menguasai sarana/ peralatan dan tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu

Jangka Waktu: 20 Hari

3

Dokumen Standar Operasional prosedur (SOP)

Jangka Waktu: 20 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 20 Hari

2

Menyampaikan laporan dan permohonan persetujuan perubahan apabila terjadi perubahan data terhadap izin usaha yang telah terbit, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangka Waktu: 20 Hari

3

Menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan persyaratan dan standar yang telah ditetapkan.

Jangka Waktu: 20 Hari

4

Memiliki penanggung jawab teknis obat hewan (PJTOH).

Jangka Waktu: 20 Hari

5

Memiliki sarana prasarana usaha.

Jangka Waktu: 20 Hari

6

Memiliki prosedur dalam menjalankan kegiatan usaha.

Jangka Waktu: 20 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar20 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Surat pernyataan memiliki Penanggung Jawab Teknis Obat Hewan (PJTOH yang dilengkapi dengan pernyataan dari PJTOH, ijazah PJTOH, dan sertifikat pelatihan PJTOH

Jangka Waktu: 20 Hari

2

Surat pernyataan memiliki/menguasai sarana/ peralatan dan tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu

Jangka Waktu: 20 Hari

3

Dokumen Standar Operasional prosedur (SOP)

Jangka Waktu: 20 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 20 Hari

2

Menyampaikan laporan dan permohonan persetujuan perubahan apabila terjadi perubahan data terhadap izin usaha yang telah terbit, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangka Waktu: 20 Hari

3

Menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan persyaratan dan standar yang telah ditetapkan.

Jangka Waktu: 20 Hari

4

Memiliki penanggung jawab teknis obat hewan (PJTOH).

Jangka Waktu: 20 Hari

5

Memiliki sarana prasarana usaha.

Jangka Waktu: 20 Hari

6

Memiliki prosedur dalam menjalankan kegiatan usaha.

Jangka Waktu: 20 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 47729?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

47729

Perdagangan Eceran Bahan Baku Farmasi dan Alat Kesehatan Lainnya

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 47729: Perdagangan Eceran Bahan Baku Farmasi dan Alat Kesehatan Lainnya

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47729.

Pengertian KBLI 47729

KBLI 47729 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mencakup kegiatan Perdagangan Eceran Bahan Baku Farmasi dan Alat Kesehatan Lainnya. Kode ini termasuk dalam kelompok perdagangan eceran khusus di bidang farmasi dan kesehatan, namun difokuskan pada komoditas yang belum tercakup dalam kelompok 47721 sampai dengan 47728. Dengan kata lain, KBLI 47729 bersifat residual, yakni menampung kegiatan eceran farmasi dan alat kesehatan yang tidak masuk dalam sub-kelompok sebelumnya.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47729

Berdasarkan uraian resmi, KBLI 47729 mencakup perdagangan eceran lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 47721 sampai dengan 47728. Secara eksplisit, kegiatan yang masuk dalam ruang lingkup ini meliputi:

  • Perdagangan eceran bahan baku sediaan farmasi untuk manusia dan hewan.
  • Perdagangan eceran bahan baku obat tradisional (simplisia) untuk manusia dan hewan.
  • Perdagangan eceran alat kesehatan lainnya.

Frasa "lainnya" dalam judul KBLI ini mencerminkan sifat residual dari kelompok tersebut, sehingga hanya kegiatan yang secara definitif belum diatur dalam sub-kelompok 47721 hingga 47728 yang dapat dikategorikan di sini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 47729

Mengacu langsung pada uraian resmi, kegiatan usaha yang termasuk dalam KBLI 47729 antara lain:

  • Penjualan eceran bahan baku sediaan farmasi, misalnya bahan kimia aktif atau bahan penolong yang digunakan dalam proses produksi sediaan farmasi, kepada konsumen akhir.
  • Penjualan eceran simplisia, yaitu bahan baku obat tradisional berupa bagian tanaman, hewan, atau mineral yang belum mengalami pengolahan lanjut, baik untuk keperluan manusia maupun hewan.
  • Penjualan eceran alat kesehatan yang tidak tergolong dalam kelompok alat kesehatan yang telah dicakup oleh sub-kelompok 47721 sampai dengan 47728.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi secara tegas menyatakan bahwa KBLI 47729 hanya mencakup kegiatan yang belum tercakup dalam kelompok 47721 sampai dengan 47728. Artinya, perdagangan eceran farmasi dan alat kesehatan yang sudah memiliki sub-kelompok tersendiri dalam rentang kode tersebut tidak dapat dikategorikan dalam KBLI 47729.

Selain itu, uraian resmi tidak menyebut kegiatan perdagangan besar, jasa distribusi, produksi sediaan farmasi, pengolahan simplisia menjadi produk jadi, maupun penyewaan alat kesehatan. Kegiatan-kegiatan tersebut tidak tercantum dalam uraian KBLI 47729 dan karenanya tidak termasuk dalam ruang lingkupnya.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Berikut adalah contoh penerapan kegiatan usaha yang dapat dikategorikan dalam KBLI 47729, diturunkan secara langsung dari uraian resmi:

  1. Toko yang menjual secara eceran simplisia berupa rimpang jahe, kulit kayu manis, atau akar-akaran sebagai bahan baku obat tradisional kepada pembeli perorangan atau rumah tangga.
  2. Gerai yang menjual bahan baku sediaan farmasi dalam skala eceran kepada konsumen, sepanjang komoditas tersebut belum masuk dalam cakupan sub-kelompok 47721 hingga 47728.
  3. Penjualan eceran alat kesehatan yang tidak tercakup dalam sub-kelompok 47721 sampai dengan 47728, baik untuk keperluan manusia maupun hewan.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Berdasarkan data yang tersedia, KBLI 47729 memiliki kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:

  • Usaha Mikro: dapat memiliki tingkat risiko Rendah atau Menengah Tinggi.
  • Usaha Kecil: dapat memiliki tingkat risiko Rendah atau Menengah Tinggi.
  • Usaha Menengah: dapat memiliki tingkat risiko Rendah atau Menengah Tinggi.
  • Usaha Besar: dapat memiliki tingkat risiko Rendah atau Menengah Tinggi.

Setiap skala usaha dalam KBLI 47729 menunjukkan dua kemungkinan tingkat risiko. Perbedaan penetapan tingkat risiko untuk usaha pada skala yang sama ditentukan melalui sistem perizinan berusaha berbasis risiko. Pelaku usaha perlu memverifikasi tingkat risiko yang berlaku bagi usahanya secara langsung melalui sistem OSS, karena data yang tersedia tidak menjelaskan parameter pembeda antara risiko Rendah dan Menengah Tinggi untuk masing-masing skala.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang diperlukan untuk KBLI 47729 berdasarkan data yang tersedia adalah:

  • NIB (Nomor Induk Berusaha)
  • Sertifikat Standar

NIB merupakan identitas usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS dan berlaku sebagai bukti pendaftaran usaha. Sertifikat Standar dalam konteks perizinan berusaha berbasis risiko umumnya dikaitkan dengan pemenuhan standar yang ditetapkan untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko tertentu. Data tidak merinci persyaratan teknis atau dokumen pendukung yang diperlukan untuk memperoleh Sertifikat Standar ini.

Jangka Waktu Penerbitan

Data yang tersedia mencantumkan jangka waktu penerbitan selama 20 hari. Informasi ini merupakan data yang tercantum dalam sistem dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut. Kelengkapan dokumen dan pemenuhan persyaratan oleh pelaku usaha dapat memengaruhi proses penerbitan.

Padanan dengan KBLI 2020

Berdasarkan data padanan, KBLI 47729 dalam KBLI 2025 memiliki keterkaitan dengan beberapa kode dalam KBLI 2020, yaitu:

  • 47729 — Perdagangan Eceran Khusus Barang Dan Obat Farmasi, Alat Kedokteran, Parfum Dan Kosmetik Lainnya
  • 47849 — Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Bahan Kimia, Farmasi, Kosmetik Dan Alat Laboratorium dan YBDI YTDL
  • 47911 — Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Makanan, Minuman, Tembakau, Kimia, Farmasi, Kosmetik Dan Alat Laboratorium
  • 47993 — Perdagangan Eceran Keliling Bahan Kimia, Farmasi, Kosmetik Dan Alat Laboratorium

Adanya beberapa kode padanan dari KBLI 2020 menunjukkan bahwa KBLI 47729 dalam KBLI 2025 mengkonsolidasikan cakupan dari beberapa kode yang sebelumnya terpisah berdasarkan saluran atau metode penjualan, seperti eceran kaki lima, eceran melalui media, dan eceran keliling.

Status Perubahan KBLI

Berdasarkan data yang tersedia, kolom jenis perubahan untuk KBLI 47729 tercantum sebagai "-", yang berarti informasi mengenai jenis perubahan spesifik tidak tersedia dalam data yang digunakan sebagai sumber narasi ini.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI 47729

Beberapa hal yang perlu dicermati sebelum mendaftarkan KBLI 47729 melalui sistem OSS:

  • Pastikan kegiatan usaha yang akan dijalankan memang tergolong dalam komoditas yang dicakup KBLI 47729, yaitu bahan baku sediaan farmasi, bahan baku obat tradisional (simplisia), atau alat kesehatan lainnya yang belum masuk dalam kelompok 47721 sampai dengan 47728.
  • Karena setiap skala usaha memiliki dua kemungkinan tingkat risiko, pelaku usaha perlu mencermati penetapan tingkat risiko yang muncul dalam sistem OSS untuk memastikan kewajiban perizinan yang harus dipenuhi.
  • Sertifikat Standar yang dipersyaratkan perlu dipersiapkan sesuai ketentuan yang berlaku dalam sistem OSS, mengingat data tidak merinci persyaratan teknisnya.
  • Jika kegiatan usaha juga melibatkan komoditas yang sudah tercakup dalam sub-kelompok 47721 hingga 47728, kode KBLI yang tepat perlu diverifikasi agar tidak terjadi tumpang tindih klasifikasi.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan simplisia dalam konteks KBLI 47729?

Berdasarkan uraian resmi, simplisia adalah bahan baku obat tradisional yang diperdagangkan secara eceran dalam KBLI 47729. Simplisia mencakup bahan baku obat tradisional untuk manusia maupun hewan, namun uraian resmi tidak memperinci lebih lanjut jenis-jenisnya.

Apakah semua skala usaha dalam KBLI 47729 memiliki tingkat risiko yang sama?

Tidak. Data menunjukkan bahwa setiap skala usaha, mulai dari Usaha Mikro hingga Usaha Besar, dapat memiliki tingkat risiko Rendah atau Menengah Tinggi. Tingkat risiko yang berlaku bagi suatu usaha ditetapkan melalui sistem OSS berbasis risiko, sehingga pelaku usaha perlu memverifikasinya langsung dalam sistem tersebut.

Apa perizinan yang diperlukan untuk menjalankan usaha dengan KBLI 47729?

Berdasarkan data yang tersedia, perizinan berusaha yang diperlukan adalah NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Sertifikat Standar. Data tidak merinci persyaratan dokumen pendukung untuk perolehan Sertifikat Standar tersebut.

Apakah KBLI 47729 mencakup perdagangan eceran semua jenis obat dan alat kesehatan?

Tidak. KBLI 47729 hanya mencakup kegiatan yang belum tercakup dalam kelompok 47721 sampai dengan 47728. Perdagangan eceran farmasi dan alat kesehatan yang sudah memiliki sub-kelompok tersendiri dalam rentang kode tersebut tidak masuk dalam cakupan KBLI 47729.

Berapa lama jangka waktu penerbitan perizinan untuk KBLI 47729?

Data yang tersedia mencantumkan jangka waktu penerbitan selama 20 hari. Informasi ini hanya merupakan data yang tercantum dan bukan merupakan jaminan penerbitan dalam jangka waktu tersebut.