Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 47721 s.d. 47728, seperti bahan baku sediaan farmasi dan bahan baku obat tradisional (simplisia) untuk manusia dan hewan; dan alat kesehatan lainnya.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
47729 - Perdagangan Eceran Khusus Barang Dan Obat Farmasi, Alat Kedokteran, Parfum Dan Kosmetik LainnyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47849 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Bahan Kimia, Farmasi, Kosmetik Dan Alat Laboratorium dan YBDI YTDLPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47911 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Makanan, Minuman, Tembakau, Kimia, Farmasi, Kosmetik Dan Alat LaboratoriumPembatasan Perdagangan Besar/Eceran
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Surat pernyataan memiliki Penanggung Jawab Teknis Obat Hewan (PJTOH yang dilengkapi dengan pernyataan dari PJTOH, ijazah PJTOH, dan sertifikat pelatihan PJTOH
Jangka Waktu: 20 Hari
Surat pernyataan memiliki/menguasai sarana/ peralatan dan tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu
Jangka Waktu: 20 Hari
Dokumen Standar Operasional prosedur (SOP)
Jangka Waktu: 20 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 20 Hari
Menyampaikan laporan dan permohonan persetujuan perubahan apabila terjadi perubahan data terhadap izin usaha yang telah terbit, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka Waktu: 20 Hari
Menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan persyaratan dan standar yang telah ditetapkan.
Jangka Waktu: 20 Hari
Memiliki penanggung jawab teknis obat hewan (PJTOH).
Jangka Waktu: 20 Hari
Memiliki sarana prasarana usaha.
Jangka Waktu: 20 Hari
Memiliki prosedur dalam menjalankan kegiatan usaha.
Jangka Waktu: 20 Hari
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Surat pernyataan memiliki Penanggung Jawab Teknis Obat Hewan (PJTOH yang dilengkapi dengan pernyataan dari PJTOH, ijazah PJTOH, dan sertifikat pelatihan PJTOH
Jangka Waktu: 20 Hari
Surat pernyataan memiliki/menguasai sarana/ peralatan dan tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu
Jangka Waktu: 20 Hari
Dokumen Standar Operasional prosedur (SOP)
Jangka Waktu: 20 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 20 Hari
Menyampaikan laporan dan permohonan persetujuan perubahan apabila terjadi perubahan data terhadap izin usaha yang telah terbit, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka Waktu: 20 Hari
Menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan persyaratan dan standar yang telah ditetapkan.
Jangka Waktu: 20 Hari
Memiliki penanggung jawab teknis obat hewan (PJTOH).
Jangka Waktu: 20 Hari
Memiliki sarana prasarana usaha.
Jangka Waktu: 20 Hari
Memiliki prosedur dalam menjalankan kegiatan usaha.
Jangka Waktu: 20 Hari
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Surat pernyataan memiliki Penanggung Jawab Teknis Obat Hewan (PJTOH yang dilengkapi dengan pernyataan dari PJTOH, ijazah PJTOH, dan sertifikat pelatihan PJTOH
Jangka Waktu: 20 Hari
Surat pernyataan memiliki/menguasai sarana/ peralatan dan tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu
Jangka Waktu: 20 Hari
Dokumen Standar Operasional prosedur (SOP)
Jangka Waktu: 20 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 20 Hari
Menyampaikan laporan dan permohonan persetujuan perubahan apabila terjadi perubahan data terhadap izin usaha yang telah terbit, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka Waktu: 20 Hari
Menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan persyaratan dan standar yang telah ditetapkan.
Jangka Waktu: 20 Hari
Memiliki penanggung jawab teknis obat hewan (PJTOH).
Jangka Waktu: 20 Hari
Memiliki sarana prasarana usaha.
Jangka Waktu: 20 Hari
Memiliki prosedur dalam menjalankan kegiatan usaha.
Jangka Waktu: 20 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Surat pernyataan memiliki Penanggung Jawab Teknis Obat Hewan (PJTOH yang dilengkapi dengan pernyataan dari PJTOH, ijazah PJTOH, dan sertifikat pelatihan PJTOH
Jangka Waktu: 20 Hari
Surat pernyataan memiliki/menguasai sarana/ peralatan dan tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu
Jangka Waktu: 20 Hari
Dokumen Standar Operasional prosedur (SOP)
Jangka Waktu: 20 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 20 Hari
Menyampaikan laporan dan permohonan persetujuan perubahan apabila terjadi perubahan data terhadap izin usaha yang telah terbit, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka Waktu: 20 Hari
Menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan persyaratan dan standar yang telah ditetapkan.
Jangka Waktu: 20 Hari
Memiliki penanggung jawab teknis obat hewan (PJTOH).
Jangka Waktu: 20 Hari
Memiliki sarana prasarana usaha.
Jangka Waktu: 20 Hari
Memiliki prosedur dalam menjalankan kegiatan usaha.
Jangka Waktu: 20 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
47729
Perdagangan Eceran Bahan Baku Farmasi dan Alat Kesehatan Lainnya
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47729.
KBLI 47729 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mencakup kegiatan Perdagangan Eceran Bahan Baku Farmasi dan Alat Kesehatan Lainnya. Kode ini termasuk dalam kelompok perdagangan eceran khusus di bidang farmasi dan kesehatan, namun difokuskan pada komoditas yang belum tercakup dalam kelompok 47721 sampai dengan 47728. Dengan kata lain, KBLI 47729 bersifat residual, yakni menampung kegiatan eceran farmasi dan alat kesehatan yang tidak masuk dalam sub-kelompok sebelumnya.
Berdasarkan uraian resmi, KBLI 47729 mencakup perdagangan eceran lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 47721 sampai dengan 47728. Secara eksplisit, kegiatan yang masuk dalam ruang lingkup ini meliputi:
Frasa "lainnya" dalam judul KBLI ini mencerminkan sifat residual dari kelompok tersebut, sehingga hanya kegiatan yang secara definitif belum diatur dalam sub-kelompok 47721 hingga 47728 yang dapat dikategorikan di sini.
Mengacu langsung pada uraian resmi, kegiatan usaha yang termasuk dalam KBLI 47729 antara lain:
Uraian resmi secara tegas menyatakan bahwa KBLI 47729 hanya mencakup kegiatan yang belum tercakup dalam kelompok 47721 sampai dengan 47728. Artinya, perdagangan eceran farmasi dan alat kesehatan yang sudah memiliki sub-kelompok tersendiri dalam rentang kode tersebut tidak dapat dikategorikan dalam KBLI 47729.
Selain itu, uraian resmi tidak menyebut kegiatan perdagangan besar, jasa distribusi, produksi sediaan farmasi, pengolahan simplisia menjadi produk jadi, maupun penyewaan alat kesehatan. Kegiatan-kegiatan tersebut tidak tercantum dalam uraian KBLI 47729 dan karenanya tidak termasuk dalam ruang lingkupnya.
Berikut adalah contoh penerapan kegiatan usaha yang dapat dikategorikan dalam KBLI 47729, diturunkan secara langsung dari uraian resmi:
Berdasarkan data yang tersedia, KBLI 47729 memiliki kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:
Setiap skala usaha dalam KBLI 47729 menunjukkan dua kemungkinan tingkat risiko. Perbedaan penetapan tingkat risiko untuk usaha pada skala yang sama ditentukan melalui sistem perizinan berusaha berbasis risiko. Pelaku usaha perlu memverifikasi tingkat risiko yang berlaku bagi usahanya secara langsung melalui sistem OSS, karena data yang tersedia tidak menjelaskan parameter pembeda antara risiko Rendah dan Menengah Tinggi untuk masing-masing skala.
Perizinan berusaha yang diperlukan untuk KBLI 47729 berdasarkan data yang tersedia adalah:
NIB merupakan identitas usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS dan berlaku sebagai bukti pendaftaran usaha. Sertifikat Standar dalam konteks perizinan berusaha berbasis risiko umumnya dikaitkan dengan pemenuhan standar yang ditetapkan untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko tertentu. Data tidak merinci persyaratan teknis atau dokumen pendukung yang diperlukan untuk memperoleh Sertifikat Standar ini.
Data yang tersedia mencantumkan jangka waktu penerbitan selama 20 hari. Informasi ini merupakan data yang tercantum dalam sistem dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut. Kelengkapan dokumen dan pemenuhan persyaratan oleh pelaku usaha dapat memengaruhi proses penerbitan.
Berdasarkan data padanan, KBLI 47729 dalam KBLI 2025 memiliki keterkaitan dengan beberapa kode dalam KBLI 2020, yaitu:
Adanya beberapa kode padanan dari KBLI 2020 menunjukkan bahwa KBLI 47729 dalam KBLI 2025 mengkonsolidasikan cakupan dari beberapa kode yang sebelumnya terpisah berdasarkan saluran atau metode penjualan, seperti eceran kaki lima, eceran melalui media, dan eceran keliling.
Berdasarkan data yang tersedia, kolom jenis perubahan untuk KBLI 47729 tercantum sebagai "-", yang berarti informasi mengenai jenis perubahan spesifik tidak tersedia dalam data yang digunakan sebagai sumber narasi ini.
Beberapa hal yang perlu dicermati sebelum mendaftarkan KBLI 47729 melalui sistem OSS:
Berdasarkan uraian resmi, simplisia adalah bahan baku obat tradisional yang diperdagangkan secara eceran dalam KBLI 47729. Simplisia mencakup bahan baku obat tradisional untuk manusia maupun hewan, namun uraian resmi tidak memperinci lebih lanjut jenis-jenisnya.
Tidak. Data menunjukkan bahwa setiap skala usaha, mulai dari Usaha Mikro hingga Usaha Besar, dapat memiliki tingkat risiko Rendah atau Menengah Tinggi. Tingkat risiko yang berlaku bagi suatu usaha ditetapkan melalui sistem OSS berbasis risiko, sehingga pelaku usaha perlu memverifikasinya langsung dalam sistem tersebut.
Berdasarkan data yang tersedia, perizinan berusaha yang diperlukan adalah NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Sertifikat Standar. Data tidak merinci persyaratan dokumen pendukung untuk perolehan Sertifikat Standar tersebut.
Tidak. KBLI 47729 hanya mencakup kegiatan yang belum tercakup dalam kelompok 47721 sampai dengan 47728. Perdagangan eceran farmasi dan alat kesehatan yang sudah memiliki sub-kelompok tersendiri dalam rentang kode tersebut tidak masuk dalam cakupan KBLI 47729.
Data yang tersedia mencantumkan jangka waktu penerbitan selama 20 hari. Informasi ini hanya merupakan data yang tercantum dan bukan merupakan jaminan penerbitan dalam jangka waktu tersebut.