KBLI 47728
Perdagangan Eceran Kosmetik Untuk Hewan
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran kosmetik untuk hewan, seperti parfum, shampo, sabun, bedak, krim atau lotion, dan lainnya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 47728Pengertian KBLI 47728
KBLI 47728 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha perdagangan eceran khusus kosmetik dan produk farmasi tradisional di luar apotek. KBLI ini menjadi acuan utama bagi pelaku usaha dalam sektor penjualan kosmetik, obat tradisional, dan produk kesehatan sejenis secara eceran, baik di toko khusus maupun secara daring. Penggunaan kode KBLI 47728 sangat penting dalam proses pendaftaran dan perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47728
Ruang lingkup KBLI 47728 meliputi seluruh kegiatan perdagangan eceran produk kosmetik dan farmasi tradisional, seperti jamu, herbal, dan sejenisnya, yang dilakukan di luar sarana apotek. Kegiatan ini dapat dilakukan di toko khusus, kios, gerai modern, maupun secara online melalui marketplace atau situs web resmi. KBLI 47728 tidak mencakup penjualan obat-obatan farmasi yang wajib dilakukan di apotek atau oleh tenaga farmasi berizin.
Dengan demikian, pelaku usaha yang bergerak di bidang penjualan kosmetik, jamu, herbal, dan produk tradisional sejenis wajib menggunakan KBLI 47728 dalam proses pendaftaran usaha mereka, terutama apabila kegiatan usahanya tidak termasuk dalam kategori apotek.
Contoh Jenis Usaha KBLI 47728
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 47728 antara lain:
- Toko kosmetik yang menjual produk kecantikan, perawatan kulit, dan perawatan rambut secara eceran
- Gerai herbal yang menawarkan jamu tradisional, suplemen herbal, dan produk kesehatan alami
- Penjualan online kosmetik dan produk farmasi tradisional melalui marketplace atau toko daring
- Kios atau gerai di pusat perbelanjaan yang khusus menjual produk perawatan tubuh berbahan alami
Usaha-usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 47728 saat melakukan perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 47728
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan sesuai KBLI 47728 wajib melakukan pendaftaran dan memperoleh perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses ini mencakup pengajuan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan perizinan berusaha berbasis risiko yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengurus seluruh perizinan usaha secara terintegrasi, mulai dari perizinan dasar, izin lokasi, hingga izin operasional yang dibutuhkan. Dengan demikian, kepatuhan terhadap regulasi dan kemudahan dalam menjalankan usaha dapat terjamin.
Ketentuan Penggabungan KBLI 47728
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 47728 dengan kode KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47728 dengan KBLI lain yang relevan sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan. Namun, setiap penggabungan tetap harus memperhatikan kesesuaian kegiatan usaha dan persyaratan perizinan usaha yang berlaku di OSS.
Dengan kemudahan penggabungan KBLI, pelaku usaha dapat memperluas cakupan kegiatan usahanya secara legal dan terstruktur, selama tetap memenuhi ketentuan perizinan usaha yang ditetapkan pemerintah.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.