Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan eceran kosmetik untuk hewan, seperti parfum, sampo, sabun, bedak, dan krim atau losion.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
47728 - Perdagangan Eceran Kosmetik Untuk HewanPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47844 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar KosmetikPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47911 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Makanan, Minuman, Tembakau, Kimia, Farmasi, Kosmetik Dan Alat LaboratoriumPembatasan Perdagangan Besar/Eceran
Risiko Tertinggi
Menengah Rendah
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya.
Menyampaikan laporan dan permohonan persetujuan perubahan apabila terjadi perubahan data terhadap izin usaha yang telah terbit, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan persyaratan dan standar yang telah ditetapkan.
Surat pernyataan memiliki Penanggung Jawab Teknis Obat Hewan (PJTOH yang dilengkapi dengan pernyataan dari PJTOH, ijazah PJTOH, dan sertifikat pelatihan PJTOH.
Surat pernyataan memiliki/menguasai sarana/peralatan dan tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu.
Dokumen struktur organisasi.
Dokumen program pelatihan personel yang mencakup identifikasi kebutuhan pelatihan dan rencana pelaksanaan-nya.
Surat pernyataan memiliki layanan pengaduan konsumen.
Dokumentasi sarana: a. kebersihan b. pest control c. area karantina, penolakan (rejected) dan pelulusan (released) d. area penolakan (rejected) yang berada di lokasi yang terkunci e. ventilasi dan penerangan yang memadai f. tempat penyimpanan yang memadai sesuai dengan kriteria penyimpanan obat g. ruang penyimpanan obat hewan terpisah dengan komoditi lain h. pallet/rak untuk penyimpanan obat hewani. alat pemadam kebakaran j. alat pemantau suhu yang dikalibrasi dan k. alat pelindung diri sesuai kebutuhan.
Dokumen standar operasional prosedur berupa prosedur: a. kebersihan ruangan b. pengadaan/pembelian obat hewan c. pengarsipan dokumen d. penerimaan obat hewan e. penyimpanan obat hewan f. pengeluaran obat hewan g. penanganan produk kembalian dan kadaluwarsa h. sistem K3 (Kesehat-an dan Keselamatan Kerja) i. pemantauan suhu j. pemilihan jasa pest control k. pengembalian dan penarikan kembali obat hewan (recall) l. pengembalian obat hewan kepada pemasok m. pemusnahan obat hewan
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya.
Menyampaikan laporan dan permohonan persetujuan perubahan apabila terjadi perubahan data terhadap izin usaha yang telah terbit, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan persyaratan dan standar yang telah ditetapkan.
Surat pernyataan memiliki Penanggung Jawab Teknis Obat Hewan (PJTOH yang dilengkapi dengan pernyataan dari PJTOH, ijazah PJTOH, dan sertifikat pelatihan PJTOH.
Surat pernyataan memiliki/menguasai sarana/peralatan dan tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu.
Dokumen struktur organisasi.
Dokumen program pelatihan personel yang mencakup identifikasi kebutuhan pelatihan dan rencana pelaksanaan-nya.
Surat pernyataan memiliki layanan pengaduan konsumen.
Dokumentasi sarana: a. kebersihan b. pest control c. area karantina, penolakan (rejected) dan pelulusan (released) d. area penolakan (rejected) yang berada di lokasi yang terkunci e. ventilasi dan penerangan yang memadai f. tempat penyimpanan yang memadai sesuai dengan kriteria penyimpanan obat g. ruang penyimpanan obat hewan terpisah dengan komoditi lain h. pallet/rak untuk penyimpanan obat hewani. alat pemadam kebakaran j. alat pemantau suhu yang dikalibrasi dan k. alat pelindung diri sesuai kebutuhan.
Dokumen standar operasional prosedur berupa prosedur: a. kebersihan ruangan b. pengadaan/pembelian obat hewan c. pengarsipan dokumen d. penerimaan obat hewan e. penyimpanan obat hewan f. pengeluaran obat hewan g. penanganan produk kembalian dan kadaluwarsa h. sistem K3 (Kesehat-an dan Keselamatan Kerja) i. pemantauan suhu j. pemilihan jasa pest control k. pengembalian dan penarikan kembali obat hewan (recall) l. pengembalian obat hewan kepada pemasok m. pemusnahan obat hewan
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya.
Menyampaikan laporan dan permohonan persetujuan perubahan apabila terjadi perubahan data terhadap izin usaha yang telah terbit, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan persyaratan dan standar yang telah ditetapkan.
Surat pernyataan memiliki Penanggung Jawab Teknis Obat Hewan (PJTOH yang dilengkapi dengan pernyataan dari PJTOH, ijazah PJTOH, dan sertifikat pelatihan PJTOH.
Surat pernyataan memiliki/menguasai sarana/peralatan dan tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu.
Dokumen struktur organisasi.
Dokumen program pelatihan personel yang mencakup identifikasi kebutuhan pelatihan dan rencana pelaksanaan-nya.
Surat pernyataan memiliki layanan pengaduan konsumen.
Dokumentasi sarana: a. kebersihan b. pest control c. area karantina, penolakan (rejected) dan pelulusan (released) d. area penolakan (rejected) yang berada di lokasi yang terkunci e. ventilasi dan penerangan yang memadai f. tempat penyimpanan yang memadai sesuai dengan kriteria penyimpanan obat g. ruang penyimpanan obat hewan terpisah dengan komoditi lain h. pallet/rak untuk penyimpanan obat hewani. alat pemadam kebakaran j. alat pemantau suhu yang dikalibrasi dan k. alat pelindung diri sesuai kebutuhan.
Dokumen standar operasional prosedur berupa prosedur: a. kebersihan ruangan b. pengadaan/pembelian obat hewan c. pengarsipan dokumen d. penerimaan obat hewan e. penyimpanan obat hewan f. pengeluaran obat hewan g. penanganan produk kembalian dan kadaluwarsa h. sistem K3 (Kesehat-an dan Keselamatan Kerja) i. pemantauan suhu j. pemilihan jasa pest control k. pengembalian dan penarikan kembali obat hewan (recall) l. pengembalian obat hewan kepada pemasok m. pemusnahan obat hewan
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya.
Menyampaikan laporan dan permohonan persetujuan perubahan apabila terjadi perubahan data terhadap izin usaha yang telah terbit, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan persyaratan dan standar yang telah ditetapkan.
Surat pernyataan memiliki Penanggung Jawab Teknis Obat Hewan (PJTOH yang dilengkapi dengan pernyataan dari PJTOH, ijazah PJTOH, dan sertifikat pelatihan PJTOH.
Surat pernyataan memiliki/menguasai sarana/peralatan dan tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu.
Dokumen struktur organisasi.
Dokumen program pelatihan personel yang mencakup identifikasi kebutuhan pelatihan dan rencana pelaksanaan-nya.
Surat pernyataan memiliki layanan pengaduan konsumen.
Dokumentasi sarana: a. kebersihan b. pest control c. area karantina, penolakan (rejected) dan pelulusan (released) d. area penolakan (rejected) yang berada di lokasi yang terkunci e. ventilasi dan penerangan yang memadai f. tempat penyimpanan yang memadai sesuai dengan kriteria penyimpanan obat g. ruang penyimpanan obat hewan terpisah dengan komoditi lain h. pallet/rak untuk penyimpanan obat hewani. alat pemadam kebakaran j. alat pemantau suhu yang dikalibrasi dan k. alat pelindung diri sesuai kebutuhan.
Dokumen standar operasional prosedur berupa prosedur: a. kebersihan ruangan b. pengadaan/pembelian obat hewan c. pengarsipan dokumen d. penerimaan obat hewan e. penyimpanan obat hewan f. pengeluaran obat hewan g. penanganan produk kembalian dan kadaluwarsa h. sistem K3 (Kesehat-an dan Keselamatan Kerja) i. pemantauan suhu j. pemilihan jasa pest control k. pengembalian dan penarikan kembali obat hewan (recall) l. pengembalian obat hewan kepada pemasok m. pemusnahan obat hewan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
47728
Perdagangan Eceran Kosmetik untuk Hewan
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47728.
KBLI 47728 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha dengan judul resmi Perdagangan Eceran Kosmetik untuk Hewan. Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha yang bergerak di bidang penjualan eceran produk perawatan dan kecantikan yang ditujukan khusus untuk hewan. Dengan kode ini, pelaku usaha dapat mendaftarkan kegiatan usahanya secara resmi melalui sistem OSS berbasis risiko.
Berdasarkan uraian resmi, KBLI 47728 mencakup kegiatan perdagangan eceran kosmetik untuk hewan. Produk yang secara eksplisit disebutkan dalam uraian resmi meliputi parfum, sampo, sabun, bedak, dan krim atau losion yang diperuntukkan bagi hewan. Uraian ini menjadi batas ruang lingkup yang harus dijadikan acuan utama dalam penerapan kode ini.
Kata kunci dalam kode ini adalah eceran dan kosmetik untuk hewan. Artinya, kegiatan yang dicakup adalah penjualan langsung kepada konsumen akhir, bukan perdagangan besar atau distribusi ke pihak reseller. Seluruh produk yang diperdagangkan merupakan produk kosmetik yang dirancang untuk kebutuhan perawatan hewan, bukan untuk manusia.
Kegiatan usaha yang termasuk dalam cakupan KBLI 47728 adalah perdagangan eceran produk-produk berikut yang diperuntukkan bagi hewan:
Seluruh produk di atas harus dijual secara eceran, yakni langsung kepada konsumen akhir, agar sesuai dengan klasifikasi yang ditetapkan dalam kode ini.
Uraian resmi KBLI 47728 tidak memuat klausul eksplisit mengenai kegiatan yang tidak termasuk. Namun, berdasarkan data padanan KBLI 2020 yang tersedia, terdapat beberapa kode lain yang perlu dibedakan dari KBLI 47728:
Pelaku usaha perlu mencermati saluran dan metode penjualan yang digunakan agar kode KBLI yang dipilih sesuai dengan kegiatan usaha yang sesungguhnya dijalankan.
Berikut adalah contoh penerapan kegiatan usaha yang dapat dikaitkan secara langsung dan logis dengan uraian resmi KBLI 47728:
Contoh di atas diturunkan langsung dari produk-produk yang disebutkan dalam uraian resmi. Kegiatan di luar daftar tersebut tidak dapat diasumsikan termasuk dalam cakupan KBLI 47728.
Berdasarkan data yang tersedia, KBLI 47728 memiliki variasi tingkat risiko yang berbeda-beda tergantung pada skala usaha dan hasil penetapan dalam sistem perizinan. Seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum dalam data adalah sebagai berikut:
Setiap skala usaha dalam KBLI 47728 dapat memiliki lebih dari satu kemungkinan tingkat risiko. Tingkat risiko yang berlaku bagi suatu usaha ditentukan berdasarkan hasil penetapan pada sistem OSS berbasis risiko, bukan semata-mata dari skala usahanya saja. Pelaku usaha tidak dapat mengasumsikan tingkat risiko secara sepihak tanpa melalui proses penetapan tersebut.
Berdasarkan data yang tersedia, perizinan berusaha yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan KBLI 47728 adalah sebagai berikut:
Jenis perizinan yang wajib dipenuhi dapat berbeda tergantung pada tingkat risiko yang ditetapkan untuk skala usaha yang bersangkutan. NIB merupakan identitas dasar pelaku usaha dalam sistem OSS, sedangkan Sertifikat Standar diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan penetapan risiko. Data tidak memuat persyaratan teknis atau dokumen pendukung lebih lanjut selain yang tercantum di atas.
Berdasarkan data yang tersedia, jangka waktu penerbitan perizinan berusaha untuk KBLI 47728 tercantum selama 20 hari. Informasi ini merupakan data yang tercantum dalam sistem dan bukan merupakan jaminan atau service level agreement atas penerbitan perizinan. Waktu aktual penerbitan dapat dipengaruhi oleh kelengkapan dokumen, proses verifikasi, dan ketentuan lain yang berlaku pada sistem OSS berbasis risiko.
Berdasarkan data padanan yang tersedia, KBLI 47728 dalam KBLI 2025 memiliki keterkaitan dengan beberapa kode dalam KBLI 2020, yaitu:
Data padanan ini menunjukkan kode-kode KBLI 2020 yang berkaitan dengan cakupan KBLI 47728 dalam KBLI 2025. Perubahan atau penyesuaian lebih lanjut tidak dapat disimpulkan selain dari informasi padanan yang tersedia.
Berdasarkan data yang tersedia, status perubahan KBLI 47728 adalah Tetap. Artinya, kode dan judul resmi KBLI ini tidak mengalami perubahan dari KBLI 2020 ke KBLI 2025. Pelaku usaha yang sebelumnya telah menggunakan kode ini dapat merujuk pada status tersebut sebagai konfirmasi bahwa tidak terdapat penggantian kode atau judul.
Sebelum mendaftarkan KBLI 47728 melalui sistem OSS, terdapat beberapa hal yang perlu dicermati oleh pelaku usaha:
Tidak. Berdasarkan uraian resmi, KBLI 47728 hanya mencakup perdagangan eceran kosmetik yang diperuntukkan bagi hewan, seperti parfum, sampo, sabun, bedak, serta krim atau losion khusus hewan. Penjualan kosmetik untuk manusia tidak termasuk dalam cakupan kode ini.
Tidak. Berdasarkan data yang tersedia, setiap skala usaha, baik Usaha Mikro, Kecil, Menengah, maupun Besar, dapat memiliki tingkat risiko Rendah atau Menengah Rendah. Tingkat risiko yang berlaku ditentukan melalui penetapan pada sistem OSS berbasis risiko, sehingga tidak dapat diasumsikan secara sepihak.
Berdasarkan data yang tersedia, perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 47728 meliputi NIB, Sertifikat Standar, dan Sertifikat Standar Toko Kosmetika Pedagang Los Pasar. Jenis perizinan yang wajib dipenuhi dapat berbeda tergantung pada tingkat risiko yang ditetapkan untuk usaha yang bersangkutan.
Berdasarkan data yang tersedia, status perubahan KBLI 47728 adalah Tetap, yang berarti kode dan judul resminya tidak mengalami perubahan antara KBLI 2020 dan KBLI 2025.
Tidak. Angka 20 hari merupakan informasi yang tercantum dalam data dan bukan jaminan atau kepastian penerbitan. Waktu aktual penerbitan dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk kelengkapan dokumen dan proses verifikasi yang berlaku dalam sistem OSS.