KBLI 47727
Perdagangan Eceran Obat Tradisional Untuk Hewan
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai macam obat tradisional atau obat alami untuk hewan.
Baca penjelasan lengkap KBLI 47727Pengertian KBLI 47727
KBLI 47727 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha perdagangan eceran khusus kosmetik yang dilakukan di toko. Kode KBLI ini sangat relevan bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang penjualan kosmetik secara langsung kepada konsumen akhir melalui gerai fisik. Dengan adanya KBLI 47727, proses perizinan usaha menjadi lebih terstruktur dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia, khususnya dalam sistem Online Single Submission (OSS).
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47727
Ruang lingkup KBLI 47727 mencakup seluruh kegiatan perdagangan eceran kosmetik yang dilakukan di toko, baik toko khusus kosmetik maupun bagian kosmetik di toko serba ada. Kegiatan ini meliputi penjualan produk-produk seperti make up, perawatan kulit, perawatan rambut, parfum, sabun kecantikan, serta produk kecantikan lainnya yang dijual secara langsung kepada konsumen. Usaha dengan KBLI 47727 tidak termasuk penjualan kosmetik secara grosir ataupun penjualan kosmetik melalui media daring (online shop).
Contoh Jenis Usaha KBLI 47727
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 47727 antara lain:
- Toko kosmetik yang menjual make up, skincare, dan parfum secara eceran
- Gerai kecantikan di pusat perbelanjaan yang menawarkan produk perawatan wajah dan tubuh
- Toko khusus penjualan produk perawatan rambut seperti sampo, kondisioner, dan masker rambut
- Butik kecantikan yang menyediakan berbagai produk kosmetik lokal maupun impor
Semua usaha tersebut wajib memilih KBLI 47727 saat melakukan pendaftaran dan perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 47727
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang perdagangan eceran kosmetik wajib melakukan pendaftaran dan mendapatkan perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform terintegrasi yang memudahkan proses pengurusan izin usaha di Indonesia. Dengan memilih KBLI 47727 saat registrasi, pelaku usaha dapat mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha, serta memenuhi syarat-syarat lain yang diwajibkan oleh pemerintah, seperti izin edar kosmetik dari BPOM jika diperlukan.
Penggunaan OSS untuk perizinan usaha memastikan legalitas dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha, serta memudahkan pengawasan dan pembinaan oleh instansi terkait.
Ketentuan Penggabungan KBLI 47727
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk kode 47727. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47727 dengan kode KBLI lain selama kegiatan usaha yang dijalankan memang relevan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penggabungan KBLI ini dapat memudahkan pelaku usaha yang ingin menjalankan lebih dari satu jenis kegiatan usaha dalam satu entitas, asalkan seluruh izin usaha yang diperlukan tetap diurus melalui OSS.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.