← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

47727 - Perdagangan Eceran Obat Tradisional untuk Hewan

Kelompok ini mencakup perdagangan eceran berbagai macam obat tradisional atau obat alami untuk hewan.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

47727 - Perdagangan Eceran Obat Tradisional Untuk HewanPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47843 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Obat TradisionalPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47911 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Makanan, Minuman, Tembakau, Kimia, Farmasi, Kosmetik Dan Alat LaboratoriumPembatasan Perdagangan Besar/Eceran

Risiko Tertinggi

Menengah Rendah

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Apotek veteriner, depo obat hewan, pet shop, poultry shop dan toko obat hewan

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya.

2

Menyampaikan laporan dan permohonan persetujuan perubahan apabila terjadi perubahan data terhadap izin usaha yang telah terbit, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3

Menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan persyaratan dan standar yang telah ditetapkan.

4

Surat pernyataan memiliki Penanggung Jawab Teknis Obat Hewan (PJTOH yang dilengkapi dengan pernyataan dari PJTOH, ijazah PJTOH, dan sertifikat pelatihan PJTOH.

5

Surat pernyataan memiliki/menguasai sarana/peralatan dan tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu.

6

Dokumen struktur organisasi.

7

Dokumen program pelatihan personel yang mencakup identifikasi kebutuhan pelatihan dan rencana pelaksanaan-nya.

8

Surat pernyataan memiliki layanan pengaduan konsumen.

9

Dokumentasi sarana: a. kebersihan b. pest control c. area karantina, penolakan (rejected) dan pelulusan (released) d. area penolakan (rejected) yang berada di lokasi yang terkunci e. ventilasi dan penerangan yang memadai f. tempat penyimpanan yang memadai sesuai dengan kriteria penyimpanan obat g. ruang penyimpanan obat hewan terpisah dengan komoditi lain h. pallet/rak untuk penyimpanan obat hewani. alat pemadam kebakaran j. alat pemantau suhu yang dikalibrasi dan k. alat pelindung diri sesuai kebutuhan

10

Dokumen standar operasional prosedur berupa prosedur: a. kebersihan ruangan b. pengadaan/pembelian obat hewan c. pengarsipan dokumen d. penerimaan obat hewan e. penyimpanan obat hewan f. pengeluaran obat hewan g. penanganan produk kembalian dan kadaluwarsa h. sistem K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) i. pemantauan suhu j. pemilihan jasa pest control k. pengembalian dan penarikan kembali obat hewan (recall) l. pengembalian obat hewan kepada pemasok dan m. pemusnahan obat hewan

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya.

2

Menyampaikan laporan dan permohonan persetujuan perubahan apabila terjadi perubahan data terhadap izin usaha yang telah terbit, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3

Menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan persyaratan dan standar yang telah ditetapkan.

4

Surat pernyataan memiliki Penanggung Jawab Teknis Obat Hewan (PJTOH yang dilengkapi dengan pernyataan dari PJTOH, ijazah PJTOH, dan sertifikat pelatihan PJTOH.

5

Surat pernyataan memiliki/menguasai sarana/peralatan dan tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu.

6

Dokumen struktur organisasi.

7

Dokumen program pelatihan personel yang mencakup identifikasi kebutuhan pelatihan dan rencana pelaksanaan-nya.

8

Surat pernyataan memiliki layanan pengaduan konsumen.

9

Dokumentasi sarana: a. kebersihan b. pest control c. area karantina, penolakan (rejected) dan pelulusan (released) d. area penolakan (rejected) yang berada di lokasi yang terkunci e. ventilasi dan penerangan yang memadai f. tempat penyimpanan yang memadai sesuai dengan kriteria penyimpanan obat g. ruang penyimpanan obat hewan terpisah dengan komoditi lain h. pallet/rak untuk penyimpanan obat hewani. alat pemadam kebakaran j. alat pemantau suhu yang dikalibrasi dan k. alat pelindung diri sesuai kebutuhan

10

Dokumen standar operasional prosedur berupa prosedur: a. kebersihan ruangan b. pengadaan/pembelian obat hewan c. pengarsipan dokumen d. penerimaan obat hewan e. penyimpanan obat hewan f. pengeluaran obat hewan g. penanganan produk kembalian dan kadaluwarsa h. sistem K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) i. pemantauan suhu j. pemilihan jasa pest control k. pengembalian dan penarikan kembali obat hewan (recall) l. pengembalian obat hewan kepada pemasok dan m. pemusnahan obat hewan

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya.

2

Menyampaikan laporan dan permohonan persetujuan perubahan apabila terjadi perubahan data terhadap izin usaha yang telah terbit, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3

Menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan persyaratan dan standar yang telah ditetapkan.

4

Surat pernyataan memiliki Penanggung Jawab Teknis Obat Hewan (PJTOH yang dilengkapi dengan pernyataan dari PJTOH, ijazah PJTOH, dan sertifikat pelatihan PJTOH.

5

Surat pernyataan memiliki/menguasai sarana/peralatan dan tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu.

6

Dokumen struktur organisasi.

7

Dokumen program pelatihan personel yang mencakup identifikasi kebutuhan pelatihan dan rencana pelaksanaan-nya.

8

Surat pernyataan memiliki layanan pengaduan konsumen.

9

Dokumentasi sarana: a. kebersihan b. pest control c. area karantina, penolakan (rejected) dan pelulusan (released) d. area penolakan (rejected) yang berada di lokasi yang terkunci e. ventilasi dan penerangan yang memadai f. tempat penyimpanan yang memadai sesuai dengan kriteria penyimpanan obat g. ruang penyimpanan obat hewan terpisah dengan komoditi lain h. pallet/rak untuk penyimpanan obat hewani. alat pemadam kebakaran j. alat pemantau suhu yang dikalibrasi dan k. alat pelindung diri sesuai kebutuhan

10

Dokumen standar operasional prosedur berupa prosedur: a. kebersihan ruangan b. pengadaan/pembelian obat hewan c. pengarsipan dokumen d. penerimaan obat hewan e. penyimpanan obat hewan f. pengeluaran obat hewan g. penanganan produk kembalian dan kadaluwarsa h. sistem K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) i. pemantauan suhu j. pemilihan jasa pest control k. pengembalian dan penarikan kembali obat hewan (recall) l. pengembalian obat hewan kepada pemasok dan m. pemusnahan obat hewan

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya.

2

Menyampaikan laporan dan permohonan persetujuan perubahan apabila terjadi perubahan data terhadap izin usaha yang telah terbit, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3

Menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan persyaratan dan standar yang telah ditetapkan.

4

Surat pernyataan memiliki Penanggung Jawab Teknis Obat Hewan (PJTOH yang dilengkapi dengan pernyataan dari PJTOH, ijazah PJTOH, dan sertifikat pelatihan PJTOH.

5

Surat pernyataan memiliki/menguasai sarana/peralatan dan tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu.

6

Dokumen struktur organisasi.

7

Dokumen program pelatihan personel yang mencakup identifikasi kebutuhan pelatihan dan rencana pelaksanaan-nya.

8

Surat pernyataan memiliki layanan pengaduan konsumen.

9

Dokumentasi sarana: a. kebersihan b. pest control c. area karantina, penolakan (rejected) dan pelulusan (released) d. area penolakan (rejected) yang berada di lokasi yang terkunci e. ventilasi dan penerangan yang memadai f. tempat penyimpanan yang memadai sesuai dengan kriteria penyimpanan obat g. ruang penyimpanan obat hewan terpisah dengan komoditi lain h. pallet/rak untuk penyimpanan obat hewani. alat pemadam kebakaran j. alat pemantau suhu yang dikalibrasi dan k. alat pelindung diri sesuai kebutuhan

10

Dokumen standar operasional prosedur berupa prosedur: a. kebersihan ruangan b. pengadaan/pembelian obat hewan c. pengarsipan dokumen d. penerimaan obat hewan e. penyimpanan obat hewan f. pengeluaran obat hewan g. penanganan produk kembalian dan kadaluwarsa h. sistem K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) i. pemantauan suhu j. pemilihan jasa pest control k. pengembalian dan penarikan kembali obat hewan (recall) l. pengembalian obat hewan kepada pemasok dan m. pemusnahan obat hewan

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 47727?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

47727

Perdagangan Eceran Obat Tradisional untuk Hewan

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 47727: Perdagangan Eceran Obat Tradisional untuk Hewan

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47727.

Pengertian KBLI 47727

KBLI 47727 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mencakup kegiatan Perdagangan Eceran Obat Tradisional untuk Hewan. Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi pelaku usaha yang menjalankan aktivitas penjualan eceran berbagai macam obat tradisional atau obat alami yang diperuntukkan bagi hewan, bukan manusia. Dengan memahami cakupan kode ini secara tepat, pelaku usaha dapat memastikan kegiatan yang didaftarkan sesuai dengan klasifikasi resmi dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47727

Berdasarkan uraian resmi, KBLI 47727 mencakup perdagangan eceran berbagai macam obat tradisional atau obat alami untuk hewan. Ruang lingkup ini berfokus pada penjualan secara eceran, artinya produk dijual langsung kepada konsumen akhir, bukan dalam bentuk perdagangan besar atau distribusi antarpedagang.

Kegiatan utama dalam kode ini adalah penjualan obat dengan karakteristik tradisional atau alami, yaitu produk yang berasal dari bahan-bahan alami dan difungsikan sebagai obat bagi hewan. Aspek penting yang membatasi ruang lingkup ini adalah dua unsur yang harus terpenuhi secara bersamaan: sifat eceran dari transaksi, dan peruntukan produk untuk hewan.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 47727

Kegiatan yang secara langsung dan logis termasuk dalam KBLI 47727 antara lain:

  • Penjualan eceran jamu atau ramuan herbal yang diperuntukkan bagi hewan ternak maupun hewan peliharaan.
  • Penjualan eceran produk obat alami berbahan nabati, hewani, atau mineral yang digunakan untuk menjaga kesehatan atau mengobati hewan.
  • Penjualan eceran obat tradisional untuk hewan yang dilakukan melalui toko, kios, los pasar, maupun jalur distribusi eceran lainnya sesuai dengan kode yang berlaku.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Terdapat sejumlah kegiatan yang perlu dibedakan dari KBLI 47727 agar pelaku usaha tidak salah mengklasifikasikan usahanya:

  • Perdagangan eceran obat tradisional untuk manusia tidak termasuk dalam kode ini. Kegiatan tersebut memiliki klasifikasi tersendiri yang berbeda dari KBLI 47727.
  • Perdagangan obat modern atau veteriner berbasis kimia sintetis untuk hewan tidak tercakup, karena kode ini secara spesifik hanya menyebut obat tradisional atau obat alami.
  • Perdagangan besar obat tradisional untuk hewan tidak termasuk dalam kelompok ini, mengingat KBLI 47727 terbatas pada kegiatan eceran.
  • Padanan dalam KBLI 2020 mencantumkan beberapa kode terkait, antara lain perdagangan eceran kaki lima dan los pasar obat tradisional serta perdagangan eceran melalui media dan perdagangan eceran keliling. Kegiatan-kegiatan tersebut memiliki kode KBLI masing-masing dan tidak secara otomatis digabungkan dengan KBLI 47727.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Berikut beberapa contoh penerapan kegiatan usaha yang dapat dikaitkan secara langsung dengan uraian resmi KBLI 47727:

  1. Sebuah kios di pasar hewan yang menjual jamu ternak dalam kemasan kepada peternak secara eceran.
  2. Toko yang khusus menjual produk obat alami untuk unggas, seperti ramuan herbal pencegah penyakit ayam, langsung kepada konsumen.
  3. Pedagang los pasar yang menyediakan berbagai macam obat tradisional untuk hewan peliharaan seperti anjing atau kucing berbahan alami.

Semua contoh di atas diturunkan dari unsur-unsur yang tersebut dalam uraian resmi: eceran, obat tradisional atau alami, dan peruntukan untuk hewan.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko, KBLI 47727 memiliki kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:

  • Usaha Mikro: dapat memiliki tingkat risiko Rendah atau Menengah Rendah.
  • Usaha Kecil: dapat memiliki tingkat risiko Rendah atau Menengah Rendah.
  • Usaha Menengah: dapat memiliki tingkat risiko Rendah atau Menengah Rendah.
  • Usaha Besar: dapat memiliki tingkat risiko Rendah atau Menengah Rendah.

Seluruh skala usaha dalam KBLI 47727 memiliki dua kemungkinan tingkat risiko, yaitu Rendah dan Menengah Rendah. Penetapan tingkat risiko yang berlaku bagi masing-masing pelaku usaha ditentukan oleh sistem OSS berdasarkan parameter yang dievaluasi pada saat pendaftaran. Pelaku usaha tidak dapat memilih atau menentukan sendiri tingkat risiko yang akan ditetapkan.

Perizinan Berusaha

Berdasarkan data yang tersedia, perizinan berusaha untuk KBLI 47727 terdiri dari:

  • NIB (Nomor Induk Berusaha)
  • Sertifikat Standar
  • Sertifikat Standar - SERTIFIKAT STANDAR TOKO OBAT TRADISIONAL PEDAGANG LOS PASAR

Jenis perizinan yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha bergantung pada penetapan tingkat risiko yang diterima. NIB merupakan identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS. Untuk tingkat risiko yang mensyaratkan Sertifikat Standar, pelaku usaha perlu memenuhi standar yang ditetapkan, termasuk kemungkinan pemenuhan Sertifikat Standar Toko Obat Tradisional Pedagang Los Pasar apabila kegiatan usaha dilakukan di los pasar.

Jangka Waktu Penerbitan

Data yang tersedia mencantumkan jangka waktu penerbitan selama 20 hari. Informasi ini merupakan data yang tercantum dalam sistem dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam waktu tersebut. Proses penerbitan dapat dipengaruhi oleh kelengkapan dokumen, pemenuhan persyaratan, serta proses verifikasi yang berlaku pada masing-masing jenis perizinan.

Padanan dengan KBLI 2020

KBLI 47727 dalam KBLI 2025 memiliki padanan dengan beberapa kode dalam KBLI 2020, yaitu:

  • 47727 - Perdagangan Eceran Obat Tradisional Untuk Hewan
  • 47843 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Obat Tradisional
  • 47911 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Makanan, Minuman, Tembakau, Kimia, Farmasi, Kosmetik Dan Alat Laboratorium
  • 47993 - Perdagangan Eceran Keliling Bahan Kimia, Farmasi, Kosmetik Dan Alat Laboratorium

Adanya padanan dengan beberapa kode KBLI 2020 menunjukkan bahwa kegiatan yang sebelumnya tersebar di berbagai kode kini dapat berkaitan dengan KBLI 47727. Pelaku usaha yang sebelumnya terdaftar pada salah satu kode KBLI 2020 di atas perlu memverifikasi kesesuaian kegiatan usahanya dengan uraian resmi KBLI 47727.

Status Perubahan KBLI

Berdasarkan data yang tersedia, status KBLI 47727 adalah Tetap. Artinya, kode dan judul KBLI ini tidak mengalami perubahan dari KBLI 2020 ke KBLI 2025. Tidak ada informasi mengenai perubahan uraian, penggabungan, pemecahan, atau penghapusan yang tercantum dalam data yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI 47727

  • Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan benar-benar berupa perdagangan eceran obat tradisional atau obat alami yang diperuntukkan khusus bagi hewan. Jika produk yang dijual adalah obat modern berbahan kimia sintetis atau ditujukan untuk manusia, KBLI ini tidak sesuai.
  • Perhatikan bahwa tingkat risiko yang akan ditetapkan bisa berupa Rendah atau Menengah Rendah, dan hal ini akan memengaruhi jenis perizinan yang wajib dipenuhi.
  • Apabila kegiatan dilakukan di los pasar, pelaku usaha perlu mencermati persyaratan yang berkaitan dengan Sertifikat Standar Toko Obat Tradisional Pedagang Los Pasar.
  • Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 20 hari dan bersifat informatif, bukan jaminan kepastian waktu penerbitan izin.
  • Informasi mengenai modal minimum, luas lokasi usaha, jumlah tenaga kerja, dan persyaratan teknis lainnya tidak tercantum dalam data yang digunakan sebagai dasar narasi ini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KBLI 47727 mencakup penjualan obat hewan berbahan kimia modern?

Tidak. Berdasarkan uraian resmi, KBLI 47727 hanya mencakup perdagangan eceran obat tradisional atau obat alami untuk hewan. Produk berbahan kimia sintetis modern tidak termasuk dalam ruang lingkup kode ini.

Apakah semua skala usaha dalam KBLI 47727 memiliki tingkat risiko yang sama?

Tidak selalu. Data menunjukkan bahwa setiap skala usaha, mulai dari Usaha Mikro hingga Usaha Besar, dapat memiliki tingkat risiko Rendah atau Menengah Rendah. Tingkat risiko yang berlaku ditetapkan oleh sistem OSS dan tidak dapat dipilih sendiri oleh pelaku usaha.

Perizinan apa saja yang diperlukan untuk menjalankan usaha dengan KBLI 47727?

Berdasarkan data yang tersedia, perizinan berusaha yang relevan meliputi NIB, Sertifikat Standar, serta Sertifikat Standar Toko Obat Tradisional Pedagang Los Pasar. Jenis perizinan yang wajib dipenuhi bergantung pada tingkat risiko yang ditetapkan melalui sistem OSS.

Apakah KBLI 47727 mengalami perubahan dari KBLI 2020?

Tidak. Status KBLI 47727 tercatat sebagai Tetap, yang berarti kode dan judul ini tidak mengalami perubahan dari KBLI 2020 ke KBLI 2025.

Berapa lama proses penerbitan perizinan untuk KBLI 47727?

Data mencantumkan jangka waktu penerbitan selama 20 hari. Namun, informasi ini bersifat deskriptif dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti diterbitkan dalam waktu tersebut, karena prosesnya bergantung pada kelengkapan persyaratan dan verifikasi yang berlaku.