Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran berbagai macam obat tradisional atau obat alami untuk hewan.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
47727 - Perdagangan Eceran Obat Tradisional Untuk HewanPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47843 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Obat TradisionalPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47911 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Makanan, Minuman, Tembakau, Kimia, Farmasi, Kosmetik Dan Alat LaboratoriumPembatasan Perdagangan Besar/Eceran
Risiko Tertinggi
Menengah Rendah
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya.
Menyampaikan laporan dan permohonan persetujuan perubahan apabila terjadi perubahan data terhadap izin usaha yang telah terbit, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan persyaratan dan standar yang telah ditetapkan.
Surat pernyataan memiliki Penanggung Jawab Teknis Obat Hewan (PJTOH yang dilengkapi dengan pernyataan dari PJTOH, ijazah PJTOH, dan sertifikat pelatihan PJTOH.
Surat pernyataan memiliki/menguasai sarana/peralatan dan tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu.
Dokumen struktur organisasi.
Dokumen program pelatihan personel yang mencakup identifikasi kebutuhan pelatihan dan rencana pelaksanaan-nya.
Surat pernyataan memiliki layanan pengaduan konsumen.
Dokumentasi sarana: a. kebersihan b. pest control c. area karantina, penolakan (rejected) dan pelulusan (released) d. area penolakan (rejected) yang berada di lokasi yang terkunci e. ventilasi dan penerangan yang memadai f. tempat penyimpanan yang memadai sesuai dengan kriteria penyimpanan obat g. ruang penyimpanan obat hewan terpisah dengan komoditi lain h. pallet/rak untuk penyimpanan obat hewani. alat pemadam kebakaran j. alat pemantau suhu yang dikalibrasi dan k. alat pelindung diri sesuai kebutuhan
Dokumen standar operasional prosedur berupa prosedur: a. kebersihan ruangan b. pengadaan/pembelian obat hewan c. pengarsipan dokumen d. penerimaan obat hewan e. penyimpanan obat hewan f. pengeluaran obat hewan g. penanganan produk kembalian dan kadaluwarsa h. sistem K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) i. pemantauan suhu j. pemilihan jasa pest control k. pengembalian dan penarikan kembali obat hewan (recall) l. pengembalian obat hewan kepada pemasok dan m. pemusnahan obat hewan
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya.
Menyampaikan laporan dan permohonan persetujuan perubahan apabila terjadi perubahan data terhadap izin usaha yang telah terbit, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan persyaratan dan standar yang telah ditetapkan.
Surat pernyataan memiliki Penanggung Jawab Teknis Obat Hewan (PJTOH yang dilengkapi dengan pernyataan dari PJTOH, ijazah PJTOH, dan sertifikat pelatihan PJTOH.
Surat pernyataan memiliki/menguasai sarana/peralatan dan tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu.
Dokumen struktur organisasi.
Dokumen program pelatihan personel yang mencakup identifikasi kebutuhan pelatihan dan rencana pelaksanaan-nya.
Surat pernyataan memiliki layanan pengaduan konsumen.
Dokumentasi sarana: a. kebersihan b. pest control c. area karantina, penolakan (rejected) dan pelulusan (released) d. area penolakan (rejected) yang berada di lokasi yang terkunci e. ventilasi dan penerangan yang memadai f. tempat penyimpanan yang memadai sesuai dengan kriteria penyimpanan obat g. ruang penyimpanan obat hewan terpisah dengan komoditi lain h. pallet/rak untuk penyimpanan obat hewani. alat pemadam kebakaran j. alat pemantau suhu yang dikalibrasi dan k. alat pelindung diri sesuai kebutuhan
Dokumen standar operasional prosedur berupa prosedur: a. kebersihan ruangan b. pengadaan/pembelian obat hewan c. pengarsipan dokumen d. penerimaan obat hewan e. penyimpanan obat hewan f. pengeluaran obat hewan g. penanganan produk kembalian dan kadaluwarsa h. sistem K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) i. pemantauan suhu j. pemilihan jasa pest control k. pengembalian dan penarikan kembali obat hewan (recall) l. pengembalian obat hewan kepada pemasok dan m. pemusnahan obat hewan
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya.
Menyampaikan laporan dan permohonan persetujuan perubahan apabila terjadi perubahan data terhadap izin usaha yang telah terbit, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan persyaratan dan standar yang telah ditetapkan.
Surat pernyataan memiliki Penanggung Jawab Teknis Obat Hewan (PJTOH yang dilengkapi dengan pernyataan dari PJTOH, ijazah PJTOH, dan sertifikat pelatihan PJTOH.
Surat pernyataan memiliki/menguasai sarana/peralatan dan tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu.
Dokumen struktur organisasi.
Dokumen program pelatihan personel yang mencakup identifikasi kebutuhan pelatihan dan rencana pelaksanaan-nya.
Surat pernyataan memiliki layanan pengaduan konsumen.
Dokumentasi sarana: a. kebersihan b. pest control c. area karantina, penolakan (rejected) dan pelulusan (released) d. area penolakan (rejected) yang berada di lokasi yang terkunci e. ventilasi dan penerangan yang memadai f. tempat penyimpanan yang memadai sesuai dengan kriteria penyimpanan obat g. ruang penyimpanan obat hewan terpisah dengan komoditi lain h. pallet/rak untuk penyimpanan obat hewani. alat pemadam kebakaran j. alat pemantau suhu yang dikalibrasi dan k. alat pelindung diri sesuai kebutuhan
Dokumen standar operasional prosedur berupa prosedur: a. kebersihan ruangan b. pengadaan/pembelian obat hewan c. pengarsipan dokumen d. penerimaan obat hewan e. penyimpanan obat hewan f. pengeluaran obat hewan g. penanganan produk kembalian dan kadaluwarsa h. sistem K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) i. pemantauan suhu j. pemilihan jasa pest control k. pengembalian dan penarikan kembali obat hewan (recall) l. pengembalian obat hewan kepada pemasok dan m. pemusnahan obat hewan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya.
Menyampaikan laporan dan permohonan persetujuan perubahan apabila terjadi perubahan data terhadap izin usaha yang telah terbit, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan persyaratan dan standar yang telah ditetapkan.
Surat pernyataan memiliki Penanggung Jawab Teknis Obat Hewan (PJTOH yang dilengkapi dengan pernyataan dari PJTOH, ijazah PJTOH, dan sertifikat pelatihan PJTOH.
Surat pernyataan memiliki/menguasai sarana/peralatan dan tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu.
Dokumen struktur organisasi.
Dokumen program pelatihan personel yang mencakup identifikasi kebutuhan pelatihan dan rencana pelaksanaan-nya.
Surat pernyataan memiliki layanan pengaduan konsumen.
Dokumentasi sarana: a. kebersihan b. pest control c. area karantina, penolakan (rejected) dan pelulusan (released) d. area penolakan (rejected) yang berada di lokasi yang terkunci e. ventilasi dan penerangan yang memadai f. tempat penyimpanan yang memadai sesuai dengan kriteria penyimpanan obat g. ruang penyimpanan obat hewan terpisah dengan komoditi lain h. pallet/rak untuk penyimpanan obat hewani. alat pemadam kebakaran j. alat pemantau suhu yang dikalibrasi dan k. alat pelindung diri sesuai kebutuhan
Dokumen standar operasional prosedur berupa prosedur: a. kebersihan ruangan b. pengadaan/pembelian obat hewan c. pengarsipan dokumen d. penerimaan obat hewan e. penyimpanan obat hewan f. pengeluaran obat hewan g. penanganan produk kembalian dan kadaluwarsa h. sistem K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) i. pemantauan suhu j. pemilihan jasa pest control k. pengembalian dan penarikan kembali obat hewan (recall) l. pengembalian obat hewan kepada pemasok dan m. pemusnahan obat hewan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
47727
Perdagangan Eceran Obat Tradisional untuk Hewan
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47727.
KBLI 47727 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mencakup kegiatan Perdagangan Eceran Obat Tradisional untuk Hewan. Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi pelaku usaha yang menjalankan aktivitas penjualan eceran berbagai macam obat tradisional atau obat alami yang diperuntukkan bagi hewan, bukan manusia. Dengan memahami cakupan kode ini secara tepat, pelaku usaha dapat memastikan kegiatan yang didaftarkan sesuai dengan klasifikasi resmi dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS.
Berdasarkan uraian resmi, KBLI 47727 mencakup perdagangan eceran berbagai macam obat tradisional atau obat alami untuk hewan. Ruang lingkup ini berfokus pada penjualan secara eceran, artinya produk dijual langsung kepada konsumen akhir, bukan dalam bentuk perdagangan besar atau distribusi antarpedagang.
Kegiatan utama dalam kode ini adalah penjualan obat dengan karakteristik tradisional atau alami, yaitu produk yang berasal dari bahan-bahan alami dan difungsikan sebagai obat bagi hewan. Aspek penting yang membatasi ruang lingkup ini adalah dua unsur yang harus terpenuhi secara bersamaan: sifat eceran dari transaksi, dan peruntukan produk untuk hewan.
Kegiatan yang secara langsung dan logis termasuk dalam KBLI 47727 antara lain:
Terdapat sejumlah kegiatan yang perlu dibedakan dari KBLI 47727 agar pelaku usaha tidak salah mengklasifikasikan usahanya:
Berikut beberapa contoh penerapan kegiatan usaha yang dapat dikaitkan secara langsung dengan uraian resmi KBLI 47727:
Semua contoh di atas diturunkan dari unsur-unsur yang tersebut dalam uraian resmi: eceran, obat tradisional atau alami, dan peruntukan untuk hewan.
Dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko, KBLI 47727 memiliki kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:
Seluruh skala usaha dalam KBLI 47727 memiliki dua kemungkinan tingkat risiko, yaitu Rendah dan Menengah Rendah. Penetapan tingkat risiko yang berlaku bagi masing-masing pelaku usaha ditentukan oleh sistem OSS berdasarkan parameter yang dievaluasi pada saat pendaftaran. Pelaku usaha tidak dapat memilih atau menentukan sendiri tingkat risiko yang akan ditetapkan.
Berdasarkan data yang tersedia, perizinan berusaha untuk KBLI 47727 terdiri dari:
Jenis perizinan yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha bergantung pada penetapan tingkat risiko yang diterima. NIB merupakan identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS. Untuk tingkat risiko yang mensyaratkan Sertifikat Standar, pelaku usaha perlu memenuhi standar yang ditetapkan, termasuk kemungkinan pemenuhan Sertifikat Standar Toko Obat Tradisional Pedagang Los Pasar apabila kegiatan usaha dilakukan di los pasar.
Data yang tersedia mencantumkan jangka waktu penerbitan selama 20 hari. Informasi ini merupakan data yang tercantum dalam sistem dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam waktu tersebut. Proses penerbitan dapat dipengaruhi oleh kelengkapan dokumen, pemenuhan persyaratan, serta proses verifikasi yang berlaku pada masing-masing jenis perizinan.
KBLI 47727 dalam KBLI 2025 memiliki padanan dengan beberapa kode dalam KBLI 2020, yaitu:
Adanya padanan dengan beberapa kode KBLI 2020 menunjukkan bahwa kegiatan yang sebelumnya tersebar di berbagai kode kini dapat berkaitan dengan KBLI 47727. Pelaku usaha yang sebelumnya terdaftar pada salah satu kode KBLI 2020 di atas perlu memverifikasi kesesuaian kegiatan usahanya dengan uraian resmi KBLI 47727.
Berdasarkan data yang tersedia, status KBLI 47727 adalah Tetap. Artinya, kode dan judul KBLI ini tidak mengalami perubahan dari KBLI 2020 ke KBLI 2025. Tidak ada informasi mengenai perubahan uraian, penggabungan, pemecahan, atau penghapusan yang tercantum dalam data yang digunakan.
Tidak. Berdasarkan uraian resmi, KBLI 47727 hanya mencakup perdagangan eceran obat tradisional atau obat alami untuk hewan. Produk berbahan kimia sintetis modern tidak termasuk dalam ruang lingkup kode ini.
Tidak selalu. Data menunjukkan bahwa setiap skala usaha, mulai dari Usaha Mikro hingga Usaha Besar, dapat memiliki tingkat risiko Rendah atau Menengah Rendah. Tingkat risiko yang berlaku ditetapkan oleh sistem OSS dan tidak dapat dipilih sendiri oleh pelaku usaha.
Berdasarkan data yang tersedia, perizinan berusaha yang relevan meliputi NIB, Sertifikat Standar, serta Sertifikat Standar Toko Obat Tradisional Pedagang Los Pasar. Jenis perizinan yang wajib dipenuhi bergantung pada tingkat risiko yang ditetapkan melalui sistem OSS.
Tidak. Status KBLI 47727 tercatat sebagai Tetap, yang berarti kode dan judul ini tidak mengalami perubahan dari KBLI 2020 ke KBLI 2025.
Data mencantumkan jangka waktu penerbitan selama 20 hari. Namun, informasi ini bersifat deskriptif dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti diterbitkan dalam waktu tersebut, karena prosesnya bergantung pada kelengkapan persyaratan dan verifikasi yang berlaku.