KBLI 47726

Perdagangan Eceran Barang Dan Obat Farmasi Untuk Hewan Di Apotik Dan Bukan Di Apotik

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang dan obat farmasi untuk hewan seperti obat-obatan yang berbentuk jadi (sediaan), misalnya dalam serbuk, tablet, kapsul, salep, bubuk, larutan, suspensi, aerosol, dan lainnya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 47726
GPerdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor

Pengertian KBLI 47726

KBLI 47726 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha perdagangan eceran khusus alat laboratorium, farmasi, dan kedokteran di toko. KBLI ini menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem OSS (Online Single Submission). Pemahaman mengenai KBLI 47726 sangat diperlukan bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang perdagangan alat laboratorium, farmasi, dan kedokteran agar dapat menjalankan operasional bisnis secara legal dan sesuai regulasi.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47726

Ruang lingkup KBLI 47726 meliputi kegiatan perdagangan eceran alat laboratorium, farmasi, dan kedokteran yang dilakukan di toko fisik. Kegiatan ini mencakup penjualan berbagai alat dan perlengkapan medis, farmasi, serta laboratorium yang digunakan oleh rumah sakit, klinik, laboratorium, apotek, dan institusi kesehatan lainnya. KBLI 47726 tidak mencakup perdagangan alat-alat tersebut secara grosir atau melalui media elektronik (online).

Contoh Jenis Usaha KBLI 47726

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 47726 antara lain:

  • Toko alat kesehatan yang menjual perlengkapan medis seperti stetoskop, termometer, tensimeter, dan alat bantu pernapasan secara eceran.
  • Toko alat laboratorium yang menyediakan mikroskop, tabung reaksi, pipet, dan perlengkapan laboratorium lainnya.
  • Toko perlengkapan farmasi yang menjual alat bantu farmasi seperti mortar, timbangan obat, dan botol obat.
  • Gerai alat diagnostik medis, seperti alat tes gula darah dan alat tes kehamilan.

Seluruh usaha tersebut wajib memilih KBLI 47726 saat melakukan perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 47726

Setiap pelaku usaha yang bergerak dalam bidang perdagangan eceran alat laboratorium, farmasi, dan kedokteran wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi yang memfasilitasi proses perizinan secara terintegrasi dan efisien. Dengan memilih KBLI 47726 pada saat pengajuan perizinan, pelaku usaha akan mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan izin usaha yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses ini memastikan bahwa usaha berjalan secara legal dan mendapatkan pengakuan dari pemerintah.

Selain NIB dan izin usaha, pelaku usaha juga perlu memperhatikan persyaratan tambahan, seperti sertifikat kelayakan alat kesehatan, izin edar produk, serta pemenuhan standar keamanan dan kesehatan yang berlaku.

Ketentuan Penggabungan KBLI 47726

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 47726 dengan kode KBLI lain dalam satu NIB. Dengan demikian, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47726 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan kebutuhan dan jenis kegiatan usaha yang dijalankan. Penggabungan ini memungkinkan pelaku usaha untuk memperluas cakupan bisnis dan memaksimalkan potensi pasar, asalkan seluruh kegiatan usaha tetap memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.