← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

47726 - Perdagangan Eceran Obat Farmasi untuk Hewan

Kelompok ini mencakup perdagangan eceran obat farmasi untuk hewan, misalnya dalam serbuk, tablet, kapsul, salep, bubuk, larutan, suspensi, dan aerosol. Kelompok ini juga mencakup perdagangan eceran obat untuk ikan.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

47726 - Perdagangan Eceran Barang Dan Obat Farmasi Untuk Hewan Di Apotik Dan Bukan Di ApotikPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47842 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar FarmasiPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47911 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Makanan, Minuman, Tembakau, Kimia, Farmasi, Kosmetik Dan Alat LaboratoriumPembatasan Perdagangan Besar/Eceran

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Apotek veteriner, depo obat hewan, pet shop, poultry shop dan toko obat hewan

Usaha Kecil

TinggiIzin20 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Surat pernyataan memiliki Penanggung Jawab Teknis Obat Hewan (PJTOH) yang dilengkapi dengan pernyataan dari PJTOH, ijazah PJTOH, dan sertifikat pelatihan PJTOH

Jangka Waktu: 20 Hari

2

Surat pernyataan memiliki/ menguasai sarana/ peralatan dan tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu

Jangka Waktu: 20 Hari

3

Dokumen struktur organisasi

Jangka Waktu: 20 Hari

4

Dokumen program pelatihan personel yang mencakup identifikasi kebutuhan pelatihan dan rencana pelaksanaannya

Jangka Waktu: 20 Hari

5

Surat pernyataan memiliki layanan pengaduan konsumen

Jangka Waktu: 20 Hari

6

Dokumentasi sarana: a. Kebersihan b. pest control c. area karantina, penolakan (rejected) dan pelulusan (released) d. area penolakan (rejected) yang berada di lokasi yang terkunci e. ventilasi dan penerangan yang memadai f. tempat penyimpanan yang memadai sesuai dengan kriteria penyimpanan obat g. ruang penyimpanan obat hewan terpisah dengan komoditi lain h. pallet/ rak untuk penyimpanan obat hewani. alat pemadam kebakaran j. alat pemantau suhu yang dikalibrasi k. alat pelindung diri sesuai kebutuhan

Jangka Waktu: 20 Hari

7

Dokumen standar operasional prosedur berupa prosedur: a. kebersihan ruangan b. pengadaan/pembelian obat hewan c. pengarsipan dokumen d. penerimaan obat hewan e. penyimpanan obat hewan f. Pengeluaran obat hewan g. penanganan produk Kembalian dan kadaluwarsa h. sistem K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) i. pemantauan suhu j. pemilihan jasa pest control k. pengembalian dan penarikan kembali obat hewan (recall) l. pengembalian obat hewan kepada pemasok m. pemusnahan obat hewan n. pengiriman obat dari produsen, pelabuhan/ bandara ke customer tanpa melalui sarana penyimpanan perusahaan importir

Jangka Waktu: 20 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya.

Jangka Waktu: 20 Hari

2

Menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan persyaratan dan standar yang telah ditetapkan.

Jangka Waktu: 20 Hari

3

Menyampaikan laporan permohonan persetujuan perubahan apabila terjadi perubahan data terhadap izin usaha yang telah terbit.

Jangka Waktu: 20 Hari

Usaha Menengah

TinggiIzin20 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Surat pernyataan memiliki Penanggung Jawab Teknis Obat Hewan (PJTOH) yang dilengkapi dengan pernyataan dari PJTOH, ijazah PJTOH, dan sertifikat pelatihan PJTOH

Jangka Waktu: 20 Hari

2

Surat pernyataan memiliki/ menguasai sarana/ peralatan dan tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu

Jangka Waktu: 20 Hari

3

Dokumen struktur organisasi

Jangka Waktu: 20 Hari

4

Dokumen program pelatihan personel yang mencakup identifikasi kebutuhan pelatihan dan rencana pelaksanaannya

Jangka Waktu: 20 Hari

5

Surat pernyataan memiliki layanan pengaduan konsumen

Jangka Waktu: 20 Hari

6

Dokumentasi sarana: a. Kebersihan b. pest control c. area karantina, penolakan (rejected) dan pelulusan (released) d. area penolakan (rejected) yang berada di lokasi yang terkunci e. ventilasi dan penerangan yang memadai f. tempat penyimpanan yang memadai sesuai dengan kriteria penyimpanan obat g. ruang penyimpanan obat hewan terpisah dengan komoditi lain h. pallet/ rak untuk penyimpanan obat hewani. alat pemadam kebakaran j. alat pemantau suhu yang dikalibrasi k. alat pelindung diri sesuai kebutuhan

Jangka Waktu: 20 Hari

7

Dokumen standar operasional prosedur berupa prosedur: a. kebersihan ruangan b. pengadaan/pembelian obat hewan c. pengarsipan dokumen d. penerimaan obat hewan e. penyimpanan obat hewan f. Pengeluaran obat hewan g. penanganan produk Kembalian dan kadaluwarsa h. sistem K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) i. pemantauan suhu j. pemilihan jasa pest control k. pengembalian dan penarikan kembali obat hewan (recall) l. pengembalian obat hewan kepada pemasok m. pemusnahan obat hewan n. pengiriman obat dari produsen, pelabuhan/ bandara ke customer tanpa melalui sarana penyimpanan perusahaan importir

Jangka Waktu: 20 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya.

Jangka Waktu: 20 Hari

2

Menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan persyaratan dan standar yang telah ditetapkan.

Jangka Waktu: 20 Hari

3

Menyampaikan laporan permohonan persetujuan perubahan apabila terjadi perubahan data terhadap izin usaha yang telah terbit.

Jangka Waktu: 20 Hari

Usaha Besar

TinggiIzin20 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat pernyataan memiliki Penanggung Jawab Teknis Obat Hewan (PJTOH) yang dilengkapi dengan pernyataan dari PJTOH, ijazah PJTOH, dan sertifikat pelatihan PJTOH

Jangka Waktu: 20 Hari

2

Surat pernyataan memiliki/ menguasai sarana/ peralatan dan tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu

Jangka Waktu: 20 Hari

3

Dokumen struktur organisasi

Jangka Waktu: 20 Hari

4

Dokumen program pelatihan personel yang mencakup identifikasi kebutuhan pelatihan dan rencana pelaksanaannya

Jangka Waktu: 20 Hari

5

Surat pernyataan memiliki layanan pengaduan konsumen

Jangka Waktu: 20 Hari

6

Dokumentasi sarana: a. Kebersihan b. pest control c. area karantina, penolakan (rejected) dan pelulusan (released) d. area penolakan (rejected) yang berada di lokasi yang terkunci e. ventilasi dan penerangan yang memadai f. tempat penyimpanan yang memadai sesuai dengan kriteria penyimpanan obat g. ruang penyimpanan obat hewan terpisah dengan komoditi lain h. pallet/ rak untuk penyimpanan obat hewani. alat pemadam kebakaran j. alat pemantau suhu yang dikalibrasi k. alat pelindung diri sesuai kebutuhan

Jangka Waktu: 20 Hari

7

Dokumen standar operasional prosedur berupa prosedur: a. kebersihan ruangan b. pengadaan/pembelian obat hewan c. pengarsipan dokumen d. penerimaan obat hewan e. penyimpanan obat hewan f. Pengeluaran obat hewan g. penanganan produk Kembalian dan kadaluwarsa h. sistem K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) i. pemantauan suhu j. pemilihan jasa pest control k. pengembalian dan penarikan kembali obat hewan (recall) l. pengembalian obat hewan kepada pemasok m. pemusnahan obat hewan n. pengiriman obat dari produsen, pelabuhan/ bandara ke customer tanpa melalui sarana penyimpanan perusahaan importir

Jangka Waktu: 20 Hari

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya.

Jangka Waktu: 20 Hari

2

Menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan persyaratan dan standar yang telah ditetapkan.

Jangka Waktu: 20 Hari

3

Menyampaikan laporan permohonan persetujuan perubahan apabila terjadi perubahan data terhadap izin usaha yang telah terbit.

Jangka Waktu: 20 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 47726?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

47726

Perdagangan Eceran Obat Farmasi untuk Hewan

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 47726: Perdagangan Eceran Obat Farmasi untuk Hewan

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47726.

Pengertian KBLI 47726

KBLI 47726 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mencakup kegiatan Perdagangan Eceran Obat Farmasi untuk Hewan. Kode ini digunakan untuk mengklasifikasikan usaha yang menjual secara eceran berbagai bentuk sediaan obat farmasi yang diperuntukkan bagi hewan, termasuk hewan peliharaan maupun hewan ternak. Dalam sistem OSS berbasis risiko, kode ini menjadi dasar penetapan jenis perizinan berusaha yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum menjalankan kegiatan perdagangan tersebut.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47726

Berdasarkan uraian resmi, KBLI 47726 mencakup perdagangan eceran obat farmasi untuk hewan dalam berbagai bentuk sediaan, yaitu serbuk, tablet, kapsul, salep, bubuk, larutan, suspensi, dan aerosol. Selain itu, kelompok ini juga secara eksplisit mencakup perdagangan eceran obat untuk ikan.

Ruang lingkup ini bersifat spesifik pada kegiatan eceran, artinya penjualan dilakukan langsung kepada konsumen akhir dalam satuan atau jumlah kecil, bukan dalam skala grosir atau distribusi besar.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 47726

Kegiatan yang secara langsung masuk dalam cakupan KBLI 47726 meliputi:

  • Perdagangan eceran obat farmasi untuk hewan dalam bentuk serbuk dan bubuk.
  • Perdagangan eceran obat farmasi untuk hewan dalam bentuk tablet dan kapsul.
  • Perdagangan eceran obat farmasi untuk hewan dalam bentuk salep.
  • Perdagangan eceran obat farmasi untuk hewan dalam bentuk larutan dan suspensi.
  • Perdagangan eceran obat farmasi untuk hewan dalam bentuk aerosol.
  • Perdagangan eceran obat untuk ikan dalam berbagai bentuk sediaan.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi KBLI 47726 tidak secara eksplisit menyebutkan pengecualian kegiatan tertentu. Namun, berdasarkan padanan KBLI 2020, terdapat beberapa kode yang perlu dibedakan dari KBLI 47726:

  • KBLI 2020 47726 sebelumnya berjudul "Perdagangan Eceran Barang Dan Obat Farmasi Untuk Hewan Di Apotik Dan Bukan Di Apotik", yang cakupannya lebih luas karena turut mencakup barang farmasi, bukan hanya obat.
  • KBLI 2020 47842 mencakup perdagangan eceran kaki lima dan los pasar untuk komoditi farmasi, yang merupakan saluran penjualan yang berbeda.
  • KBLI 2020 47911 mencakup perdagangan eceran melalui media untuk komoditi farmasi, yang merujuk pada saluran penjualan daring atau melalui media tertentu.
  • KBLI 2020 47993 mencakup perdagangan eceran keliling bahan kimia, farmasi, kosmetik, dan alat laboratorium.

Pelaku usaha perlu memperhatikan perbedaan saluran dan cakupan komoditi agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pemilihan kode KBLI yang didaftarkan pada sistem OSS.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Berikut adalah contoh penerapan kegiatan usaha yang dapat diturunkan secara langsung dari uraian resmi KBLI 47726:

  • Toko yang menjual obat cacing dalam bentuk tablet kepada pemilik hewan ternak atau hewan peliharaan secara eceran.
  • Gerai yang menyediakan salep antibiotik untuk hewan dan menjualnya langsung kepada konsumen akhir.
  • Usaha eceran yang menjual larutan vitamin atau suplemen untuk ikan hias maupun ikan konsumsi dalam kemasan kecil.
  • Toko hewan yang menjual obat antiparasit berbentuk aerosol untuk digunakan langsung oleh pemilik hewan.
  • Usaha yang menyediakan obat berbentuk suspensi atau kapsul untuk ayam, sapi, atau hewan peliharaan lainnya secara eceran.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Dalam sistem OSS berbasis risiko, KBLI 47726 memiliki kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang beragam. Data menunjukkan bahwa setiap skala usaha dapat memiliki lebih dari satu tingkat risiko, yang berarti penetapan risiko akhir bergantung pada hasil evaluasi dalam sistem perizinan, bukan ditentukan secara seragam berdasarkan skala saja.

Berikut seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tersedia dalam data KBLI 47726:

  • Usaha Mikro: dapat ditetapkan dengan tingkat risiko Rendah, Menengah Rendah, atau Tinggi.
  • Usaha Kecil: dapat ditetapkan dengan tingkat risiko Rendah, Menengah Rendah, atau Tinggi.
  • Usaha Menengah: dapat ditetapkan dengan tingkat risiko Rendah, Menengah Rendah, atau Tinggi.
  • Usaha Besar: dapat ditetapkan dengan tingkat risiko Rendah, Menengah Rendah, atau Tinggi.

Dengan adanya tiga kemungkinan tingkat risiko pada setiap skala usaha, pelaku usaha tidak dapat mengasumsikan tingkat risiko tertentu sebelum melalui proses penetapan dalam sistem OSS. Tingkat risiko yang ditetapkan akan menentukan jenis perizinan berusaha yang wajib dipenuhi.

Perizinan Berusaha

Berdasarkan data yang tersedia, perizinan berusaha untuk KBLI 47726 mencakup tiga jenis dokumen, yaitu:

  • Izin — jenis perizinan berusaha yang diperlukan sesuai penetapan risiko.
  • NIB (Nomor Induk Berusaha) — identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS dan menjadi syarat dasar dalam proses perizinan.
  • Sertifikat Standar — khususnya Sertifikat Standar Pedagang Besar Obat Tradisional, sebagaimana tercantum dalam data perizinan KBLI ini.

Pelaku usaha perlu memperhatikan bahwa perizinan yang berlaku dapat bervariasi tergantung pada kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang ditetapkan oleh sistem OSS pada saat pendaftaran.

Jangka Waktu Penerbitan

Data KBLI 47726 mencantumkan dua jangka waktu penerbitan, yaitu 20 hari dan 9 hari. Informasi ini merupakan data yang tercantum dalam sistem dan tidak dapat diperlakukan sebagai jaminan atau service level agreement atas penerbitan perizinan. Waktu aktual penerbitan dapat dipengaruhi oleh kelengkapan dokumen, proses verifikasi, serta ketentuan yang berlaku dalam sistem OSS pada saat pengajuan dilakukan.

Padanan dengan KBLI 2020

KBLI 47726 dalam KBLI 2025 memiliki padanan dengan beberapa kode dalam KBLI 2020, yaitu:

  • 47726 — Perdagangan Eceran Barang Dan Obat Farmasi Untuk Hewan Di Apotik Dan Bukan Di Apotik
  • 47842 — Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Farmasi
  • 47911 — Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Makanan, Minuman, Tembakau, Kimia, Farmasi, Kosmetik Dan Alat Laboratorium
  • 47993 — Perdagangan Eceran Keliling Bahan Kimia, Farmasi, Kosmetik Dan Alat Laboratorium

Padanan ini menunjukkan bahwa KBLI 47726 dalam KBLI 2025 mengkonsolidasikan beberapa saluran perdagangan eceran farmasi hewan yang sebelumnya tersebar di beberapa kode berbeda dalam KBLI 2020.

Status Perubahan KBLI

Berdasarkan data yang tersedia, kolom jenis perubahan untuk KBLI 47726 tidak mencantumkan keterangan perubahan tertentu. Informasi lebih lanjut mengenai jenis dan detail perubahan yang diterapkan pada kode ini tidak tersedia dalam data yang digunakan sebagai acuan narasi ini.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI 47726

  • Pastikan kegiatan usaha yang akan dijalankan benar-benar berupa perdagangan eceran obat farmasi untuk hewan, bukan perdagangan besar atau distribusi.
  • Perhatikan bahwa setiap skala usaha dalam KBLI 47726 dapat ditetapkan dengan lebih dari satu tingkat risiko dalam sistem OSS, sehingga jenis perizinan yang berlaku perlu dikonfirmasi melalui proses penetapan pada sistem.
  • Siapkan dokumen yang dibutuhkan untuk memperoleh NIB, Izin, dan Sertifikat Standar Pedagang Besar Obat Tradisional sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Apabila kegiatan usaha mencakup saluran penjualan yang berbeda, seperti penjualan daring atau penjualan keliling, perlu dikaji apakah kode KBLI yang tepat sesuai dengan masing-masing saluran tersebut berdasarkan padanan dalam data.
  • Jangka waktu penerbitan perizinan yang tercantum dalam data tidak bersifat mengikat sebagai jaminan; kelengkapan dokumen dan proses verifikasi dapat memengaruhi waktu aktual penerbitan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KBLI 47726 hanya mencakup obat untuk hewan darat saja?

Tidak. Berdasarkan uraian resmi, KBLI 47726 secara eksplisit juga mencakup perdagangan eceran obat untuk ikan, sehingga tidak terbatas pada hewan darat saja.

Apakah semua skala usaha pada KBLI 47726 memiliki tingkat risiko yang sama?

Tidak. Data menunjukkan bahwa setiap skala usaha, mulai dari Usaha Mikro hingga Usaha Besar, dapat ditetapkan dengan tingkat risiko Rendah, Menengah Rendah, atau Tinggi. Penetapan tingkat risiko dilakukan melalui sistem OSS dan tidak bersifat seragam untuk seluruh skala usaha.

Perizinan apa saja yang wajib dipenuhi untuk menjalankan usaha dengan KBLI 47726?

Berdasarkan data yang tersedia, perizinan berusaha untuk KBLI 47726 mencakup Izin, NIB, dan Sertifikat Standar Pedagang Besar Obat Tradisional. Jenis perizinan yang berlaku bagi masing-masing pelaku usaha dapat berbeda tergantung pada penetapan skala dan tingkat risiko dalam sistem OSS.

Apakah ada perbedaan antara KBLI 47726 dalam KBLI 2025 dan KBLI 2020?

Dalam KBLI 2020, kegiatan perdagangan eceran farmasi hewan tersebar di beberapa kode, antara lain kode 47726, 47842, 47911, dan 47993, dengan cakupan saluran distribusi yang berbeda-beda. Dalam KBLI 2025, kode 47726 difokuskan khusus pada obat farmasi untuk hewan. Data yang tersedia tidak mencantumkan keterangan jenis perubahan secara spesifik.

Apakah jangka waktu 20 hari dan 9 hari merupakan jaminan penerbitan perizinan?

Tidak. Kedua angka tersebut merupakan informasi yang tercantum dalam data KBLI dan tidak dapat diperlakukan sebagai jaminan penerbitan. Waktu aktual penerbitan perizinan bergantung pada kelengkapan dokumen dan proses verifikasi yang berlaku dalam sistem OSS.