Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran obat farmasi untuk hewan, misalnya dalam serbuk, tablet, kapsul, salep, bubuk, larutan, suspensi, dan aerosol. Kelompok ini juga mencakup perdagangan eceran obat untuk ikan.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
47726 - Perdagangan Eceran Barang Dan Obat Farmasi Untuk Hewan Di Apotik Dan Bukan Di ApotikPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47842 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar FarmasiPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47911 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Makanan, Minuman, Tembakau, Kimia, Farmasi, Kosmetik Dan Alat LaboratoriumPembatasan Perdagangan Besar/Eceran
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Surat pernyataan memiliki Penanggung Jawab Teknis Obat Hewan (PJTOH) yang dilengkapi dengan pernyataan dari PJTOH, ijazah PJTOH, dan sertifikat pelatihan PJTOH
Jangka Waktu: 20 Hari
Surat pernyataan memiliki/ menguasai sarana/ peralatan dan tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu
Jangka Waktu: 20 Hari
Dokumen struktur organisasi
Jangka Waktu: 20 Hari
Dokumen program pelatihan personel yang mencakup identifikasi kebutuhan pelatihan dan rencana pelaksanaannya
Jangka Waktu: 20 Hari
Surat pernyataan memiliki layanan pengaduan konsumen
Jangka Waktu: 20 Hari
Dokumentasi sarana: a. Kebersihan b. pest control c. area karantina, penolakan (rejected) dan pelulusan (released) d. area penolakan (rejected) yang berada di lokasi yang terkunci e. ventilasi dan penerangan yang memadai f. tempat penyimpanan yang memadai sesuai dengan kriteria penyimpanan obat g. ruang penyimpanan obat hewan terpisah dengan komoditi lain h. pallet/ rak untuk penyimpanan obat hewani. alat pemadam kebakaran j. alat pemantau suhu yang dikalibrasi k. alat pelindung diri sesuai kebutuhan
Jangka Waktu: 20 Hari
Dokumen standar operasional prosedur berupa prosedur: a. kebersihan ruangan b. pengadaan/pembelian obat hewan c. pengarsipan dokumen d. penerimaan obat hewan e. penyimpanan obat hewan f. Pengeluaran obat hewan g. penanganan produk Kembalian dan kadaluwarsa h. sistem K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) i. pemantauan suhu j. pemilihan jasa pest control k. pengembalian dan penarikan kembali obat hewan (recall) l. pengembalian obat hewan kepada pemasok m. pemusnahan obat hewan n. pengiriman obat dari produsen, pelabuhan/ bandara ke customer tanpa melalui sarana penyimpanan perusahaan importir
Jangka Waktu: 20 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya.
Jangka Waktu: 20 Hari
Menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan persyaratan dan standar yang telah ditetapkan.
Jangka Waktu: 20 Hari
Menyampaikan laporan permohonan persetujuan perubahan apabila terjadi perubahan data terhadap izin usaha yang telah terbit.
Jangka Waktu: 20 Hari
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Surat pernyataan memiliki Penanggung Jawab Teknis Obat Hewan (PJTOH) yang dilengkapi dengan pernyataan dari PJTOH, ijazah PJTOH, dan sertifikat pelatihan PJTOH
Jangka Waktu: 20 Hari
Surat pernyataan memiliki/ menguasai sarana/ peralatan dan tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu
Jangka Waktu: 20 Hari
Dokumen struktur organisasi
Jangka Waktu: 20 Hari
Dokumen program pelatihan personel yang mencakup identifikasi kebutuhan pelatihan dan rencana pelaksanaannya
Jangka Waktu: 20 Hari
Surat pernyataan memiliki layanan pengaduan konsumen
Jangka Waktu: 20 Hari
Dokumentasi sarana: a. Kebersihan b. pest control c. area karantina, penolakan (rejected) dan pelulusan (released) d. area penolakan (rejected) yang berada di lokasi yang terkunci e. ventilasi dan penerangan yang memadai f. tempat penyimpanan yang memadai sesuai dengan kriteria penyimpanan obat g. ruang penyimpanan obat hewan terpisah dengan komoditi lain h. pallet/ rak untuk penyimpanan obat hewani. alat pemadam kebakaran j. alat pemantau suhu yang dikalibrasi k. alat pelindung diri sesuai kebutuhan
Jangka Waktu: 20 Hari
Dokumen standar operasional prosedur berupa prosedur: a. kebersihan ruangan b. pengadaan/pembelian obat hewan c. pengarsipan dokumen d. penerimaan obat hewan e. penyimpanan obat hewan f. Pengeluaran obat hewan g. penanganan produk Kembalian dan kadaluwarsa h. sistem K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) i. pemantauan suhu j. pemilihan jasa pest control k. pengembalian dan penarikan kembali obat hewan (recall) l. pengembalian obat hewan kepada pemasok m. pemusnahan obat hewan n. pengiriman obat dari produsen, pelabuhan/ bandara ke customer tanpa melalui sarana penyimpanan perusahaan importir
Jangka Waktu: 20 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya.
Jangka Waktu: 20 Hari
Menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan persyaratan dan standar yang telah ditetapkan.
Jangka Waktu: 20 Hari
Menyampaikan laporan permohonan persetujuan perubahan apabila terjadi perubahan data terhadap izin usaha yang telah terbit.
Jangka Waktu: 20 Hari
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat pernyataan memiliki Penanggung Jawab Teknis Obat Hewan (PJTOH) yang dilengkapi dengan pernyataan dari PJTOH, ijazah PJTOH, dan sertifikat pelatihan PJTOH
Jangka Waktu: 20 Hari
Surat pernyataan memiliki/ menguasai sarana/ peralatan dan tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu
Jangka Waktu: 20 Hari
Dokumen struktur organisasi
Jangka Waktu: 20 Hari
Dokumen program pelatihan personel yang mencakup identifikasi kebutuhan pelatihan dan rencana pelaksanaannya
Jangka Waktu: 20 Hari
Surat pernyataan memiliki layanan pengaduan konsumen
Jangka Waktu: 20 Hari
Dokumentasi sarana: a. Kebersihan b. pest control c. area karantina, penolakan (rejected) dan pelulusan (released) d. area penolakan (rejected) yang berada di lokasi yang terkunci e. ventilasi dan penerangan yang memadai f. tempat penyimpanan yang memadai sesuai dengan kriteria penyimpanan obat g. ruang penyimpanan obat hewan terpisah dengan komoditi lain h. pallet/ rak untuk penyimpanan obat hewani. alat pemadam kebakaran j. alat pemantau suhu yang dikalibrasi k. alat pelindung diri sesuai kebutuhan
Jangka Waktu: 20 Hari
Dokumen standar operasional prosedur berupa prosedur: a. kebersihan ruangan b. pengadaan/pembelian obat hewan c. pengarsipan dokumen d. penerimaan obat hewan e. penyimpanan obat hewan f. Pengeluaran obat hewan g. penanganan produk Kembalian dan kadaluwarsa h. sistem K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) i. pemantauan suhu j. pemilihan jasa pest control k. pengembalian dan penarikan kembali obat hewan (recall) l. pengembalian obat hewan kepada pemasok m. pemusnahan obat hewan n. pengiriman obat dari produsen, pelabuhan/ bandara ke customer tanpa melalui sarana penyimpanan perusahaan importir
Jangka Waktu: 20 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya.
Jangka Waktu: 20 Hari
Menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan persyaratan dan standar yang telah ditetapkan.
Jangka Waktu: 20 Hari
Menyampaikan laporan permohonan persetujuan perubahan apabila terjadi perubahan data terhadap izin usaha yang telah terbit.
Jangka Waktu: 20 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
47726
Perdagangan Eceran Obat Farmasi untuk Hewan
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47726.
KBLI 47726 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mencakup kegiatan Perdagangan Eceran Obat Farmasi untuk Hewan. Kode ini digunakan untuk mengklasifikasikan usaha yang menjual secara eceran berbagai bentuk sediaan obat farmasi yang diperuntukkan bagi hewan, termasuk hewan peliharaan maupun hewan ternak. Dalam sistem OSS berbasis risiko, kode ini menjadi dasar penetapan jenis perizinan berusaha yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum menjalankan kegiatan perdagangan tersebut.
Berdasarkan uraian resmi, KBLI 47726 mencakup perdagangan eceran obat farmasi untuk hewan dalam berbagai bentuk sediaan, yaitu serbuk, tablet, kapsul, salep, bubuk, larutan, suspensi, dan aerosol. Selain itu, kelompok ini juga secara eksplisit mencakup perdagangan eceran obat untuk ikan.
Ruang lingkup ini bersifat spesifik pada kegiatan eceran, artinya penjualan dilakukan langsung kepada konsumen akhir dalam satuan atau jumlah kecil, bukan dalam skala grosir atau distribusi besar.
Kegiatan yang secara langsung masuk dalam cakupan KBLI 47726 meliputi:
Uraian resmi KBLI 47726 tidak secara eksplisit menyebutkan pengecualian kegiatan tertentu. Namun, berdasarkan padanan KBLI 2020, terdapat beberapa kode yang perlu dibedakan dari KBLI 47726:
Pelaku usaha perlu memperhatikan perbedaan saluran dan cakupan komoditi agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pemilihan kode KBLI yang didaftarkan pada sistem OSS.
Berikut adalah contoh penerapan kegiatan usaha yang dapat diturunkan secara langsung dari uraian resmi KBLI 47726:
Dalam sistem OSS berbasis risiko, KBLI 47726 memiliki kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang beragam. Data menunjukkan bahwa setiap skala usaha dapat memiliki lebih dari satu tingkat risiko, yang berarti penetapan risiko akhir bergantung pada hasil evaluasi dalam sistem perizinan, bukan ditentukan secara seragam berdasarkan skala saja.
Berikut seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tersedia dalam data KBLI 47726:
Dengan adanya tiga kemungkinan tingkat risiko pada setiap skala usaha, pelaku usaha tidak dapat mengasumsikan tingkat risiko tertentu sebelum melalui proses penetapan dalam sistem OSS. Tingkat risiko yang ditetapkan akan menentukan jenis perizinan berusaha yang wajib dipenuhi.
Berdasarkan data yang tersedia, perizinan berusaha untuk KBLI 47726 mencakup tiga jenis dokumen, yaitu:
Pelaku usaha perlu memperhatikan bahwa perizinan yang berlaku dapat bervariasi tergantung pada kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang ditetapkan oleh sistem OSS pada saat pendaftaran.
Data KBLI 47726 mencantumkan dua jangka waktu penerbitan, yaitu 20 hari dan 9 hari. Informasi ini merupakan data yang tercantum dalam sistem dan tidak dapat diperlakukan sebagai jaminan atau service level agreement atas penerbitan perizinan. Waktu aktual penerbitan dapat dipengaruhi oleh kelengkapan dokumen, proses verifikasi, serta ketentuan yang berlaku dalam sistem OSS pada saat pengajuan dilakukan.
KBLI 47726 dalam KBLI 2025 memiliki padanan dengan beberapa kode dalam KBLI 2020, yaitu:
Padanan ini menunjukkan bahwa KBLI 47726 dalam KBLI 2025 mengkonsolidasikan beberapa saluran perdagangan eceran farmasi hewan yang sebelumnya tersebar di beberapa kode berbeda dalam KBLI 2020.
Berdasarkan data yang tersedia, kolom jenis perubahan untuk KBLI 47726 tidak mencantumkan keterangan perubahan tertentu. Informasi lebih lanjut mengenai jenis dan detail perubahan yang diterapkan pada kode ini tidak tersedia dalam data yang digunakan sebagai acuan narasi ini.
Tidak. Berdasarkan uraian resmi, KBLI 47726 secara eksplisit juga mencakup perdagangan eceran obat untuk ikan, sehingga tidak terbatas pada hewan darat saja.
Tidak. Data menunjukkan bahwa setiap skala usaha, mulai dari Usaha Mikro hingga Usaha Besar, dapat ditetapkan dengan tingkat risiko Rendah, Menengah Rendah, atau Tinggi. Penetapan tingkat risiko dilakukan melalui sistem OSS dan tidak bersifat seragam untuk seluruh skala usaha.
Berdasarkan data yang tersedia, perizinan berusaha untuk KBLI 47726 mencakup Izin, NIB, dan Sertifikat Standar Pedagang Besar Obat Tradisional. Jenis perizinan yang berlaku bagi masing-masing pelaku usaha dapat berbeda tergantung pada penetapan skala dan tingkat risiko dalam sistem OSS.
Dalam KBLI 2020, kegiatan perdagangan eceran farmasi hewan tersebar di beberapa kode, antara lain kode 47726, 47842, 47911, dan 47993, dengan cakupan saluran distribusi yang berbeda-beda. Dalam KBLI 2025, kode 47726 difokuskan khusus pada obat farmasi untuk hewan. Data yang tersedia tidak mencantumkan keterangan jenis perubahan secara spesifik.
Tidak. Kedua angka tersebut merupakan informasi yang tercantum dalam data KBLI dan tidak dapat diperlakukan sebagai jaminan penerbitan. Waktu aktual penerbitan perizinan bergantung pada kelengkapan dokumen dan proses verifikasi yang berlaku dalam sistem OSS.