KBLI 47725
Perdagangan Eceran Alat Laboratorium, Alat Farmasi Dan Alat Kesehatan Untuk Manusia
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus alat laboratorium, alat farmasi dan alat kesehatan untuk manusia, antara lain berbagai macam alat laboratorium dari gelas (tabung uji, tabung ukur, kaca sorong mikroskop, cuvet, botol serum/infus); alat laboratorium dari porselen (tabung kimia, piring penapis, lumpang dan alu, cawan); alat dan perlengkapan profesi kedokteran (instrumen dan pesawat bedah, instrumen dan pesawat perawatan gigi, aparat elektro medis, termometer, pengukuran tekanan darah).
Baca penjelasan lengkap KBLI 47725Pengertian KBLI 47725
KBLI 47725 adalah klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis kegiatan perdagangan eceran khusus alat laboratorium, alat farmasi, dan alat kedokteran di toko. KBLI ini merupakan bagian dari sistem klasifikasi usaha yang diterapkan di Indonesia sebagai acuan dalam proses perizinan usaha melalui OSS (Online Single Submission). Dengan adanya KBLI 47725, pelaku usaha dapat lebih jelas dalam menentukan bidang usahanya serta memenuhi persyaratan legalitas yang berlaku.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47725
Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 47725 meliputi perdagangan eceran alat laboratorium, alat farmasi, dan alat kedokteran yang dilakukan secara langsung di toko fisik. Kegiatan ini mencakup penjualan berbagai alat laboratorium seperti mikroskop, tabung reaksi, pipet, serta alat farmasi seperti alat ukur kesehatan dan alat kedokteran seperti stetoskop, termometer, kursi roda, dan perlengkapan medis lainnya. KBLI 47725 tidak mencakup kegiatan perdagangan alat-alat tersebut secara grosir atau melalui platform daring tanpa toko fisik.
Contoh Jenis Usaha KBLI 47725
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 47725 antara lain toko alat kesehatan yang menjual perlengkapan medis seperti alat bantu jalan, tensimeter, dan termometer, toko alat laboratorium yang menyediakan perlengkapan uji laboratorium bagi institusi pendidikan atau rumah sakit, serta toko alat farmasi yang menjual alat ukur gula darah, alat tes kolesterol, dan peralatan farmasi lainnya. Semua usaha tersebut beroperasi melalui toko fisik dan melayani konsumen individu maupun institusi.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang KBLI 47725 wajib mengurus perizinan usaha melalui OSS. OSS merupakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang mempermudah proses perizinan usaha di Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional atau komersial sesuai dengan KBLI 47725. Kewajiban perizinan usaha ini bertujuan untuk memastikan legalitas operasional, perlindungan konsumen, serta kepatuhan terhadap ketentuan regulasi yang berlaku di sektor alat laboratorium, farmasi, dan kedokteran.
Ketentuan Penggabungan KBLI 47725
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 47725. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47725 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan kebutuhan dan jenis kegiatan usahanya, selama tetap mematuhi regulasi serta persyaratan perizinan usaha yang berlaku melalui OSS. Penggabungan KBLI dapat memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam mengembangkan bisnis dan memperluas cakupan layanan.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.