← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

47725 - Perdagangan Eceran Alat Kesehatan untuk Manusia

Kelompok ini mencakup perdagangan eceran alat kesehatan untuk manusia, seperti termometer, pengukur tekanan darah, alat bantu dengar, prostesis ortopedi, dan penyangga leher.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

47725 - Perdagangan Eceran Alat Laboratorium, Alat Farmasi Dan Alat Kesehatan Untuk ManusiaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47849 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Bahan Kimia, Farmasi, Kosmetik Dan Alat Laboratorium dan YBDI YTDLPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47911 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Makanan, Minuman,Pembatasan Perdagangan Besar/Eceran

Risiko Tertinggi

Menengah Rendah

Perizinan

Sertifikat Standar Toko Alat Kesehatan

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Toko Alat Kesehatan

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar Toko Alat Kesehatan
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyediakan: a. Data Sumber Daya Manusia (SDM) b. Data sarana dan prasarana c. Daftar alat kesehatan yang dijual

2

Memiliki penanggung jawab pendidikan Diploma III dan telah mengikuti pelatihan pengelolaan toko alat kesehatan yang baik

3

Mengedarkan produk alat kesehatan tertentu yang telah memiliki izin edar

4

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara berkala setiap 6 bulan

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar Toko Alat Kesehatan
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyediakan: a. Data Sumber Daya Manusia (SDM) b. Data sarana dan prasarana c. Daftar alat kesehatan yang dijual

2

Memiliki penanggung jawab pendidikan Diploma III dan telah mengikuti pelatihan pengelolaan toko alat kesehatan yang baik

3

Mengedarkan produk alat kesehatan tertentu yang telah memiliki izin edar

4

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara berkala setiap 6 bulan

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar Toko Alat Kesehatan
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyediakan: a. Data Sumber Daya Manusia (SDM) b. Data sarana dan prasarana c. Daftar alat kesehatan yang dijual

2

Memiliki penanggung jawab pendidikan Diploma III dan telah mengikuti pelatihan pengelolaan toko alat kesehatan yang baik

3

Mengedarkan produk alat kesehatan tertentu yang telah memiliki izin edar

4

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara berkala setiap 6 bulan

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar Toko Alat Kesehatan
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyediakan: a. Data Sumber Daya Manusia (SDM) b. Data sarana dan prasarana c. Daftar alat kesehatan yang dijual

2

Memiliki penanggung jawab pendidikan Diploma III dan telah mengikuti pelatihan pengelolaan toko alat kesehatan yang baik

3

Mengedarkan produk alat kesehatan tertentu yang telah memiliki izin edar

4

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara berkala setiap 6 bulan

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 47725?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

47725

Perdagangan Eceran Alat Kesehatan untuk Manusia

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 47725: Perdagangan Eceran Alat Kesehatan untuk Manusia

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47725.

Pengertian KBLI 47725

KBLI 47725 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mencakup kegiatan Perdagangan Eceran Alat Kesehatan untuk Manusia. Kode ini digunakan dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS untuk mengidentifikasi dan mengklasifikasikan usaha yang bergerak di bidang penjualan eceran produk alat kesehatan yang diperuntukkan bagi kebutuhan manusia.

Klasifikasi ini relevan bagi pelaku usaha dari skala mikro hingga besar yang menjual alat kesehatan secara eceran kepada konsumen akhir, baik melalui toko fisik maupun saluran penjualan lain yang sesuai dengan cakupan uraian resminya.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47725

Berdasarkan uraian resmi, KBLI 47725 mencakup perdagangan eceran alat kesehatan untuk manusia. Kegiatan ini berfokus pada penjualan langsung kepada konsumen akhir atas produk-produk yang tergolong sebagai alat kesehatan untuk manusia.

Uraian resmi menyebutkan secara eksplisit beberapa contoh produk yang tercakup, antara lain termometer, pengukur tekanan darah, alat bantu dengar, prostesis ortopedi, dan penyangga leher. Produk-produk tersebut menjadi acuan utama dalam memahami batasan ruang lingkup kode ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 47725

Merujuk pada uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 47725 adalah perdagangan eceran atas produk alat kesehatan untuk manusia. Contoh produk yang secara eksplisit disebutkan meliputi:

  • Termometer, yaitu alat pengukur suhu tubuh;
  • Pengukur tekanan darah, alat untuk memantau kondisi tekanan darah;
  • Alat bantu dengar, perangkat yang membantu fungsi pendengaran;
  • Prostesis ortopedi, produk pengganti atau pendukung anggota tubuh secara ortopedis;
  • Penyangga leher, alat penopang leher untuk keperluan medis atau rehabilitasi.

Seluruh produk tersebut dijual secara eceran, artinya transaksi ditujukan kepada konsumen akhir, bukan dalam skema distribusi besar atau grosir.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi KBLI 47725 tidak secara eksplisit mencantumkan kalimat "tidak mencakup" atau "tidak termasuk". Namun, berdasarkan data padanan KBLI 2020 yang tersedia, terdapat beberapa kode lain yang sebelumnya mencakup kegiatan serupa atau berdekatan, sehingga perlu dibedakan secara cermat:

  • KBLI 2020 47725 — Perdagangan Eceran Alat Laboratorium, Alat Farmasi dan Alat Kesehatan untuk Manusia: cakupan kode lama ini lebih luas karena menyertakan alat laboratorium dan alat farmasi, yang dalam KBLI 47725 saat ini tidak disebutkan secara eksplisit.
  • KBLI 2020 47849 — Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar Bahan Kimia, Farmasi, Kosmetik dan Alat Laboratorium dan YBDI YTDL: mencakup saluran penjualan berbeda dan komoditi yang lebih beragam.
  • KBLI 2020 47911 — Perdagangan Eceran Melalui Media untuk Komoditi Makanan, Minuman: berbeda jenis komoditi dan saluran penjualan.
  • KBLI 2020 47993 — Perdagangan Eceran Keliling Bahan Kimia, Farmasi, Kosmetik dan Alat Laboratorium: mencakup pola penjualan keliling dengan komoditi yang berbeda.

Pelaku usaha perlu memastikan bahwa kegiatan yang dijalankan sesuai dengan uraian resmi KBLI 47725 agar tidak terjadi kesalahan klasifikasi dalam sistem OSS.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Berdasarkan uraian resmi KBLI 47725, berikut adalah contoh penerapan kegiatan usaha yang dapat diturunkan secara langsung:

  • Toko yang menjual termometer digital atau termometer air raksa kepada konsumen umum;
  • Gerai yang menyediakan alat pengukur tekanan darah (tensimeter) untuk kebutuhan pribadi atau keluarga;
  • Usaha eceran yang menjual alat bantu dengar kepada individu yang membutuhkan;
  • Penjualan prostesis ortopedi secara eceran kepada konsumen akhir;
  • Toko yang menjual penyangga leher sebagai produk alat kesehatan untuk manusia.

Contoh-contoh di atas diturunkan langsung dari produk yang disebutkan dalam uraian resmi dan tidak mewakili seluruh kemungkinan produk alat kesehatan yang mungkin tercakup.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko, KBLI 47725 memiliki kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:

  • Usaha Mikro: dapat memiliki tingkat risiko Rendah atau Menengah Rendah.
  • Usaha Kecil: dapat memiliki tingkat risiko Rendah atau Menengah Rendah.
  • Usaha Menengah: dapat memiliki tingkat risiko Rendah atau Menengah Rendah.
  • Usaha Besar: dapat memiliki tingkat risiko Rendah atau Menengah Rendah.

Setiap skala usaha memiliki dua kemungkinan tingkat risiko. Penetapan tingkat risiko yang berlaku untuk setiap usaha ditentukan melalui sistem perizinan OSS berdasarkan parameter yang ditetapkan dalam sistem tersebut, bukan atas pilihan bebas pelaku usaha. Data yang tersedia tidak merinci parameter spesifik yang membedakan penetapan risiko Rendah dan Menengah Rendah untuk masing-masing skala.

Perizinan Berusaha

Berdasarkan data yang tersedia, perizinan berusaha yang terkait dengan KBLI 47725 mencakup:

  • NIB (Nomor Induk Berusaha): dokumen perizinan dasar yang wajib dimiliki oleh seluruh pelaku usaha yang terdaftar dalam sistem OSS.
  • Sertifikat Standar: perizinan berusaha berbasis standar yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Sertifikat Standar — Sertifikat Standar Toko Alat Kesehatan: sertifikat standar khusus yang diperuntukkan bagi usaha toko alat kesehatan dalam konteks KBLI ini.

Pelaku usaha perlu mempersiapkan pemenuhan persyaratan yang melekat pada masing-masing jenis perizinan tersebut sesuai dengan skala dan tingkat risiko usaha yang ditetapkan melalui sistem OSS.

Jangka Waktu Penerbitan

Data yang digunakan untuk KBLI 47725 tidak mencantumkan informasi jangka waktu penerbitan perizinan berusaha. Oleh karena itu, informasi mengenai durasi proses penerbitan NIB maupun Sertifikat Standar tidak dapat disampaikan berdasarkan data ini. Pelaku usaha dapat memantau proses perizinan secara langsung melalui sistem OSS yang berlaku.

Padanan dengan KBLI 2020

KBLI 47725 dalam versi saat ini memiliki padanan dengan beberapa kode dalam KBLI 2020, yaitu:

  • 47725 — Perdagangan Eceran Alat Laboratorium, Alat Farmasi dan Alat Kesehatan untuk Manusia;
  • 47849 — Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar Bahan Kimia, Farmasi, Kosmetik dan Alat Laboratorium dan YBDI YTDL;
  • 47911 — Perdagangan Eceran Melalui Media untuk Komoditi Makanan, Minuman;
  • 47993 — Perdagangan Eceran Keliling Bahan Kimia, Farmasi, Kosmetik dan Alat Laboratorium.

Adanya beberapa padanan ini menunjukkan bahwa KBLI 47725 saat ini mengonsolidasikan sebagian cakupan dari kode-kode tersebut, khusus untuk kegiatan perdagangan eceran alat kesehatan untuk manusia.

Status Perubahan KBLI

Berdasarkan data yang tersedia, kolom jenis perubahan untuk KBLI 47725 tidak mencantumkan keterangan perubahan spesifik. Informasi mengenai jenis perubahan yang terjadi antara versi KBLI sebelumnya dan versi saat ini tidak tercantum dalam data yang digunakan sebagai dasar narasi ini.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI 47725

Sebelum mendaftarkan KBLI 47725 melalui sistem OSS, terdapat beberapa hal yang perlu dicermati oleh calon pelaku usaha:

  • Pastikan kegiatan usaha yang dijalankan benar-benar berupa perdagangan eceran alat kesehatan untuk manusia sesuai uraian resmi, bukan kegiatan distribusi besar, produksi, atau kegiatan lain yang tidak tercakup.
  • Perhatikan bahwa setiap skala usaha memiliki dua kemungkinan tingkat risiko (Rendah atau Menengah Rendah) yang penetapannya dilakukan oleh sistem OSS, bukan ditentukan secara sepihak oleh pelaku usaha.
  • Siapkan pemenuhan persyaratan untuk NIB, Sertifikat Standar, dan Sertifikat Standar Toko Alat Kesehatan sebagaimana diwajibkan dalam data perizinan KBLI ini.
  • Cermati perbedaan antara KBLI 47725 dan kode padanannya dalam KBLI 2020 agar tidak terjadi kesalahan klasifikasi, terutama bagi usaha yang sebelumnya terdaftar di bawah kode lama yang cakupannya lebih luas.
  • Data yang tersedia tidak memuat informasi mengenai persyaratan modal, luas lahan, jumlah tenaga kerja, maupun persyaratan teknis lain, sehingga pelaku usaha perlu merujuk pada ketentuan sektoral yang berlaku secara terpisah.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa saja produk yang secara resmi disebutkan dalam cakupan KBLI 47725?

Uraian resmi KBLI 47725 menyebutkan termometer, pengukur tekanan darah, alat bantu dengar, prostesis ortopedi, dan penyangga leher sebagai contoh produk yang tercakup dalam perdagangan eceran alat kesehatan untuk manusia.

Apakah semua skala usaha pada KBLI 47725 memiliki tingkat risiko yang sama?

Tidak. Setiap skala usaha — Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar — dapat memiliki tingkat risiko Rendah atau Menengah Rendah. Penetapan tingkat risiko yang berlaku untuk setiap usaha ditentukan melalui sistem OSS dan tidak dapat dipilih secara bebas oleh pelaku usaha.

Perizinan apa saja yang diperlukan untuk menjalankan usaha dengan KBLI 47725?

Berdasarkan data yang tersedia, perizinan yang terkait mencakup NIB, Sertifikat Standar, dan Sertifikat Standar Toko Alat Kesehatan. Persyaratan pemenuhan masing-masing perizinan mengikuti ketentuan yang berlaku dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko.

Apakah KBLI 47725 mencakup penjualan alat laboratorium atau alat farmasi?

Uraian resmi KBLI 47725 tidak menyebutkan alat laboratorium atau alat farmasi sebagai bagian dari cakupannya. Kode ini secara spesifik membahas perdagangan eceran alat kesehatan untuk manusia sesuai contoh produk yang tercantum dalam uraian resmi.

Berapa lama proses penerbitan perizinan untuk KBLI 47725?

Data yang digunakan tidak mencantumkan informasi jangka waktu penerbitan perizinan untuk KBLI 47725. Informasi ini tidak dapat disampaikan berdasarkan data yang tersedia, dan pelaku usaha disarankan untuk memantau prosesnya langsung melalui sistem OSS.