KBLI 47723
Perdagangan Eceran Obat Tradisional Untuk Manusia
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus berbagai macam jamu (obat tradisional) untuk manusia yang bahannya berasal dari tumbuh-tumbuhan, hewan atau mineral misalnya yang berbentuk pil, kapsul, bubuk dan bentuk cair di dalam bangunan.
Baca penjelasan lengkap KBLI 47723Pengertian KBLI 47723
KBLI 47723 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha perdagangan eceran khusus barang farmasi di apotek. KBLI ini menjadi acuan penting bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan usaha di bidang penjualan obat-obatan, vitamin, alat kesehatan, dan produk farmasi lainnya secara eceran melalui apotek. Penerapan KBLI 47723 sangat relevan dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47723
Ruang lingkup KBLI 47723 meliputi aktivitas perdagangan eceran barang farmasi yang dilakukan di apotek. Kegiatan ini mencakup penjualan berbagai macam obat-obatan yang diresepkan maupun tanpa resep, produk kesehatan, vitamin, suplemen, alat kesehatan sederhana, serta barang farmasi lainnya. Usaha dalam ruang lingkup ini wajib mematuhi peraturan dan standar yang ditetapkan oleh pemerintah terkait penyaluran obat-obatan dan produk kesehatan kepada masyarakat.
Contoh Jenis Usaha KBLI 47723
Jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 47723 antara lain:
- Apotek yang menjual obat resep dan non-resep
- Apotek yang menyediakan produk vitamin dan suplemen kesehatan
- Apotek yang menjual alat kesehatan sederhana seperti termometer, tensimeter, dan masker
- Unit usaha farmasi yang menyediakan obat herbal terdaftar secara resmi
- Apotek dengan layanan konsultasi farmasi kepada pelanggan
Seluruh usaha di atas wajib terdaftar sesuai KBLI 47723 agar legalitas operasionalnya diakui dan dapat menjalankan aktivitas secara sah.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 47723 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). Proses ini dimulai dari pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), dilanjutkan dengan permohonan izin operasional atau komersial sesuai ketentuan yang berlaku. Sistem OSS memudahkan pelaku usaha dalam memperoleh legalitas usaha secara terintegrasi, transparan, dan efisien.
Selain NIB, pelaku usaha apotek juga harus memenuhi persyaratan tambahan, seperti izin apotek dari Dinas Kesehatan setempat, serta memenuhi standar keamanan dan mutu produk farmasi. Dengan perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha dapat memastikan operasional berjalan sesuai peraturan dan terhindar dari potensi sanksi hukum.
Ketentuan Penggabungan KBLI dengan KBLI 47723
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 47723. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47723 dengan KBLI lain yang relevan dalam satu badan usaha, selama seluruh kegiatan usaha tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diproses melalui OSS. Penggabungan ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan jenis layanan atau produk yang lebih beragam dalam satu entitas usaha.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.