Status Perubahan
Gabung Kode
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran berbagai macam obat bahan alam, meliputi jamu, obat herbal terstandar (OHT), fitofarmaka, dan obat bahan alam lainnya untuk manusia yang bahannya antara lain berasal dari tumbuh-tumbuhan, hewan atau mineral misalnya yang berbentuk pil, kapsul, bubuk/serbuk dan bentuk cair, serta suplemen kesehatan dan obat kuasi.
Status Perubahan
Gabung Kode
Padanan KBLI 2020
47723 - Perdagangan Eceran Obat Tradisional Untuk ManusiaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47843 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Obat TradisionalPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47911 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Makanan, Minuman, Tembakau, Kimia, Farmasi, Kosmetik Dan Alat LaboratoriumPembatasan Perdagangan Besar/Eceran
Risiko Tertinggi
Menengah Rendah
Perizinan
Sertifikat Standar Toko Obat Tradisional
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Melaksanakan pengadaan, penerimaan, penyimpanan, dan penyaluran produk sesuai standar usaha
Mengedarkan produk obat bahan alam, suplemen kesehatan dan obat kuasi yang telah memiliki izin edar sesuai ketentuan
Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara berkala setiap 6 bulan
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Melaksanakan pengadaan, penerimaan, penyimpanan, dan penyaluran produk sesuai standar usaha
Mengedarkan produk obat bahan alam, suplemen kesehatan dan obat kuasi yang telah memiliki izin edar sesuai ketentuan
Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara berkala setiap 6 bulan
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Melaksanakan pengadaan, penerimaan, penyimpanan, dan penyaluran produk sesuai standar usaha
Mengedarkan produk obat bahan alam, suplemen kesehatan dan obat kuasi yang telah memiliki izin edar sesuai ketentuan
Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara berkala setiap 6 bulan
Seluruh
Kewenangan: Bupati/Walikota
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Melaksanakan pengadaan, penerimaan, penyimpanan, dan penyaluran produk sesuai standar usaha
Mengedarkan produk obat bahan alam, suplemen kesehatan dan obat kuasi yang telah memiliki izin edar sesuai ketentuan
Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara berkala setiap 6 bulan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
47723
Perdagangan Eceran Obat Bahan Alam untuk Manusia
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47723.
KBLI 47723 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mencakup kegiatan Perdagangan Eceran Obat Bahan Alam untuk Manusia. Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan penjualan eceran berbagai jenis obat bahan alam yang diperuntukkan bagi konsumsi manusia, mulai dari jamu hingga fitofarmaka.
Kode KBLI 47723 dalam KBLI 2025 merupakan hasil penggabungan dari beberapa kode yang sebelumnya berdiri sendiri dalam KBLI 2020, sehingga cakupannya lebih luas dibandingkan dengan pendahulunya.
Berdasarkan uraian resmi, KBLI 47723 mencakup perdagangan eceran berbagai macam obat bahan alam untuk manusia. Produk yang termasuk dalam ruang lingkup ini meliputi:
Dari segi bentuk sediaan, produk yang diperdagangkan dapat berupa pil, kapsul, bubuk atau serbuk, serta bentuk cair.
Kegiatan usaha yang secara langsung termasuk dalam KBLI 47723 adalah penjualan secara eceran kepada konsumen akhir atas produk-produk berikut:
Uraian resmi KBLI 47723 tidak secara eksplisit menyebutkan kegiatan yang dikecualikan. Namun, beberapa hal perlu diperhatikan agar tidak terjadi kesalahan dalam penentuan kode:
Pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di luar penjualan eceran perlu memastikan kode KBLI yang digunakan sesuai dengan kegiatan utamanya.
Berikut adalah contoh penerapan kegiatan usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi KBLI 47723:
Berdasarkan data yang tersedia, KBLI 47723 mencakup empat skala usaha dengan masing-masing skala memiliki lebih dari satu kemungkinan tingkat risiko. Berikut adalah seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum dalam data:
Setiap skala usaha dapat memiliki tingkat risiko yang berbeda. Penetapan tingkat risiko yang berlaku bagi masing-masing pelaku usaha ditentukan melalui sistem perizinan berusaha berbasis risiko, bukan berdasarkan skala usaha semata. Pelaku usaha tidak dapat memilih sendiri tingkat risiko yang akan diterapkan, karena hal tersebut merupakan hasil penetapan dalam sistem OSS.
Berdasarkan data yang tersedia, perizinan berusaha yang berkaitan dengan KBLI 47723 adalah sebagai berikut:
Jenis perizinan yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha bergantung pada hasil penetapan tingkat risiko dalam sistem OSS. Pelaku usaha dengan tingkat risiko rendah umumnya memerlukan NIB, sedangkan pelaku usaha dengan tingkat risiko menengah rendah dapat diwajibkan memenuhi Sertifikat Standar sesuai ketentuan yang berlaku dalam sistem perizinan.
Berdasarkan data yang digunakan, informasi mengenai jangka waktu penerbitan perizinan berusaha untuk KBLI 47723 tidak tercantum secara spesifik. Data menunjukkan tanda "-" pada bagian jangka waktu penerbitan, yang berarti tidak ada durasi tertentu yang tercatat dalam data ini.
Pelaku usaha disarankan untuk memantau proses perizinan secara langsung melalui sistem OSS dan tidak menjadikan informasi apapun di luar sistem resmi sebagai acuan kepastian waktu penerbitan izin.
KBLI 47723 dalam KBLI 2025 memiliki padanan dengan beberapa kode dalam KBLI 2020, yaitu:
Perlu dicatat bahwa data padanan juga menyertakan keterangan Pembatasan Perdagangan Besar/Eceran sebagai bagian dari informasi padanan KBLI 2020.
KBLI 47723 dalam KBLI 2025 berstatus Gabung Kode. Hal ini berarti kode ini merupakan hasil penggabungan dari beberapa kode KBLI 2020 yang sebelumnya terpisah. Pelaku usaha yang sebelumnya terdaftar menggunakan salah satu kode KBLI 2020 yang menjadi padanan perlu memperhatikan penyesuaian yang mungkin diperlukan dalam sistem OSS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KBLI 47723 mencakup perdagangan eceran jamu, obat herbal terstandar (OHT), fitofarmaka, obat bahan alam lainnya yang berasal dari tumbuh-tumbuhan, hewan, atau mineral, suplemen kesehatan, serta obat kuasi. Produk tersebut dapat berbentuk pil, kapsul, serbuk, maupun cair.
Tidak. Berdasarkan data yang tersedia, setiap skala usaha, baik Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, maupun Usaha Besar, dapat memiliki tingkat risiko Rendah atau Menengah Rendah. Penetapan tingkat risiko yang berlaku ditentukan melalui sistem OSS dan bukan ditentukan secara sepihak oleh pelaku usaha.
Berdasarkan data yang tersedia, perizinan yang berkaitan dengan KBLI 47723 meliputi NIB, Sertifikat Standar, Sertifikat Standar Toko Obat Tradisional, dan Sertifikat Standar Toko Obat Tradisional Pedagang Los Pasar. Jenis perizinan yang wajib dipenuhi bergantung pada tingkat risiko yang ditetapkan dalam sistem OSS.
Ya. KBLI 47723 dalam KBLI 2025 berstatus Gabung Kode, artinya kode ini merupakan penggabungan dari beberapa kode KBLI 2020, yaitu 47723, 47843, 47911, dan 47993. Judul resminya pun berubah dari "Perdagangan Eceran Obat Tradisional Untuk Manusia" menjadi "Perdagangan Eceran Obat Bahan Alam untuk Manusia".
Tidak. Uraian resmi KBLI 47723 hanya mencakup kegiatan perdagangan eceran. Kegiatan produksi atau pembuatan obat bahan alam tidak termasuk dalam ruang lingkup kode ini dan memiliki kode KBLI tersendiri.