← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Gabung Kode

47723 - Perdagangan Eceran Obat Bahan Alam untuk Manusia

Kelompok ini mencakup perdagangan eceran berbagai macam obat bahan alam, meliputi jamu, obat herbal terstandar (OHT), fitofarmaka, dan obat bahan alam lainnya untuk manusia yang bahannya antara lain berasal dari tumbuh-tumbuhan, hewan atau mineral misalnya yang berbentuk pil, kapsul, bubuk/serbuk dan bentuk cair, serta suplemen kesehatan dan obat kuasi.

Status Perubahan

Gabung Kode

Padanan KBLI 2020

47723 - Perdagangan Eceran Obat Tradisional Untuk ManusiaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47843 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Obat TradisionalPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47911 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Makanan, Minuman, Tembakau, Kimia, Farmasi, Kosmetik Dan Alat LaboratoriumPembatasan Perdagangan Besar/Eceran

Risiko Tertinggi

Menengah Rendah

Perizinan

Sertifikat Standar Toko Obat Tradisional

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Toko Obat Bahan Alam

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar Toko Obat Tradisional
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melaksanakan pengadaan, penerimaan, penyimpanan, dan penyaluran produk sesuai standar usaha

2

Mengedarkan produk obat bahan alam, suplemen kesehatan dan obat kuasi yang telah memiliki izin edar sesuai ketentuan

3

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara berkala setiap 6 bulan

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar Toko Obat Tradisional
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melaksanakan pengadaan, penerimaan, penyimpanan, dan penyaluran produk sesuai standar usaha

2

Mengedarkan produk obat bahan alam, suplemen kesehatan dan obat kuasi yang telah memiliki izin edar sesuai ketentuan

3

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara berkala setiap 6 bulan

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar Toko Obat Tradisional
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melaksanakan pengadaan, penerimaan, penyimpanan, dan penyaluran produk sesuai standar usaha

2

Mengedarkan produk obat bahan alam, suplemen kesehatan dan obat kuasi yang telah memiliki izin edar sesuai ketentuan

3

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara berkala setiap 6 bulan

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar Toko Obat Tradisional
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melaksanakan pengadaan, penerimaan, penyimpanan, dan penyaluran produk sesuai standar usaha

2

Mengedarkan produk obat bahan alam, suplemen kesehatan dan obat kuasi yang telah memiliki izin edar sesuai ketentuan

3

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara berkala setiap 6 bulan

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 47723?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

47723

Perdagangan Eceran Obat Bahan Alam untuk Manusia

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 47723: Perdagangan Eceran Obat Bahan Alam untuk Manusia

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47723.

Pengertian KBLI 47723

KBLI 47723 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mencakup kegiatan Perdagangan Eceran Obat Bahan Alam untuk Manusia. Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan penjualan eceran berbagai jenis obat bahan alam yang diperuntukkan bagi konsumsi manusia, mulai dari jamu hingga fitofarmaka.

Kode KBLI 47723 dalam KBLI 2025 merupakan hasil penggabungan dari beberapa kode yang sebelumnya berdiri sendiri dalam KBLI 2020, sehingga cakupannya lebih luas dibandingkan dengan pendahulunya.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47723

Berdasarkan uraian resmi, KBLI 47723 mencakup perdagangan eceran berbagai macam obat bahan alam untuk manusia. Produk yang termasuk dalam ruang lingkup ini meliputi:

  • Jamu, yaitu obat bahan alam yang sudah dikenal secara tradisional di masyarakat Indonesia.
  • Obat Herbal Terstandar (OHT), yaitu produk bahan alam yang telah melalui standarisasi bahan baku.
  • Fitofarmaka, yaitu produk bahan alam yang telah melewati uji klinis dan memenuhi persyaratan ilmiah lebih ketat.
  • Obat bahan alam lainnya untuk manusia, yang bahan bakunya antara lain berasal dari tumbuh-tumbuhan, hewan, atau mineral.
  • Suplemen kesehatan dan obat kuasi.

Dari segi bentuk sediaan, produk yang diperdagangkan dapat berupa pil, kapsul, bubuk atau serbuk, serta bentuk cair.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 47723

Kegiatan usaha yang secara langsung termasuk dalam KBLI 47723 adalah penjualan secara eceran kepada konsumen akhir atas produk-produk berikut:

  • Jamu dalam berbagai bentuk sediaan seperti serbuk, kapsul, pil, dan cair.
  • Obat Herbal Terstandar (OHT) yang dipasarkan dalam kemasan eceran.
  • Fitofarmaka yang dijual kepada konsumen secara langsung.
  • Obat bahan alam lainnya yang berasal dari tumbuh-tumbuhan, hewan, atau mineral.
  • Suplemen kesehatan dan obat kuasi yang dijual secara eceran.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi KBLI 47723 tidak secara eksplisit menyebutkan kegiatan yang dikecualikan. Namun, beberapa hal perlu diperhatikan agar tidak terjadi kesalahan dalam penentuan kode:

  • Kegiatan perdagangan eceran obat bahan alam ini berbeda dengan perdagangan eceran obat-obatan farmasetik (obat kimia modern) yang memiliki kode KBLI tersendiri.
  • Kegiatan produksi atau pembuatan obat bahan alam tidak termasuk dalam ruang lingkup kode ini, karena uraian resmi hanya mencakup kegiatan perdagangan eceran.
  • Kegiatan perdagangan besar obat bahan alam juga tidak tercakup dalam kode ini karena KBLI 47723 secara spesifik merujuk pada perdagangan eceran.

Pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di luar penjualan eceran perlu memastikan kode KBLI yang digunakan sesuai dengan kegiatan utamanya.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Berikut adalah contoh penerapan kegiatan usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi KBLI 47723:

  • Toko yang menjual jamu serbuk, jamu kapsul, atau jamu cair langsung kepada pembeli.
  • Kios atau los pasar yang menyediakan berbagai produk obat herbal terstandar untuk konsumen.
  • Usaha eceran yang menjual fitofarmaka dalam kemasan kepada masyarakat umum.
  • Penjualan eceran suplemen kesehatan berbasis bahan alam, seperti yang berasal dari ekstrak tumbuhan atau mineral.
  • Usaha eceran obat kuasi yang bahan bakunya berasal dari hewan atau tumbuhan.
  • Pedagang keliling yang menjual jamu atau obat bahan alam secara eceran kepada konsumen akhir.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Berdasarkan data yang tersedia, KBLI 47723 mencakup empat skala usaha dengan masing-masing skala memiliki lebih dari satu kemungkinan tingkat risiko. Berikut adalah seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum dalam data:

  • Usaha Mikro: Tingkat risiko Rendah atau Menengah Rendah
  • Usaha Kecil: Tingkat risiko Rendah atau Menengah Rendah
  • Usaha Menengah: Tingkat risiko Rendah atau Menengah Rendah
  • Usaha Besar: Tingkat risiko Rendah atau Menengah Rendah

Setiap skala usaha dapat memiliki tingkat risiko yang berbeda. Penetapan tingkat risiko yang berlaku bagi masing-masing pelaku usaha ditentukan melalui sistem perizinan berusaha berbasis risiko, bukan berdasarkan skala usaha semata. Pelaku usaha tidak dapat memilih sendiri tingkat risiko yang akan diterapkan, karena hal tersebut merupakan hasil penetapan dalam sistem OSS.

Perizinan Berusaha

Berdasarkan data yang tersedia, perizinan berusaha yang berkaitan dengan KBLI 47723 adalah sebagai berikut:

  • NIB (Nomor Induk Berusaha)
  • Sertifikat Standar
  • Sertifikat Standar - Sertifikat Standar Toko Obat Tradisional
  • Sertifikat Standar - Sertifikat Standar Toko Obat Tradisional Pedagang Los Pasar

Jenis perizinan yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha bergantung pada hasil penetapan tingkat risiko dalam sistem OSS. Pelaku usaha dengan tingkat risiko rendah umumnya memerlukan NIB, sedangkan pelaku usaha dengan tingkat risiko menengah rendah dapat diwajibkan memenuhi Sertifikat Standar sesuai ketentuan yang berlaku dalam sistem perizinan.

Jangka Waktu Penerbitan

Berdasarkan data yang digunakan, informasi mengenai jangka waktu penerbitan perizinan berusaha untuk KBLI 47723 tidak tercantum secara spesifik. Data menunjukkan tanda "-" pada bagian jangka waktu penerbitan, yang berarti tidak ada durasi tertentu yang tercatat dalam data ini.

Pelaku usaha disarankan untuk memantau proses perizinan secara langsung melalui sistem OSS dan tidak menjadikan informasi apapun di luar sistem resmi sebagai acuan kepastian waktu penerbitan izin.

Padanan dengan KBLI 2020

KBLI 47723 dalam KBLI 2025 memiliki padanan dengan beberapa kode dalam KBLI 2020, yaitu:

  • 47723 - Perdagangan Eceran Obat Tradisional Untuk Manusia
  • 47843 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Obat Tradisional
  • 47911 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Makanan, Minuman, Tembakau, Kimia, Farmasi, Kosmetik Dan Alat Laboratorium
  • 47993 - Perdagangan Eceran Keliling Bahan Kimia, Farmasi, Kosmetik Dan Alat Laboratorium

Perlu dicatat bahwa data padanan juga menyertakan keterangan Pembatasan Perdagangan Besar/Eceran sebagai bagian dari informasi padanan KBLI 2020.

Status Perubahan KBLI

KBLI 47723 dalam KBLI 2025 berstatus Gabung Kode. Hal ini berarti kode ini merupakan hasil penggabungan dari beberapa kode KBLI 2020 yang sebelumnya terpisah. Pelaku usaha yang sebelumnya terdaftar menggunakan salah satu kode KBLI 2020 yang menjadi padanan perlu memperhatikan penyesuaian yang mungkin diperlukan dalam sistem OSS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI 47723

  • Pastikan kegiatan usaha yang akan dijalankan adalah perdagangan eceran obat bahan alam untuk manusia, bukan perdagangan besar atau kegiatan produksi.
  • Produk yang diperdagangkan harus termasuk dalam kategori yang disebutkan dalam uraian resmi, yaitu jamu, OHT, fitofarmaka, obat bahan alam lainnya, suplemen kesehatan, atau obat kuasi.
  • Tingkat risiko yang ditetapkan oleh sistem OSS akan menentukan jenis perizinan yang wajib dipenuhi, termasuk apakah diperlukan Sertifikat Standar Toko Obat Tradisional atau Sertifikat Standar Toko Obat Tradisional Pedagang Los Pasar.
  • Pelaku usaha yang sebelumnya menggunakan salah satu kode padanan KBLI 2020 perlu memeriksa apakah terdapat penyesuaian yang diperlukan akibat perubahan status kode menjadi Gabung Kode dalam KBLI 2025.
  • Jangka waktu penerbitan perizinan tidak tercantum dalam data yang tersedia, sehingga pelaku usaha perlu memantau proses perizinan secara langsung melalui sistem OSS.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa saja produk yang tercakup dalam KBLI 47723?

KBLI 47723 mencakup perdagangan eceran jamu, obat herbal terstandar (OHT), fitofarmaka, obat bahan alam lainnya yang berasal dari tumbuh-tumbuhan, hewan, atau mineral, suplemen kesehatan, serta obat kuasi. Produk tersebut dapat berbentuk pil, kapsul, serbuk, maupun cair.

Apakah seluruh skala usaha dalam KBLI 47723 memiliki tingkat risiko yang sama?

Tidak. Berdasarkan data yang tersedia, setiap skala usaha, baik Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, maupun Usaha Besar, dapat memiliki tingkat risiko Rendah atau Menengah Rendah. Penetapan tingkat risiko yang berlaku ditentukan melalui sistem OSS dan bukan ditentukan secara sepihak oleh pelaku usaha.

Perizinan apa saja yang diperlukan untuk menjalankan usaha dengan KBLI 47723?

Berdasarkan data yang tersedia, perizinan yang berkaitan dengan KBLI 47723 meliputi NIB, Sertifikat Standar, Sertifikat Standar Toko Obat Tradisional, dan Sertifikat Standar Toko Obat Tradisional Pedagang Los Pasar. Jenis perizinan yang wajib dipenuhi bergantung pada tingkat risiko yang ditetapkan dalam sistem OSS.

Apakah KBLI 47723 dalam KBLI 2025 berbeda dengan KBLI 47723 dalam KBLI 2020?

Ya. KBLI 47723 dalam KBLI 2025 berstatus Gabung Kode, artinya kode ini merupakan penggabungan dari beberapa kode KBLI 2020, yaitu 47723, 47843, 47911, dan 47993. Judul resminya pun berubah dari "Perdagangan Eceran Obat Tradisional Untuk Manusia" menjadi "Perdagangan Eceran Obat Bahan Alam untuk Manusia".

Apakah kegiatan produksi obat bahan alam termasuk dalam KBLI 47723?

Tidak. Uraian resmi KBLI 47723 hanya mencakup kegiatan perdagangan eceran. Kegiatan produksi atau pembuatan obat bahan alam tidak termasuk dalam ruang lingkup kode ini dan memiliki kode KBLI tersendiri.