KBLI 47714

Perdagangan Eceran Tas, Dompet, Koper, Ransel Dan Sejenisnya

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus tas, dompet, koper, ransel dan sejenisnya baik terbuat dari kulit, kulit buatan, tekstil, plastik ataupun karet, seperti tas tangan, tas belanja, tas sekolah, tas surat, tas olahraga, dompet, kotak rias, sarung pedang/pisau, tempat kamera, tempat kaca mata dan kotak pensil. Termasuk perdagangan eceran payung.

Baca penjelasan lengkap KBLI 47714
GPerdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor

Pemahaman Lengkap tentang KBLI 47714 dalam Sistem OSS

KBLI 47714 merupakan salah satu kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang sangat relevan bagi pelaku usaha di bidang perdagangan eceran khusus barang bekas. Dalam sistem OSS (Online Single Submission), KBLI ini menjadi rujukan utama dalam proses perizinan usaha yang bergerak pada sektor penjualan barang bekas secara eceran di Indonesia. Pemahaman yang baik tentang KBLI 47714 sangat penting agar pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan bisnis secara legal dan sesuai regulasi yang berlaku.

Pengertian KBLI 47714

KBLI 47714 adalah kode klasifikasi yang digunakan untuk mengidentifikasi usaha perdagangan eceran khusus barang bekas. Kode ini dipakai dalam sistem OSS sebagai dasar pengurusan perizinan usaha. KBLI 47714 mencakup seluruh kegiatan penjualan barang bekas kepada konsumen akhir tanpa melakukan proses pengolahan ulang secara signifikan terhadap barang tersebut.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47714

Ruang lingkup KBLI 47714 meliputi seluruh aktivitas perdagangan eceran barang bekas, baik yang dilakukan di toko tetap, kios, pasar, maupun secara daring (online). Usaha yang masuk dalam klasifikasi ini berfokus pada penjualan barang-barang bekas, seperti pakaian, alat elektronik, furnitur, kendaraan, mainan, dan barang bekas lainnya yang masih layak pakai. Kegiatan usaha ini tidak mencakup jasa perbaikan atau daur ulang barang bekas, melainkan murni aktivitas jual beli barang bekas.

Contoh Jenis Usaha KBLI 47714

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam kategori KBLI 47714 antara lain:

  • Toko pakaian bekas (thrift shop)
  • Usaha jual beli alat elektronik bekas
  • Penjualan furnitur bekas rumah tangga
  • Usaha jual beli mainan bekas
  • Toko sepeda atau kendaraan bekas skala kecil
  • Lapak barang antik dan koleksi bekas
  • Usaha perdagangan barang bekas secara online melalui marketplace

Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS untuk KBLI 47714

Setiap pelaku usaha dengan klasifikasi KBLI 47714 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses pendaftaran di OSS memberikan kepastian hukum dan legalitas dalam menjalankan usaha perdagangan barang bekas. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta perizinan lainnya yang dibutuhkan sesuai ketentuan pemerintah. Selain itu, pelaku usaha juga wajib memenuhi persyaratan teknis dan administrasi yang ditetapkan untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai standar yang berlaku.

Ketentuan Penggabungan KBLI 47714 dengan KBLI Lain

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan atau pembatasan terhadap penggabungan KBLI 47714 dengan KBLI lain dalam satu badan usaha. Pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47714 dengan kode KBLI lainnya sesuai kebutuhan dan rencana pengembangan usaha, selama tetap mematuhi regulasi yang berlaku dan seluruh kegiatan usaha tercantum dalam dokumen perizinan melalui OSS.

Kesimpulan

KBLI 47714 adalah kode penting dalam sistem OSS untuk pelaku usaha perdagangan eceran barang bekas. Memahami ruang lingkup, contoh usaha, kewaj

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.