KBLI 47713

Perdagangan Eceran Pelengkap Pakaian

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus pelengkap pakaian, seperti selendang, kerudung, sapu tangan, ikat kepala, blangkon, peci, topi, dasi, ikat pinggang, cadar, sarung tangan, kaos kaki, handuk dan selimut. Termasuk juga perdagangan eceran kancing baju, ritsleting dan lainnya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 47713
GPerdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor

Pengertian KBLI 47713

KBLI 47713 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan perdagangan eceran khusus rokok di toko. Kode KBLI ini digunakan oleh pelaku usaha yang bergerak dalam penjualan rokok secara langsung kepada konsumen akhir melalui toko fisik. KBLI 47713 menjadi acuan utama dalam proses pendaftaran dan perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47713

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 47713 meliputi segala aktivitas perdagangan eceran rokok dan produk tembakau lainnya yang dilakukan di toko atau gerai fisik. Kegiatan ini tidak termasuk penjualan rokok secara grosir atau penjualan secara online. Usaha yang tercakup dalam KBLI 47713 harus mematuhi peraturan perundang-undangan terkait distribusi, pajak, dan promosi produk tembakau di Indonesia.

Contoh Jenis Usaha KBLI 47713

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 47713 antara lain:

  • Toko khusus rokok yang menjual berbagai merek rokok secara eceran
  • Gerai tembakau yang menyediakan rokok, cerutu, dan produk tembakau lainnya
  • Mini market atau convenience store yang memiliki counter penjualan rokok secara khusus
  • Kios atau outlet di pusat perbelanjaan yang hanya menjual rokok dan produk sejenis

Usaha-usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 47713 dalam proses pendaftaran dan perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan eceran rokok di toko dengan KBLI 47713 diwajibkan untuk memiliki perizinan usaha yang sah. Proses perizinan usaha dilakukan melalui sistem OSS, yang merupakan platform terintegrasi nasional untuk pendaftaran dan pengurusan izin usaha di Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain NIB, pelaku usaha KBLI 47713 juga harus memenuhi persyaratan lain seperti izin edar produk tembakau, sertifikat kesehatan lingkungan, dan mematuhi ketentuan pelabelan serta promosi produk tembakau. Dengan mengurus perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha memperoleh kepastian hukum dan kemudahan dalam menjalankan usahanya.

Ketentuan Penggabungan KBLI 47713

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 47713. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47713 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan jenis kegiatan usaha yang dijalankan. Penggabungan KBLI dapat dilakukan selama masih dalam koridor hukum dan peraturan perizinan usaha yang berlaku melalui OSS.

Penggabungan KBLI ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya ke bidang lain yang masih berkaitan, seperti perdagangan eceran produk makanan dan minuman, selama tetap mengikuti ketentuan perizinan OSS dan regulasi terkait lainnya.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.