← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Gabung Kode

47713 - Perdagangan Eceran Perlengkapan Pakaian

Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus perlengkapan pakaian, seperti selendang, kerudung, sapu tangan, ikat kepala, blangkon, peci, topi, dasi, ikat pinggang, cadar, sarung tangan, kaos kaki, handuk, dan selimut, termasuk juga perdagangan eceran kancing baju, ritsleting, dan benang jahit.

Status Perubahan

Gabung Kode

Padanan KBLI 2020

47713 - Perdagangan Eceran Pelengkap PakaianPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47834 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pelengkap Pakaian Dan BenangPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47912 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Tekstil, Pakaian, Alas Kaki Dan Barang Keperluan PribadiPembatasan Perdagangan Besar/Eceran

Risiko Tertinggi

Rendah

Perizinan

-

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

2

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Besar

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 47713?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

47713

Perdagangan Eceran Perlengkapan Pakaian

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 47713: Perdagangan Eceran Perlengkapan Pakaian

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47713.

Pengertian KBLI 47713

KBLI 47713 adalah kode klasifikasi kegiatan ekonomi yang mencakup Perdagangan Eceran Perlengkapan Pakaian. Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi usaha yang menjalankan kegiatan penjualan eceran secara khusus atas berbagai perlengkapan yang berkaitan dengan pakaian, mulai dari aksesori busana hingga perlengkapan menjahit. Dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko di Indonesia, KBLI 47713 merupakan bagian dari sektor perdagangan eceran yang telah memiliki ketentuan perizinan tersendiri.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47713

Berdasarkan uraian resmi, KBLI 47713 mencakup perdagangan eceran khusus perlengkapan pakaian. Kekhususan ini berarti kegiatan usaha diarahkan pada perlengkapan yang melengkapi atau menunjang pakaian, bukan pada pakaian jadi itu sendiri. Ruang lingkupnya terbagi dalam dua kelompok besar, yaitu aksesori dan perlengkapan busana, serta perlengkapan menjahit dan tekstil pendukung.

Perdagangan eceran dalam konteks KBLI ini dilakukan secara khusus, artinya usaha difokuskan pada komoditas perlengkapan pakaian sebagaimana disebutkan dalam uraian resmi, bukan kegiatan perdagangan umum yang mencampur berbagai jenis barang tanpa spesialisasi.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 47713

Uraian resmi KBLI 47713 menyebutkan secara eksplisit produk-produk yang termasuk dalam cakupan kegiatan ini, antara lain:

  • Selendang, kerudung, dan sapu tangan
  • Ikat kepala, blangkon, peci, dan topi
  • Dasi dan ikat pinggang
  • Cadar dan sarung tangan
  • Kaos kaki, handuk, dan selimut
  • Kancing baju dan ritsleting
  • Benang jahit

Daftar di atas merupakan contoh yang disebutkan langsung dalam uraian resmi. Kegiatan usaha yang relevan harus merujuk pada produk-produk sejenis yang berada dalam kategori perlengkapan pakaian sesuai cakupan kode ini.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi KBLI 47713 tidak secara eksplisit menyebutkan pengecualian dengan frasa "tidak mencakup" atau "tidak termasuk". Namun, berdasarkan konteks klasifikasi, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan agar tidak terjadi kekeliruan dalam penentuan kode KBLI.

KBLI 47713 berfokus pada perlengkapan pakaian, bukan pada pakaian jadi itu sendiri. Kegiatan perdagangan eceran pakaian jadi berada di bawah kode KBLI yang berbeda. Pelaku usaha yang menjual kombinasi pakaian jadi dan perlengkapan pakaian perlu memastikan kode KBLI yang digunakan sesuai dengan kegiatan utama yang dijalankan melalui sistem OSS.

Selain itu, data KBLI menunjukkan bahwa KBLI 47713 dalam KBLI 2025 merupakan penggabungan dari beberapa kode KBLI 2020, termasuk kode yang sebelumnya mencakup perdagangan eceran kaki lima dan los pasar, serta perdagangan eceran melalui media. Pelaku usaha yang sebelumnya menggunakan kode-kode tersebut perlu menyesuaikan diri dengan ketentuan KBLI 47713 yang berlaku saat ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Berikut adalah contoh penerapan kegiatan usaha yang dapat dikaitkan secara langsung dengan uraian resmi KBLI 47713:

  • Toko yang menjual secara eceran berbagai jenis kerudung, selendang, dan cadar sebagai perlengkapan busana muslim
  • Usaha eceran yang menjual topi, peci, dan blangkon dalam satu gerai khusus perlengkapan kepala
  • Kios yang menyediakan kancing baju, ritsleting, dan benang jahit untuk kebutuhan menjahit rumahan maupun usaha konveksi kecil
  • Gerai eceran yang menjual kaos kaki, sarung tangan, ikat pinggang, dan dasi sebagai pelengkap busana formal maupun kasual
  • Usaha eceran yang menawarkan handuk dan selimut sebagai bagian dari perlengkapan pakaian dan tekstil rumah tangga yang termasuk dalam cakupan kode ini

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Berdasarkan data yang tersedia, seluruh skala usaha pada KBLI 47713 memiliki tingkat risiko Rendah. Berikut rincian kombinasi skala usaha dan tingkat risikonya:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Rendah

Penetapan tingkat risiko ini mengacu pada sistem perizinan berusaha berbasis risiko yang berlaku. Tingkat risiko rendah pada seluruh skala usaha menunjukkan bahwa kegiatan perdagangan eceran perlengkapan pakaian dinilai tidak menimbulkan dampak signifikan terhadap aspek keselamatan, kesehatan, lingkungan, maupun kepentingan umum dalam kerangka regulasi yang berlaku.

Perizinan Berusaha

Berdasarkan data yang tersedia, perizinan berusaha yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha di bawah KBLI 47713 adalah NIB (Nomor Induk Berusaha). NIB diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan merupakan identitas resmi pelaku usaha dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko di Indonesia.

Sesuai dengan tingkat risiko rendah yang berlaku pada seluruh skala usaha, NIB menjadi dokumen perizinan yang diperlukan dalam kegiatan ini. Data yang digunakan tidak mencantumkan kewajiban perizinan tambahan di luar NIB untuk KBLI 47713.

Jangka Waktu Penerbitan

Data yang digunakan untuk KBLI 47713 tidak mencantumkan informasi jangka waktu penerbitan perizinan berusaha. Oleh karena itu, informasi mengenai estimasi waktu proses tidak dapat disajikan berdasarkan sumber data ini. Pelaku usaha disarankan untuk memantau perkembangan proses perizinan secara langsung melalui sistem OSS yang resmi.

Padanan dengan KBLI 2020

KBLI 47713 dalam KBLI 2025 merupakan hasil penggabungan dari beberapa kode dalam KBLI 2020. Padanan kode-kode KBLI 2020 yang relevan adalah sebagai berikut:

  • 47713 — Perdagangan Eceran Pelengkap Pakaian
  • 47834 — Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar Pelengkap Pakaian dan Benang
  • 47912 — Perdagangan Eceran Melalui Media untuk Komoditi Tekstil, Pakaian, Alas Kaki dan Barang Keperluan Pribadi
  • 47994 — Perdagangan Eceran Keliling Tekstil, Pakaian, Alas Kaki dan Barang Keperluan Pribadi

Penggabungan kode-kode tersebut ke dalam satu kode KBLI 47713 di KBLI 2025 merupakan bagian dari penyederhanaan dan pemutakhiran klasifikasi kegiatan ekonomi nasional.

Status Perubahan KBLI

Status perubahan KBLI 47713 dalam KBLI 2025 adalah Gabung Kode. Artinya, kode ini terbentuk dari penggabungan beberapa kode KBLI 2020 yang sebelumnya berdiri sendiri. Pelaku usaha yang sebelumnya terdaftar di bawah salah satu kode KBLI 2020 yang menjadi padanannya perlu memastikan kesesuaian data usaha mereka dengan kode KBLI 47713 yang berlaku dalam KBLI 2025.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI 47713

  • Pastikan kegiatan usaha yang dijalankan sesuai dengan uraian resmi KBLI 47713, yaitu perdagangan eceran khusus perlengkapan pakaian sebagaimana disebutkan dalam data.
  • Bedakan antara perdagangan perlengkapan pakaian dengan perdagangan pakaian jadi, karena keduanya dapat memiliki kode KBLI yang berbeda.
  • Pelaku usaha yang sebelumnya terdaftar di bawah kode KBLI 2020 yang menjadi padanan KBLI 47713 perlu menyesuaikan data pendaftaran mereka sesuai ketentuan yang berlaku dalam sistem OSS.
  • Perizinan berusaha yang diperlukan adalah NIB. Data yang tersedia tidak mencantumkan persyaratan perizinan tambahan, namun pelaku usaha tetap perlu memverifikasi ketentuan terbaru melalui sistem OSS resmi.
  • Tingkat risiko ditetapkan oleh sistem perizinan berdasarkan skala usaha dan parameter lain yang berlaku, sehingga pelaku usaha perlu mengikuti proses verifikasi yang ditetapkan dalam sistem.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa saja produk yang termasuk dalam KBLI 47713?

Berdasarkan uraian resmi, produk yang termasuk dalam KBLI 47713 antara lain selendang, kerudung, sapu tangan, ikat kepala, blangkon, peci, topi, dasi, ikat pinggang, cadar, sarung tangan, kaos kaki, handuk, selimut, kancing baju, ritsleting, dan benang jahit.

Apakah semua skala usaha pada KBLI 47713 memiliki tingkat risiko yang sama?

Berdasarkan data yang tersedia, seluruh skala usaha pada KBLI 47713, mulai dari Usaha Mikro hingga Usaha Besar, memiliki tingkat risiko Rendah.

Perizinan apa yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha dengan KBLI 47713?

Data yang tersedia menyebutkan bahwa perizinan berusaha yang diperlukan adalah NIB (Nomor Induk Berusaha), yang diterbitkan melalui sistem OSS.

Apakah KBLI 47713 merupakan kode baru dalam KBLI 2025?

KBLI 47713 dalam KBLI 2025 merupakan hasil penggabungan dari beberapa kode KBLI 2020. Jenis perubahannya adalah Gabung Kode, sehingga kode ini tidak sepenuhnya baru, melainkan merupakan penyatuan dari kode-kode yang sebelumnya terpisah.

Apakah perdagangan pakaian jadi termasuk dalam KBLI 47713?

Berdasarkan uraian resmi, KBLI 47713 mencakup perlengkapan pakaian, bukan pakaian jadi. Perdagangan pakaian jadi berada di bawah kode KBLI yang berbeda dan tidak termasuk dalam cakupan kode ini.