Status Perubahan
Gabung Kode
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus perlengkapan pakaian, seperti selendang, kerudung, sapu tangan, ikat kepala, blangkon, peci, topi, dasi, ikat pinggang, cadar, sarung tangan, kaos kaki, handuk, dan selimut, termasuk juga perdagangan eceran kancing baju, ritsleting, dan benang jahit.
Status Perubahan
Gabung Kode
Padanan KBLI 2020
47713 - Perdagangan Eceran Pelengkap PakaianPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47834 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Pelengkap Pakaian Dan BenangPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47912 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Tekstil, Pakaian, Alas Kaki Dan Barang Keperluan PribadiPembatasan Perdagangan Besar/Eceran
Risiko Tertinggi
Rendah
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
47713
Perdagangan Eceran Perlengkapan Pakaian
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47713.
KBLI 47713 adalah kode klasifikasi kegiatan ekonomi yang mencakup Perdagangan Eceran Perlengkapan Pakaian. Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi usaha yang menjalankan kegiatan penjualan eceran secara khusus atas berbagai perlengkapan yang berkaitan dengan pakaian, mulai dari aksesori busana hingga perlengkapan menjahit. Dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko di Indonesia, KBLI 47713 merupakan bagian dari sektor perdagangan eceran yang telah memiliki ketentuan perizinan tersendiri.
Berdasarkan uraian resmi, KBLI 47713 mencakup perdagangan eceran khusus perlengkapan pakaian. Kekhususan ini berarti kegiatan usaha diarahkan pada perlengkapan yang melengkapi atau menunjang pakaian, bukan pada pakaian jadi itu sendiri. Ruang lingkupnya terbagi dalam dua kelompok besar, yaitu aksesori dan perlengkapan busana, serta perlengkapan menjahit dan tekstil pendukung.
Perdagangan eceran dalam konteks KBLI ini dilakukan secara khusus, artinya usaha difokuskan pada komoditas perlengkapan pakaian sebagaimana disebutkan dalam uraian resmi, bukan kegiatan perdagangan umum yang mencampur berbagai jenis barang tanpa spesialisasi.
Uraian resmi KBLI 47713 menyebutkan secara eksplisit produk-produk yang termasuk dalam cakupan kegiatan ini, antara lain:
Daftar di atas merupakan contoh yang disebutkan langsung dalam uraian resmi. Kegiatan usaha yang relevan harus merujuk pada produk-produk sejenis yang berada dalam kategori perlengkapan pakaian sesuai cakupan kode ini.
Uraian resmi KBLI 47713 tidak secara eksplisit menyebutkan pengecualian dengan frasa "tidak mencakup" atau "tidak termasuk". Namun, berdasarkan konteks klasifikasi, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan agar tidak terjadi kekeliruan dalam penentuan kode KBLI.
KBLI 47713 berfokus pada perlengkapan pakaian, bukan pada pakaian jadi itu sendiri. Kegiatan perdagangan eceran pakaian jadi berada di bawah kode KBLI yang berbeda. Pelaku usaha yang menjual kombinasi pakaian jadi dan perlengkapan pakaian perlu memastikan kode KBLI yang digunakan sesuai dengan kegiatan utama yang dijalankan melalui sistem OSS.
Selain itu, data KBLI menunjukkan bahwa KBLI 47713 dalam KBLI 2025 merupakan penggabungan dari beberapa kode KBLI 2020, termasuk kode yang sebelumnya mencakup perdagangan eceran kaki lima dan los pasar, serta perdagangan eceran melalui media. Pelaku usaha yang sebelumnya menggunakan kode-kode tersebut perlu menyesuaikan diri dengan ketentuan KBLI 47713 yang berlaku saat ini.
Berikut adalah contoh penerapan kegiatan usaha yang dapat dikaitkan secara langsung dengan uraian resmi KBLI 47713:
Berdasarkan data yang tersedia, seluruh skala usaha pada KBLI 47713 memiliki tingkat risiko Rendah. Berikut rincian kombinasi skala usaha dan tingkat risikonya:
Penetapan tingkat risiko ini mengacu pada sistem perizinan berusaha berbasis risiko yang berlaku. Tingkat risiko rendah pada seluruh skala usaha menunjukkan bahwa kegiatan perdagangan eceran perlengkapan pakaian dinilai tidak menimbulkan dampak signifikan terhadap aspek keselamatan, kesehatan, lingkungan, maupun kepentingan umum dalam kerangka regulasi yang berlaku.
Berdasarkan data yang tersedia, perizinan berusaha yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha di bawah KBLI 47713 adalah NIB (Nomor Induk Berusaha). NIB diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan merupakan identitas resmi pelaku usaha dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko di Indonesia.
Sesuai dengan tingkat risiko rendah yang berlaku pada seluruh skala usaha, NIB menjadi dokumen perizinan yang diperlukan dalam kegiatan ini. Data yang digunakan tidak mencantumkan kewajiban perizinan tambahan di luar NIB untuk KBLI 47713.
Data yang digunakan untuk KBLI 47713 tidak mencantumkan informasi jangka waktu penerbitan perizinan berusaha. Oleh karena itu, informasi mengenai estimasi waktu proses tidak dapat disajikan berdasarkan sumber data ini. Pelaku usaha disarankan untuk memantau perkembangan proses perizinan secara langsung melalui sistem OSS yang resmi.
KBLI 47713 dalam KBLI 2025 merupakan hasil penggabungan dari beberapa kode dalam KBLI 2020. Padanan kode-kode KBLI 2020 yang relevan adalah sebagai berikut:
Penggabungan kode-kode tersebut ke dalam satu kode KBLI 47713 di KBLI 2025 merupakan bagian dari penyederhanaan dan pemutakhiran klasifikasi kegiatan ekonomi nasional.
Status perubahan KBLI 47713 dalam KBLI 2025 adalah Gabung Kode. Artinya, kode ini terbentuk dari penggabungan beberapa kode KBLI 2020 yang sebelumnya berdiri sendiri. Pelaku usaha yang sebelumnya terdaftar di bawah salah satu kode KBLI 2020 yang menjadi padanannya perlu memastikan kesesuaian data usaha mereka dengan kode KBLI 47713 yang berlaku dalam KBLI 2025.
Berdasarkan uraian resmi, produk yang termasuk dalam KBLI 47713 antara lain selendang, kerudung, sapu tangan, ikat kepala, blangkon, peci, topi, dasi, ikat pinggang, cadar, sarung tangan, kaos kaki, handuk, selimut, kancing baju, ritsleting, dan benang jahit.
Berdasarkan data yang tersedia, seluruh skala usaha pada KBLI 47713, mulai dari Usaha Mikro hingga Usaha Besar, memiliki tingkat risiko Rendah.
Data yang tersedia menyebutkan bahwa perizinan berusaha yang diperlukan adalah NIB (Nomor Induk Berusaha), yang diterbitkan melalui sistem OSS.
KBLI 47713 dalam KBLI 2025 merupakan hasil penggabungan dari beberapa kode KBLI 2020. Jenis perubahannya adalah Gabung Kode, sehingga kode ini tidak sepenuhnya baru, melainkan merupakan penyatuan dari kode-kode yang sebelumnya terpisah.
Berdasarkan uraian resmi, KBLI 47713 mencakup perlengkapan pakaian, bukan pakaian jadi. Perdagangan pakaian jadi berada di bawah kode KBLI yang berbeda dan tidak termasuk dalam cakupan kode ini.