KBLI 47712

Perdagangan Eceran Sepatu, Sandal Dan Alas Kaki Lainnya

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus sepatu, sandal dan alas kaki lainnya baik terbuat dari kulit, kulit buatan, plastik, karet, kain maupun kayu, seperti sepatu laki-laki dewasa, sepatu perempuan dewasa, sepatu anak, sepatu olahraga, sepatu sandal, sandal, selop dan sepatu kesehatan.

Baca penjelasan lengkap KBLI 47712
GPerdagangan Besar Dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor

Pengertian KBLI 47712

KBLI 47712 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha perdagangan eceran khusus obat tradisional untuk manusia. KBLI ini menjadi acuan utama dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem OSS (Online Single Submission). Dengan menggunakan KBLI 47712, pelaku usaha dapat memastikan bahwa jenis usaha yang dijalankan telah sesuai dengan regulasi yang berlaku serta mempermudah proses administrasi perizinan usaha.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47712

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 47712 meliputi seluruh aktivitas perdagangan eceran produk obat tradisional untuk manusia. Obat tradisional yang dimaksud dalam KBLI ini adalah produk yang berasal dari bahan alami, baik berupa tanaman, hewan, maupun mineral, yang diproses secara tradisional maupun modern, dan digunakan untuk pemeliharaan kesehatan, pencegahan, pengobatan, atau pemulihan kesehatan manusia. Kegiatan usaha ini dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir melalui toko, kios, atau outlet khusus yang menjual obat tradisional.

Contoh Jenis Usaha KBLI 47712

Beberapa contoh jenis usaha yang masuk dalam kategori KBLI 47712 antara lain:

  • Toko obat tradisional yang menjual jamu siap konsumsi
  • Outlet atau gerai khusus yang menyediakan produk herbal untuk kesehatan
  • Usaha perdagangan eceran kapsul herbal dan ramuan tradisional
  • Kios jamu gendong yang menjual produk racikan sendiri atau produk jadi
  • Toko yang menjual produk suplemen kesehatan berbahan alami

Semua usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 47712 dalam pengurusan perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 47712 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform yang disediakan pemerintah untuk memudahkan proses perizinan usaha secara terintegrasi dan online. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan NIB (Nomor Induk Berusaha), Izin Usaha, dan izin operasional lain yang dibutuhkan sesuai dengan bidang usaha. Kepatuhan terhadap kewajiban perizinan ini sangat penting untuk memastikan legalitas operasional usaha, perlindungan konsumen, serta mendukung pengawasan pemerintah terhadap produk obat tradisional yang beredar di masyarakat.

Ketentuan Penggabungan KBLI 47712

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 47712 dengan KBLI lain dalam satu entitas usaha. Hal ini berarti, pelaku usaha dapat menambahkan KBLI lain yang relevan dengan kegiatan usahanya selama tetap memenuhi persyaratan dan ketentuan perizinan yang berlaku di sistem OSS. Penggabungan KBLI dapat memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk memperluas cakupan bisnis, asalkan tetap mematuhi regulasi dan standar yang telah ditetapkan.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.