Status Perubahan
Gabung Kode
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus sepatu, sandal dan alas kaki lainnya baik terbuat dari kulit, kulit buatan, plastik, karet, kain maupun kayu, seperti sepatu laki-laki dewasa, sepatu perempuan dewasa, sepatu anak, sepatu olahraga, sepatu sandal, sandal, selop, dan sepatu kesehatan.
Status Perubahan
Gabung Kode
Padanan KBLI 2020
47712 - Perdagangan Eceran Sepatu, Sandal Dan Alas Kaki LainnyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47833 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Sepatu, Sandal Dan Alas Kaki LainnyaPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47912 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Tekstil, Pakaian, Alas Kaki Dan Barang Keperluan PribadiPembatasan Perdagangan Besar/Eceran
Risiko Tertinggi
Rendah
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
47712
Perdagangan Eceran Sepatu, Sandal, dan Alas Kaki Lainnya
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47712.
KBLI 47712 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mencakup kegiatan Perdagangan Eceran Sepatu, Sandal, dan Alas Kaki Lainnya. Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi pelaku usaha yang menjalankan perdagangan eceran khusus berbagai jenis alas kaki kepada konsumen akhir. Dalam sistem OSS berbasis risiko, kode ini menjadi dasar penetapan tingkat risiko dan persyaratan perizinan berusaha yang harus dipenuhi sebelum kegiatan usaha dimulai.
Berdasarkan uraian resmi, KBLI 47712 mencakup perdagangan eceran khusus sepatu, sandal, dan alas kaki lainnya yang terbuat dari berbagai bahan, antara lain:
Kegiatan usaha dalam kelompok ini bersifat eceran dan khusus, artinya berpusat pada penjualan langsung alas kaki kepada konsumen akhir dengan ragam produk dan bahan yang luas.
Uraian resmi menyebut secara eksplisit sejumlah jenis alas kaki yang termasuk dalam cakupan kode ini, yaitu:
Seluruh jenis produk di atas dijual secara eceran dalam satu kelompok usaha khusus alas kaki, tanpa memandang segmen usia atau jenis kelamin konsumen.
Uraian resmi KBLI 47712 tidak secara eksplisit menyebutkan pengecualian kegiatan tertentu. Namun, terdapat konteks penting yang perlu dipahami berkaitan dengan status perubahan kode ini dalam KBLI 2025.
Kode ini merupakan hasil penggabungan dari beberapa kode KBLI 2020 yang sebelumnya berdiri sendiri, termasuk kode yang mencakup perdagangan eceran kaki lima dan los pasar alas kaki, perdagangan eceran melalui media untuk alas kaki, serta perdagangan eceran keliling alas kaki. Pelaku usaha perlu memperhatikan bahwa kegiatan di luar perdagangan eceran alas kaki, seperti pembuatan atau produksi alas kaki, tidak tercakup dalam kode ini dan kemungkinan berada di bawah klasifikasi yang berbeda.
Apabila kegiatan usaha yang dijalankan lebih spesifik atau berbeda dari perdagangan eceran alas kaki, disarankan untuk memeriksa kode KBLI yang paling sesuai melalui sistem OSS sebelum mendaftarkan izin.
Berikut adalah contoh penerapan kegiatan usaha yang secara langsung diturunkan dari uraian resmi KBLI 47712:
Berdasarkan data yang tersedia, seluruh skala usaha pada KBLI 47712 ditetapkan pada tingkat risiko yang sama, yaitu Rendah. Rincian kombinasi skala usaha dan tingkat risiko adalah sebagai berikut:
Penetapan tingkat risiko ini dilakukan oleh sistem OSS berdasarkan klasifikasi yang berlaku. Pelaku usaha tetap perlu memastikan skala usahanya sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko.
Berdasarkan data yang tersedia, perizinan berusaha yang diperlukan untuk KBLI 47712 adalah NIB (Nomor Induk Berusaha). NIB diterbitkan melalui sistem OSS dan menjadi identitas resmi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan perdagangan eceran alas kaki.
Karena seluruh skala usaha pada kode ini berada di tingkat risiko rendah, perizinan berusaha yang diwajibkan hanya berupa NIB tanpa Sertifikat Standar atau izin tambahan lain yang tercantum dalam data ini. Pelaku usaha tetap perlu memastikan pemenuhan kewajiban lain yang mungkin berlaku sesuai ketentuan yang relevan di luar data yang tersedia di sini.
Data yang tersedia untuk KBLI 47712 tidak mencantumkan jangka waktu penerbitan perizinan berusaha secara spesifik. Informasi mengenai estimasi waktu proses penerbitan NIB dapat diperoleh langsung melalui sistem OSS yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM. Jangka waktu yang tercantum dalam sistem perizinan bukan merupakan jaminan penerbitan izin dalam waktu tertentu.
Dalam proses pembaruan dari KBLI 2020 ke KBLI 2025, kode KBLI 47712 merupakan hasil penggabungan dari beberapa kode yang sebelumnya terpisah. Kode-kode KBLI 2020 yang menjadi padanan kode ini adalah:
Pelaku usaha yang sebelumnya terdaftar di bawah salah satu kode KBLI 2020 di atas perlu memperhatikan perubahan ini dalam pembaruan data usaha mereka di sistem OSS.
Jenis perubahan yang terjadi pada KBLI 47712 dalam transisi dari KBLI 2020 ke KBLI 2025 adalah Gabung Kode. Artinya, kode ini terbentuk dari penggabungan beberapa kode KBLI 2020 yang memiliki cakupan kegiatan serupa atau saling berkaitan dalam lingkup perdagangan eceran alas kaki. Tidak ada perubahan pada judul atau isi kegiatan utama yang disebutkan secara terpisah dalam data ini selain yang tercermin dari proses penggabungan tersebut.
Berdasarkan uraian resmi, KBLI 47712 mencakup sepatu laki-laki dewasa, sepatu perempuan dewasa, sepatu anak, sepatu olahraga, sepatu sandal, sandal, selop, dan sepatu kesehatan, yang terbuat dari bahan seperti kulit, kulit buatan, plastik, karet, kain, maupun kayu.
Berdasarkan data yang tersedia, perizinan berusaha yang diperlukan untuk KBLI 47712 adalah NIB (Nomor Induk Berusaha) yang diterbitkan melalui sistem OSS.
Tidak. Berdasarkan data yang tersedia, seluruh skala usaha pada KBLI 47712, mulai dari Usaha Mikro hingga Usaha Besar, ditetapkan pada tingkat risiko Rendah.
Karena KBLI 47712 dalam KBLI 2025 merupakan hasil penggabungan beberapa kode KBLI 2020 yang sebelumnya terpisah, termasuk kode untuk perdagangan eceran kaki lima dan los pasar, perdagangan melalui media, serta perdagangan keliling untuk alas kaki. Jenis perubahan ini dicatat sebagai Gabung Kode.
Data yang tersedia untuk KBLI 47712 tidak mencantumkan jangka waktu penerbitan secara spesifik. Informasi mengenai proses penerbitan NIB dapat diperoleh langsung melalui sistem OSS, dan jangka waktu yang tercantum di sistem bukan merupakan jaminan penerbitan.