KBLI 47711
Perdagangan Eceran Pakaian
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus pakaian, baik terbuat dari tekstil, kulit, maupun kulit buatan, seperti kemeja, celana, jas, mantel, jaket, piyama, kebaya, blus, rok, daster, singlet, kutang/BH, gaun, rok dalam, baju bayi, pakaian tari, pakaian adat, mukena dan jubah.
Baca penjelasan lengkap KBLI 47711Pengertian KBLI 47711
KBLI 47711 merupakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan usaha perdagangan eceran khusus berbagai macam barang makanan, minuman, atau tembakau yang dilakukan di toko. KBLI 47711 digunakan sebagai acuan bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan usaha perdagangan eceran dalam sektor makanan, minuman, dan tembakau, serta wajib dicantumkan pada dokumen perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47711
Ruang lingkup kegiatan usaha dalam KBLI 47711 meliputi seluruh aktivitas perdagangan eceran berbagai macam barang makanan, minuman, dan tembakau di toko. Kegiatan ini termasuk penjualan produk-produk makanan siap konsumsi, minuman dalam kemasan maupun non-kemasan, serta produk tembakau seperti rokok, cerutu, dan produk terkait lainnya. Usaha yang masuk dalam KBLI 47711 dapat beroperasi pada toko fisik maupun toko yang terletak di pusat perbelanjaan.
Kegiatan usaha dalam KBLI ini tidak mencakup penjualan makanan dan minuman yang dikonsumsi di tempat seperti restoran, kafe, atau warung makan. Fokus utamanya adalah pada penjualan produk yang dibawa pulang oleh konsumen.
Contoh Jenis Usaha KBLI 47711
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 47711 antara lain:
- Toko kelontong yang menjual bahan makanan pokok, minuman, dan rokok
- Minimarket yang menyediakan makanan ringan, minuman kemasan, dan produk tembakau
- Toko khusus penjualan roti, kue kering, dan makanan ringan kemasan
- Toko penjual minuman botol, air mineral, atau minuman ringan lainnya
- Gerai yang menjual produk tembakau dan aksesorisnya secara eceran
Seluruh jenis usaha tersebut wajib mencantumkan KBLI 47711 pada dokumen perizinan usaha mereka.
Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam lingkup KBLI 47711 diwajibkan untuk memiliki perizinan usaha yang sesuai. Proses pengurusan izin usaha kini harus dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh pemerintah Indonesia untuk memudahkan proses perizinan dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha lainnya yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan perdagangan eceran makanan, minuman, dan tembakau. Selain itu, OSS juga memfasilitasi pembaruan dan pelaporan kegiatan usaha secara berkala.
Ketentuan Penggabungan KBLI 47711
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan penggabungan KBLI 47711 dengan KBLI lain dalam satu dokumen perizinan usaha. Hal ini memungkinkan pelaku usaha untuk menjalankan lebih dari satu jenis usaha selama seluruh kegiatan usaha yang dijalankan tercantum secara jelas pada perizinan yang terdaftar melalui OSS. Dengan demikian, fleksibilitas dalam pengelolaan usaha dapat tetap terjaga tanpa melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.