Status Perubahan
Gabung Kode
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran pakaian, baik terbuat dari tekstil, kulit, maupun kulit buatan, seperti kemeja, celana, jas, mantel, jaket, piyama, kebaya, blus, rok, daster, singlet, kutang/bra, gaun, rok dalam, baju bayi, pakaian tari, pakaian adat, mukena, dan jubah. Kelompok ini juga mencakup perdagangan eceran pakaian olahraga umum yang tidak dirancang khusus untuk olahraga tertentu.
Status Perubahan
Gabung Kode
Padanan KBLI 2020
47711 - Perdagangan Eceran PakaianPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47832 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar PakaianPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47912 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Tekstil, Pakaian, Alas Kaki Dan Barang Keperluan PribadiPembatasan Perdagangan Besar/Eceran
Risiko Tertinggi
Rendah
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Kewenangan: Gubernur
Kabupaten/Kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
47711
Perdagangan Eceran Pakaian
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47711.
KBLI 47711 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mencakup kegiatan Perdagangan Eceran Pakaian. Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi usaha yang melakukan penjualan pakaian secara eceran kepada konsumen akhir, tanpa memandang bahan dasarnya, apakah berasal dari tekstil, kulit, maupun kulit buatan.
Dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS, setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan eceran pakaian wajib mencantumkan kode KBLI 47711 sebagai bidang usaha yang terdaftar pada Nomor Induk Berusaha (NIB) mereka.
Berdasarkan uraian resmi, KBLI 47711 mencakup perdagangan eceran pakaian yang dibuat dari berbagai jenis bahan, yaitu tekstil, kulit, dan kulit buatan. Selain itu, kelompok ini juga mencakup perdagangan eceran pakaian olahraga umum yang tidak dirancang khusus untuk olahraga tertentu.
Perdagangan eceran dalam konteks ini berarti penjualan langsung kepada konsumen akhir dalam satuan atau jumlah kecil, bukan dalam bentuk penjualan partai besar kepada pedagang lain.
Uraian resmi menyebutkan secara eksplisit berbagai jenis pakaian yang termasuk dalam ruang lingkup KBLI 47711, antara lain:
Seluruh jenis pakaian di atas dapat diperdagangkan secara eceran di bawah kode KBLI 47711, selama penjualan ditujukan langsung kepada konsumen akhir.
Uraian resmi KBLI 47711 tidak memuat klausa "tidak mencakup" atau "tidak termasuk" secara eksplisit. Namun demikian, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan berdasarkan konteks klasifikasi ini.
Pakaian olahraga yang dirancang khusus untuk olahraga tertentu tidak termasuk dalam kelompok ini. Hanya pakaian olahraga umum yang dicakup oleh KBLI 47711.
Selain itu, kegiatan perdagangan yang bukan bersifat eceran, seperti perdagangan besar atau distribusi pakaian kepada pedagang lain, berada di luar cakupan kode ini dan diklasifikasikan pada kode KBLI yang berbeda.
Berikut adalah contoh kegiatan usaha yang dapat diklasifikasikan di bawah KBLI 47711, diturunkan langsung dari uraian resmi:
Berdasarkan data yang tersedia, seluruh skala usaha yang menjalankan kegiatan KBLI 47711 ditetapkan pada tingkat risiko Rendah. Berikut adalah rincian kombinasi skala usaha dan tingkat risikonya:
Penetapan tingkat risiko ini berlaku sesuai dengan klasifikasi yang tercatat dalam sistem OSS berbasis risiko. Pelaku usaha tetap perlu memverifikasi penetapan risiko pada sistem OSS karena hasil akhir bergantung pada proses penilaian dalam sistem perizinan yang berlaku.
Berdasarkan data KBLI 47711, perizinan berusaha yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan ini adalah NIB (Nomor Induk Berusaha). NIB merupakan identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS dan menjadi syarat dasar untuk menjalankan kegiatan usaha secara legal.
Dengan tingkat risiko Rendah yang berlaku pada seluruh skala usaha dalam KBLI ini, NIB berfungsi sekaligus sebagai legalitas usaha tanpa mensyaratkan Sertifikat Standar atau Izin tambahan berdasarkan data yang tersedia.
Data KBLI 47711 tidak mencantumkan informasi spesifik mengenai jangka waktu penerbitan perizinan berusaha. Oleh karena itu, informasi tersebut tidak dapat disampaikan dalam narasi ini. Pelaku usaha disarankan untuk memantau proses pengajuan secara langsung melalui sistem OSS guna mengetahui status penerbitan NIB.
Dalam KBLI 2025, kode 47711 merupakan hasil penggabungan dari beberapa kode yang sebelumnya berdiri sendiri dalam KBLI 2020. Kode-kode KBLI 2020 yang menjadi padanan KBLI 47711 adalah sebagai berikut:
Penggabungan ini mencerminkan penyederhanaan klasifikasi lapangan usaha pada KBLI 2025, di mana berbagai saluran penjualan eceran pakaian kini dihimpun dalam satu kode tunggal.
KBLI 47711 dalam versi 2025 mengalami jenis perubahan berupa Gabung Kode. Artinya, kode ini terbentuk dari penggabungan beberapa kode KBLI 2020 yang sebelumnya memiliki klasifikasi terpisah berdasarkan saluran distribusi atau cara penjualan. Perubahan ini tidak mengubah jenis kegiatan inti, yaitu perdagangan eceran pakaian, tetapi menyatukan berbagai metode penjualan eceran di bawah satu kode klasifikasi.
Berdasarkan data KBLI 2025, kode 47711 merupakan hasil penggabungan dari kode KBLI 2020 yang sebelumnya mencakup perdagangan eceran melalui media. Namun demikian, uraian resmi KBLI 47711 tidak merinci secara eksplisit saluran penjualan yang diizinkan. Pelaku usaha sebaiknya mengonfirmasi cakupan ini melalui sistem OSS atau instansi berwenang sebelum mendaftarkan kode tersebut.
KBLI 47711 hanya mencakup pakaian olahraga umum yang tidak dirancang khusus untuk olahraga tertentu. Pakaian yang memang dirancang khusus untuk cabang olahraga tertentu, seperti jersey untuk olahraga kompetitif, berada di luar cakupan kode ini berdasarkan uraian resmi yang tersedia.
Berdasarkan data yang tersedia, perizinan berusaha yang diperlukan adalah NIB (Nomor Induk Berusaha). Tidak ada Sertifikat Standar atau izin tambahan lain yang tercantum dalam data KBLI 47711 untuk seluruh skala usaha yang ada.
Berdasarkan data yang tersedia, seluruh skala usaha mulai dari Usaha Mikro hingga Usaha Besar sama-sama ditetapkan pada tingkat risiko Rendah untuk KBLI 47711. Tidak terdapat perbedaan tingkat risiko antar skala usaha berdasarkan data yang digunakan.
KBLI 47711 dalam versi 2025 terbentuk dari penggabungan beberapa kode KBLI 2020, antara lain 47711, 47832, 47912, dan 47994. Bagi pelaku usaha yang sebelumnya terdaftar dengan salah satu kode tersebut, penyesuaian data pada sistem OSS mungkin diperlukan. Konfirmasi lebih lanjut sebaiknya dilakukan langsung melalui sistem OSS atau instansi terkait.