← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Gabung Kode

47711 - Perdagangan Eceran Pakaian

Kelompok ini mencakup perdagangan eceran pakaian, baik terbuat dari tekstil, kulit, maupun kulit buatan, seperti kemeja, celana, jas, mantel, jaket, piyama, kebaya, blus, rok, daster, singlet, kutang/bra, gaun, rok dalam, baju bayi, pakaian tari, pakaian adat, mukena, dan jubah. Kelompok ini juga mencakup perdagangan eceran pakaian olahraga umum yang tidak dirancang khusus untuk olahraga tertentu.

Status Perubahan

Gabung Kode

Padanan KBLI 2020

47711 - Perdagangan Eceran PakaianPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47832 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar PakaianPembatasan Perdagangan Besar/Eceran, 47912 - Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Komoditi Tekstil, Pakaian, Alas Kaki Dan Barang Keperluan PribadiPembatasan Perdagangan Besar/Eceran

Risiko Tertinggi

Rendah

Perizinan

-

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

3

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Usaha Besar

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Kewenangan: Gubernur

2

Kabupaten/Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada Menteri Perdagangan

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 47711?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

47711

Perdagangan Eceran Pakaian

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 47711: Perdagangan Eceran Pakaian

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 47711.

Pengertian KBLI 47711

KBLI 47711 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mencakup kegiatan Perdagangan Eceran Pakaian. Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi usaha yang melakukan penjualan pakaian secara eceran kepada konsumen akhir, tanpa memandang bahan dasarnya, apakah berasal dari tekstil, kulit, maupun kulit buatan.

Dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS, setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan eceran pakaian wajib mencantumkan kode KBLI 47711 sebagai bidang usaha yang terdaftar pada Nomor Induk Berusaha (NIB) mereka.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47711

Berdasarkan uraian resmi, KBLI 47711 mencakup perdagangan eceran pakaian yang dibuat dari berbagai jenis bahan, yaitu tekstil, kulit, dan kulit buatan. Selain itu, kelompok ini juga mencakup perdagangan eceran pakaian olahraga umum yang tidak dirancang khusus untuk olahraga tertentu.

Perdagangan eceran dalam konteks ini berarti penjualan langsung kepada konsumen akhir dalam satuan atau jumlah kecil, bukan dalam bentuk penjualan partai besar kepada pedagang lain.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 47711

Uraian resmi menyebutkan secara eksplisit berbagai jenis pakaian yang termasuk dalam ruang lingkup KBLI 47711, antara lain:

  • Kemeja, celana, jas, mantel, dan jaket
  • Piyama, kebaya, blus, rok, dan daster
  • Singlet, kutang atau bra, dan gaun
  • Rok dalam dan baju bayi
  • Pakaian tari dan pakaian adat
  • Mukena dan jubah
  • Pakaian olahraga umum yang tidak dirancang khusus untuk olahraga tertentu

Seluruh jenis pakaian di atas dapat diperdagangkan secara eceran di bawah kode KBLI 47711, selama penjualan ditujukan langsung kepada konsumen akhir.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi KBLI 47711 tidak memuat klausa "tidak mencakup" atau "tidak termasuk" secara eksplisit. Namun demikian, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan berdasarkan konteks klasifikasi ini.

Pakaian olahraga yang dirancang khusus untuk olahraga tertentu tidak termasuk dalam kelompok ini. Hanya pakaian olahraga umum yang dicakup oleh KBLI 47711.

Selain itu, kegiatan perdagangan yang bukan bersifat eceran, seperti perdagangan besar atau distribusi pakaian kepada pedagang lain, berada di luar cakupan kode ini dan diklasifikasikan pada kode KBLI yang berbeda.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Berikut adalah contoh kegiatan usaha yang dapat diklasifikasikan di bawah KBLI 47711, diturunkan langsung dari uraian resmi:

  • Toko pakaian yang menjual kemeja, celana, jaket, dan jas berbahan tekstil kepada pembeli perorangan
  • Gerai yang menjual kebaya, pakaian adat, dan pakaian tari untuk kebutuhan konsumen akhir
  • Usaha eceran yang menjual mukena, jubah, dan pakaian keagamaan lainnya secara langsung
  • Toko yang menjual pakaian bayi seperti baju bayi dan perlengkapan busana bayi kepada orang tua atau keluarga
  • Pedagang eceran yang menjual kaos olahraga dan celana olahraga bertipe umum, bukan pakaian khusus untuk cabang olahraga tertentu
  • Usaha eceran pakaian berbahan kulit atau kulit buatan, seperti jaket kulit, kepada konsumen langsung

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Berdasarkan data yang tersedia, seluruh skala usaha yang menjalankan kegiatan KBLI 47711 ditetapkan pada tingkat risiko Rendah. Berikut adalah rincian kombinasi skala usaha dan tingkat risikonya:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Rendah

Penetapan tingkat risiko ini berlaku sesuai dengan klasifikasi yang tercatat dalam sistem OSS berbasis risiko. Pelaku usaha tetap perlu memverifikasi penetapan risiko pada sistem OSS karena hasil akhir bergantung pada proses penilaian dalam sistem perizinan yang berlaku.

Perizinan Berusaha

Berdasarkan data KBLI 47711, perizinan berusaha yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan ini adalah NIB (Nomor Induk Berusaha). NIB merupakan identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS dan menjadi syarat dasar untuk menjalankan kegiatan usaha secara legal.

Dengan tingkat risiko Rendah yang berlaku pada seluruh skala usaha dalam KBLI ini, NIB berfungsi sekaligus sebagai legalitas usaha tanpa mensyaratkan Sertifikat Standar atau Izin tambahan berdasarkan data yang tersedia.

Jangka Waktu Penerbitan

Data KBLI 47711 tidak mencantumkan informasi spesifik mengenai jangka waktu penerbitan perizinan berusaha. Oleh karena itu, informasi tersebut tidak dapat disampaikan dalam narasi ini. Pelaku usaha disarankan untuk memantau proses pengajuan secara langsung melalui sistem OSS guna mengetahui status penerbitan NIB.

Padanan dengan KBLI 2020

Dalam KBLI 2025, kode 47711 merupakan hasil penggabungan dari beberapa kode yang sebelumnya berdiri sendiri dalam KBLI 2020. Kode-kode KBLI 2020 yang menjadi padanan KBLI 47711 adalah sebagai berikut:

  • 47711 — Perdagangan Eceran Pakaian
  • 47832 — Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar Pakaian
  • 47912 — Perdagangan Eceran Melalui Media untuk Komoditi Tekstil, Pakaian, Alas Kaki dan Barang Keperluan Pribadi
  • 47994 — Perdagangan Eceran Keliling Tekstil, Pakaian, Alas Kaki dan Barang Keperluan Pribadi

Penggabungan ini mencerminkan penyederhanaan klasifikasi lapangan usaha pada KBLI 2025, di mana berbagai saluran penjualan eceran pakaian kini dihimpun dalam satu kode tunggal.

Status Perubahan KBLI

KBLI 47711 dalam versi 2025 mengalami jenis perubahan berupa Gabung Kode. Artinya, kode ini terbentuk dari penggabungan beberapa kode KBLI 2020 yang sebelumnya memiliki klasifikasi terpisah berdasarkan saluran distribusi atau cara penjualan. Perubahan ini tidak mengubah jenis kegiatan inti, yaitu perdagangan eceran pakaian, tetapi menyatukan berbagai metode penjualan eceran di bawah satu kode klasifikasi.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI 47711

  • Pastikan kegiatan usaha yang dijalankan benar-benar bersifat eceran, yaitu penjualan langsung kepada konsumen akhir, bukan kepada pedagang lain dalam jumlah besar.
  • Pakaian olahraga yang dijual harus bersifat umum dan tidak dirancang khusus untuk satu cabang olahraga tertentu agar sesuai dengan cakupan KBLI 47711.
  • Pelaku usaha yang sebelumnya terdaftar dengan salah satu kode padanan KBLI 2020 perlu memperhatikan perubahan ini dan menyesuaikan data usahanya dalam sistem OSS jika diperlukan.
  • Tingkat risiko Rendah berlaku untuk seluruh skala usaha berdasarkan data yang tersedia, namun verifikasi akhir tetap dilakukan melalui sistem OSS.
  • Informasi mengenai jangka waktu penerbitan NIB tidak tersedia dalam data yang digunakan, sehingga pelaku usaha perlu memantau prosesnya secara langsung melalui sistem OSS.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KBLI 47711 mencakup penjualan pakaian secara online?

Berdasarkan data KBLI 2025, kode 47711 merupakan hasil penggabungan dari kode KBLI 2020 yang sebelumnya mencakup perdagangan eceran melalui media. Namun demikian, uraian resmi KBLI 47711 tidak merinci secara eksplisit saluran penjualan yang diizinkan. Pelaku usaha sebaiknya mengonfirmasi cakupan ini melalui sistem OSS atau instansi berwenang sebelum mendaftarkan kode tersebut.

Apakah pakaian olahraga seperti jersey tim tertentu termasuk dalam KBLI 47711?

KBLI 47711 hanya mencakup pakaian olahraga umum yang tidak dirancang khusus untuk olahraga tertentu. Pakaian yang memang dirancang khusus untuk cabang olahraga tertentu, seperti jersey untuk olahraga kompetitif, berada di luar cakupan kode ini berdasarkan uraian resmi yang tersedia.

Izin apa yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha dengan KBLI 47711?

Berdasarkan data yang tersedia, perizinan berusaha yang diperlukan adalah NIB (Nomor Induk Berusaha). Tidak ada Sertifikat Standar atau izin tambahan lain yang tercantum dalam data KBLI 47711 untuk seluruh skala usaha yang ada.

Apakah usaha skala besar memiliki persyaratan risiko yang berbeda dari usaha mikro pada KBLI 47711?

Berdasarkan data yang tersedia, seluruh skala usaha mulai dari Usaha Mikro hingga Usaha Besar sama-sama ditetapkan pada tingkat risiko Rendah untuk KBLI 47711. Tidak terdapat perbedaan tingkat risiko antar skala usaha berdasarkan data yang digunakan.

Apakah pelaku usaha yang sebelumnya menggunakan kode KBLI 2020 perlu memperbarui data usahanya?

KBLI 47711 dalam versi 2025 terbentuk dari penggabungan beberapa kode KBLI 2020, antara lain 47711, 47832, 47912, dan 47994. Bagi pelaku usaha yang sebelumnya terdaftar dengan salah satu kode tersebut, penyesuaian data pada sistem OSS mungkin diperlukan. Konfirmasi lebih lanjut sebaiknya dilakukan langsung melalui sistem OSS atau instansi terkait.