KBLI 47650
Perdagangan Eceran Kertas, Kertas Karton Dan Barang Dari Kertas/Karton
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus kertas, karton dan barang dari kertas/karton, seperti kertas HVS, kertas doorslag, kertas kraft, kertas tipis, kertas kalkir, kertas berwarna, karton manila, karton buffalo skin, karton serat (fiber board), kertas pembungkus (wrapping), karton kemasan untuk makanan/minuman, kantong kertas, kertas/karton berlapis, kertas surat (stationary), stensil sheet, kertas karbon dan kertas duplikator.
Baca penjelasan lengkap KBLI 47650Pengertian KBLI 47650
KBLI 47650 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan perdagangan eceran khusus alat musik, termasuk alat musik elektronik maupun non-elektronik. KBLI 47650 digunakan sebagai acuan utama dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem OSS (Online Single Submission). Dengan penetapan kode ini, pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan usaha perdagangan alat musik secara legal dan terstruktur sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 47650
Ruang lingkup KBLI 47650 meliputi seluruh kegiatan perdagangan eceran alat musik secara khusus. Ini mencakup penjualan alat musik tradisional, modern, elektronik, dan non-elektronik, baik yang dilakukan melalui toko fisik maupun secara daring (online). Selain alat musik itu sendiri, ruang lingkup KBLI ini juga meliputi penjualan perlengkapan, suku cadang, serta aksesoris alat musik yang menunjang kegiatan musikal.
Kegiatan usaha yang masuk dalam KBLI 47650 dapat dilakukan oleh perseorangan maupun badan usaha, selama memenuhi ketentuan perizinan usaha melalui OSS. Dengan adanya KBLI ini, pelaku usaha mendapatkan kejelasan mengenai cakupan kegiatan yang dapat dilakukan serta regulasi yang harus dipatuhi.
Contoh Jenis Usaha KBLI 47650
Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam kategori KBLI 47650 antara lain:
- Toko alat musik yang menjual gitar, piano, drum, keyboard, dan alat musik lainnya.
- Usaha penjualan alat musik elektronik seperti synthesizer, sound module, dan digital piano.
- Toko daring (online) yang fokus pada pemasaran alat musik dan perlengkapannya.
- Penjualan aksesoris alat musik seperti senar, pick, case, stand, amplifier, dan efek suara.
- Usaha penjualan alat musik tradisional seperti angklung, gamelan, atau rebana.
Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang perdagangan alat musik dengan KBLI 47650 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform terintegrasi yang memudahkan proses pendaftaran hingga penerbitan izin usaha secara online. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan izin-izin lain yang relevan.
Proses perizinan usaha melalui OSS sangat penting untuk memastikan legalitas usaha, memberikan perlindungan hukum, serta meningkatkan kepercayaan konsumen. Selain itu, kepemilikan izin usaha memudahkan akses ke fasilitas perbankan dan kerja sama bisnis lainnya.
Ketentuan Penggabungan KBLI 47650
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 47650. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 47650 dengan kode KBLI lain sesuai dengan kebutuhan dan bidang usaha yang dijalankan. Penggabungan KBLI memudahkan pelaku usaha yang memiliki lebih dari satu jenis kegiatan usaha agar seluruh aktivitasnya tercakup dalam dokumen perizinan usaha yang diterbitkan melalui OSS.
Namun demikian, pelaku usaha tetap wajib memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha yang dijalankan telah tercantum dalam NIB dan izin usaha yang dimiliki agar tidak terjadi pelanggaran ketentuan perizinan usaha.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.